Penulis: Alfin Editorial

  • Kapolresta Sumenep Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah pada Maulid Nabi 1448 H

    Kapolresta Sumenep Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah pada Maulid Nabi 1448 H

    SUMENEP – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, Polresta Sumenep menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang berlangsung di Masjid Walisongo Polresta Sumenep, Kamis (27/8/2026) pagi.

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kota Sumenep, para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sumenep, para Kapolsek jajaran, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Sumenep.

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini dilaksanakan sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai keislaman, meningkatkan kualitas ibadah, serta menumbuhkan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan meneladani sifat-sifat Rasulullah SAW, yakni siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah.

    Dalam suasana yang penuh khidmat dan kekeluargaan, seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lantunan shalawat Nabi, serta tausiyah keagamaan yang mengangkat tema keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari dan pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana untuk memperkuat iman dan meningkatkan kualitas moral serta profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

    “Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini, diharapkan seluruh personel Polresta Sumenep dapat meneladani akhlak Rasulullah SAW serta mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

    Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhusyukan hingga selesai, serta diharapkan mampu memberikan manfaat spiritual bagi seluruh peserta yang hadir.

  • Harga Tembakau Sampang 2026 Naik, Tembakau Gunung Capai Rp70 Ribu per Kg

    Harga Tembakau Sampang 2026 Naik, Tembakau Gunung Capai Rp70 Ribu per Kg

    SAMPANG – Pada musim panen tahun ini, harga tembakau di tingkat petani Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menunjukkan tren angka positif.

    Berikut daftar harga tembakau di Sampang:

    . Tembakau Sawah, berkisar Rp. 45 – 50 ribu/kg.
    . Tembakau Tegal, berkisar Rp. 55 – 60 ribu/kg.
    . Tembakau Gunung, berkisar Rp. 65 – 70 ribu/kg.

    “Harga tersebut sudah berada di atas titik impas (Break Event Point/BEP) petani yang diperkirakan sekitar Rp. 45 ribu per kilogram,” terang Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang Nurdin, pada Rabu (26/8/2026).

    Namun, lanjut Nurdin, perhitungan itu belum termasuk biaya tenaga kerja selama proses budi daya.

    Menurutnya, harga saat ini cukup memberikan keuntungan bagi petani. Namun, besarnya keuntungan bergantung pada biaya produksi yang dikeluarkan.

    “Jaga kualitas tembakau. Jangan campur daun dengan mutu yang berbeda. Usahakan tidak menambah berat tembakau dengan bahan lain. Sebab, di setiap gudang itu sudah ada petugas penilai (grader) yang menentukan kualitas dan harga jual,” pesannya.

    Terpisah, Mahrus, warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, berharap, nilai harga jual tembakau tetap tinggi dan bisa bertahan hingga akhir musim demi menutup biaya produksi. Termasuk biaya perawatan, pupuk, dan tenaga kerja.

    “Semoga harga tembakau tetap tinggi dan stabil hingga akhir musim. Biar pendapatan petani bisa meningkat demi menjamin kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

    GRESIK – Polres Gresik menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

    Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah.

    Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dalam press release di Mapolres Gresik, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik.

    Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

    “Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

    Selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang.

    Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

    Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

    Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih DPO.

    Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

    Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

    Polres Gresik mengajak peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
    Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

  • Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab 10 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

    Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab 10 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

    SUMENEP, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polresta Sumenep di Lapangan Tri Brata Polresta Sumenep.

    Sertijab tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

    Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan meliputi:

    1. Kasat Binmas Polresta Sumenep;
    2. Kasat Lantas Polresta Sumenep;
    3. Kasat Reskrim Polresta Sumenep;
    4. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep;
    5. Kapolsek Sumenep Kota;
    6. Kapolsek Batuputih;
    7. Kapolsek Ambunten;
    8. Kapolsek Giligenting;
    9. Kapolsek Kangean; dan
    10. Kapolsek Masalembu.

    Dalam arahannya, Kapolresta Sumenep menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Namun, setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta dedikasi.

    Kapolresta juga menekankan kepada para pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing, memahami karakteristik wilayah, serta meningkatkan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

    “Jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, humanis dan penuh rasa tanggung jawab. Jadikan setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Kapolresta Sumenep.

    Khusus kepada para Kapolsek jajaran, Kapolresta menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan berkeadilan.

    Sementara kepada pejabat utama yang baru, Kapolresta berharap dapat meningkatkan kinerja satuan masing-masing, memperkuat soliditas internal, serta menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Dengan adanya serah terima jabatan tersebut, Kapolresta Sumenep berharap seluruh pejabat yang dipercaya mampu membawa semangat baru dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan Polresta Sumenep yang CERDAS, AKUNTABEL, KOMUNIKATIF, ADAPTIF, NURANI, dan GUYUB (CAKANG).

  • Putusan Kasasi MA Inkracht, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi dengan PKN

    Putusan Kasasi MA Inkracht, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi dengan PKN

    SIDOARJO, a-satu.net/ – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

    ​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

    ​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

    ​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

    ​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

    ​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

    ​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

    ​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

    ​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

    ​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik.

  • Polsek Cerme Bekuk Terduga Pelaku Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

    Polsek Cerme Bekuk Terduga Pelaku Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

    GRESIK, Ketik Data – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan segitiga dengan korban kontraktor Koperasi. Dalam kasus tersebut, seorang terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya diamankan masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

    Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
    Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho.

    Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta satu buah STNK. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah.

    Pengiriman tersebut melibatkan korban dan sopir ekspedisi bahan bangunan dengan muatan sekitar 12 ton. Nilai ongkos kirim yang disepakati mencapai Rp22 juta.

    Terduga pelaku kemudian mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir dari jarak jauh menggunakan aplikasi WhatsApp. Pelaku meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman bahan bangunan tersebut.

    Korban selanjutnya diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa angkut.

    “Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” tegasnya lagi.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor, terlapor, dan saksi.
    Dari pelapor, polisi menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

    Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu unit handphone warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi terpasang.

    Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.
    Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi dengan nomor polisi AD 9428 LA, beserta STNK dan kunci kontak. Polisi juga mengamankan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

  • Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    SUMENEP – Ketik Data – Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Sumenep, Senin (24/8/2026).

    Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Lobi Polresta Sumenep. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Sumenep, Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kasi Humas Polresta Sumenep, serta awak media.

    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Sumenep menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 7 orang laki-laki di 6 tkp. Total Barang bukti yang diamankan yakni 5,5 gram sabu, timbangan 1 unit, Handphone 6 unit, Pipet 1 buah, Bong 1 buah dan 3 unit kendaraan R2.

    Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.

    Kapolresta Sumenep menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polri tidak dapat bekerja sendiri, sehingga informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.

    “Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba,” ujar Kapolresta Sumenep.

    Lebih lanjut, Kapolresta Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan, kesehatan, serta kehidupan sosial.

    Konferensi pers ini sekaligus menjadi wujud keterbukaan informasi publik Polresta Sumenep kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan hasil penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika.

    Kapolresta Sumenep berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

  • Sumenep Peduli, Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Nyabakan Barat

    Sumenep Peduli, Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Nyabakan Barat

    SUMENEP, Ketik Data – Wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus ditunjukkan Polresta Sumenep melalui program sosial kemasyarakatan. Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Sumenep Peduli dengan menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan di Dusun Moncol, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep untuk hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan bantuan sosial. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sumenep menyerahkan secara langsung paket sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap warga kurang mampu.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan implementasi nyata dari semangat Polri Presisi yang humanis dan dekat dengan masyarakat. Melalui program Sumenep Peduli, diharapkan bantuan yang diberikan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga penerima manfaat.

    Masyarakat yang menerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Polresta Sumenep. Kehadiran Kapolresta bersama jajaran tidak hanya membawa bantuan sembako, tetapi juga memberikan semangat serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    Dengan adanya kegiatan sosial seperti ini, Polresta Sumenep berharap dapat terus memperkuat sinergi dan kebersamaan dengan masyarakat serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

  • Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan di Pantai Lombang, Patroli Harkamtibmas Jaga Kamtibmas

    Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan di Pantai Lombang, Patroli Harkamtibmas Jaga Kamtibmas

    SUMENEP, Ketik Data – Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sumenep melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas melalui program Polisi Menyapa di kawasan wisata Pantai Lombang, Kabupaten Sumenep.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Polresta Sumenep dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya di lokasi wisata yang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat maupun wisatawan. Dalam patroli tersebut, Kapolresta bersama rombongan menyapa langsung para pengunjung, pedagang, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan Pantai Lombang.

    Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, Kapolresta Sumenep juga menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

    Program Polisi Menyapa ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat guna mempererat hubungan antara kepolisian dengan warga. Melalui dialog dan komunikasi secara langsung, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun informasi terkait situasi keamanan di lingkungan sekitarnya.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pantai Lombang terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Kapolresta Sumenep bersama jajaran mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa lebih nyaman dengan adanya patroli dan interaksi langsung dari aparat kepolisian.

    Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli preventif dan pendekatan humanis kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.

  • Kebakaran Rumah di Kokop Bangkalan, Rumah Abd. Rohim dan Hj. Waqiah Roboh Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Kebakaran Rumah di Kokop Bangkalan, Rumah Abd. Rohim dan Hj. Waqiah Roboh Diduga Akibat Korsleting Listrik

    BANGKALAN, Ketik Data – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Dusun Rambay, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan bangunan rumah beserta isinya mengalami kerusakan berat hingga roboh dan hancur.

    Rumah yang terbakar diketahui milik pasangan Abd. Rohim dan Hj. Waqiah, warga Dusun Rambay. Keduanya tercatat sebagai warga yang terdampak dalam musibah tersebut.

    Informasi kejadian disampaikan oleh Sahid, warga setempat sekaligus Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kokop. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Sosial, BPBD, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Diduga Akibat Korsleting Listrik Berdasarkan informasi awal yang diterima dari lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Namun, penyebab tersebut masih merupakan dugaan awal dan dapat berubah setelah dilakukan pemeriksaan atau asesmen oleh pihak berwenang.

    “Informasi awal yang kami terima, kebakaran diperkirakan akibat korsleting listrik. Namun, ini masih laporan awal dari lapangan,” ujar Sahid.

    Api dengan cepat mengakibatkan kerusakan berat pada bangunan rumah. Selain bangunan, sejumlah isi rumah juga turut terdampak hingga menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi keluarga korban.

    Tidak Ada Korban Jiwa Meski mengakibatkan kerusakan berat dan rumah roboh, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut berdasarkan laporan sementara.

    “Alhamdulillah, berdasarkan laporan sementara tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material yang dialami keluarga korban cukup besar sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan pihak terkait,” kata Sahid.

    Pasca-kebakaran, warga bersama pihak terkait melakukan pembersihan terhadap puing-puing bangunan sebagai langkah awal untuk mengamankan lokasi dan membantu keluarga terdampak

    Pemerintah Diharapkan Segera Lakukan Asesmen Sahid berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pendataan dan asesmen terhadap kondisi keluarga Abd. Rohim dan Hj. Waqiah.

    Menurutnya, bantuan yang dibutuhkan tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan rumah, tetapi juga kebutuhan dasar keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran.

    “Kami berharap Dinas Sosial, BPBD, Dinas PRKP, dan pihak terkait segera melakukan pendataan serta asesmen. Yang paling penting saat ini adalah kebutuhan dasar keluarga korban dan tempat tinggal mereka,” tuturnya.

    Ia menambahkan, laporan yang disampaikan merupakan informasi awal berdasarkan kondisi di lapangan. Data mengenai kerugian dan kebutuhan keluarga korban masih dapat diperbarui setelah dilakukan pendataan serta asesmen resmi oleh petugas terkait, (25/08/2026).

    Warga Bergotong Royong Musibah tersebut menjadi perhatian warga Dusun Rambay dan masyarakat Desa Mandung. Warga turut bergotong royong membantu membersihkan lokasi serta memberikan dukungan kepada keluarga korban.

    Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan respons cepat sesuai hasil asesmen di lapangan, sehingga keluarga Abd. Rohim dan Hj. Waqiah dapat segera memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan proses pemulihan pascakebakaran.