Kategori: Pemerintah

  • Bachruni Aryawan Ingatkan ASN P2CKTR Sidoarjo Tolak Gratifikasi dan Tertib Administrasi

    Bachruni Aryawan Ingatkan ASN P2CKTR Sidoarjo Tolak Gratifikasi dan Tertib Administrasi

    ​SIDOARJO, Ketik Data – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas pada Jumat (28/8/2026). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat budaya antikorupsi sekaligus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    ​Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.” Sosialisasi mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.

    ​Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan transparansi, khususnya pada pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara.

    ​”Setiap tahapan pekerjaan fisik harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kelebihan pembayaran, baik dalam pelaksanaan maupun pencairan anggaran. Proses perencanaan dari konsultan perencana juga harus dievaluasi ketat untuk menutup celah permainan proyek,” tegas Bachruni di hadapan peserta sosialisasi.

    ​Ia juga menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tertib administrasi dan akuntabilitas kerja menjadi hal mendasar yang tidak boleh ditawar.

    ​”Hasil audit BPK merupakan bahan evaluasi krusial. Saya minta seluruh jajaran makin teliti dan bertanggung jawab. Selain itu, kami mendorong pelibatan penyedia jasa lokal sepanjang memenuhi syarat, agar proses pengawasan dan evaluasi pekerjaan dapat dilakukan secara lebih optimal,” tambah Bachruni.

    ​Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Sekretaris Dinas P2CKTR, Didik Widiyoko, S.Sos., M.MT., dijelaskan bahwa gratifikasi tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi mencakup barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga diskon dan tiket perjalanan.

    ​Ruang lingkup yang menjadi perhatian utama pengawasan meliputi layanan publik, penyusunan anggaran, audit, perjalanan dinas, mutasi/promosi jabatan, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

    ​Sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) daerah. UPG berperan mengelola laporan, memberikan konsultasi, memverifikasi data, hingga berkoordinasi langsung dengan KPK terkait penetapan status kepemilikan barang gratifikasi tersebut.

    ​Melalui agenda ini, Dinas P2CKTR Sidoarjo berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

  • Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab 10 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

    Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab 10 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

    SUMENEP, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polresta Sumenep di Lapangan Tri Brata Polresta Sumenep.

    Sertijab tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

    Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan meliputi:

    1. Kasat Binmas Polresta Sumenep;
    2. Kasat Lantas Polresta Sumenep;
    3. Kasat Reskrim Polresta Sumenep;
    4. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep;
    5. Kapolsek Sumenep Kota;
    6. Kapolsek Batuputih;
    7. Kapolsek Ambunten;
    8. Kapolsek Giligenting;
    9. Kapolsek Kangean; dan
    10. Kapolsek Masalembu.

    Dalam arahannya, Kapolresta Sumenep menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Namun, setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta dedikasi.

    Kapolresta juga menekankan kepada para pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing, memahami karakteristik wilayah, serta meningkatkan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

    “Jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, humanis dan penuh rasa tanggung jawab. Jadikan setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Kapolresta Sumenep.

    Khusus kepada para Kapolsek jajaran, Kapolresta menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan berkeadilan.

    Sementara kepada pejabat utama yang baru, Kapolresta berharap dapat meningkatkan kinerja satuan masing-masing, memperkuat soliditas internal, serta menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Dengan adanya serah terima jabatan tersebut, Kapolresta Sumenep berharap seluruh pejabat yang dipercaya mampu membawa semangat baru dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan Polresta Sumenep yang CERDAS, AKUNTABEL, KOMUNIKATIF, ADAPTIF, NURANI, dan GUYUB (CAKANG).

  • Putusan Kasasi MA Inkracht, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi dengan PKN

    Putusan Kasasi MA Inkracht, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi dengan PKN

    SIDOARJO, a-satu.net/ – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

    ​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

    ​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

    ​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

    ​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

    ​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

    ​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

    ​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

    ​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

    ​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik.

  • Sumenep Peduli, Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Nyabakan Barat

    Sumenep Peduli, Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Nyabakan Barat

    SUMENEP, Ketik Data – Wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus ditunjukkan Polresta Sumenep melalui program sosial kemasyarakatan. Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Sumenep Peduli dengan menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan di Dusun Moncol, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep untuk hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan bantuan sosial. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sumenep menyerahkan secara langsung paket sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap warga kurang mampu.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan implementasi nyata dari semangat Polri Presisi yang humanis dan dekat dengan masyarakat. Melalui program Sumenep Peduli, diharapkan bantuan yang diberikan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga penerima manfaat.

    Masyarakat yang menerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Polresta Sumenep. Kehadiran Kapolresta bersama jajaran tidak hanya membawa bantuan sembako, tetapi juga memberikan semangat serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    Dengan adanya kegiatan sosial seperti ini, Polresta Sumenep berharap dapat terus memperkuat sinergi dan kebersamaan dengan masyarakat serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

  • Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar FGD Kepemimpinan di Polres Gresik, Perkuat Sinergi Antar-Lembaga

    Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar FGD Kepemimpinan di Polres Gresik, Perkuat Sinergi Antar-Lembaga

    GRESIK, Ketik Data – Polres Gresik menjadi tuan rumah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Aktualisasi Kepemimpinan Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama SAR Polres Gresik, Jumat (21/8/2026).

    FGD tersebut digelar sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pengembangan kepemimpinan para Serdik, sekaligus untuk menghimpun data serta informasi pendukung dalam penyusunan Naskah Karya Akhir Perseorangan (Naskap).

    Kegiatan dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mewakili Kapolres Gresik. Turut hadir jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Gresik, para Kapolsek, enam perwakilan Serdik Sespimmen Dikreg ke-67, serta sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) dari Pemerintah Kabupaten Gresik, TNI, Kejaksaan, tokoh masyarakat hingga organisasi kepemudaan.

    Dalam sambutannya, Kompol Shabda Purusha Putra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan kepada Polres Gresik untuk menjadi bagian dari proses aktualisasi kepemimpinan Serdik Sespimmen Polri.

    “Polres Gresik menyambut baik kegiatan ini. Kami berkomitmen menyajikan data yang objektif dan aktual agar para Serdik mendapatkan materi pendukung penulisan Naskap yang berkualitas dan valid,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan Serdik Sespimmen Dikreg ke-67, Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyampaikan terima kasih kepada Polres Gresik serta seluruh narasumber lintas sektor yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan FGD.

    Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran dan data yang komprehensif terkait kondisi di lapangan.

    “Tujuan utama kami adalah menggali data pendukung secara komprehensif untuk Naskap. Dukungan dan sinergi dari seluruh instansi serta elemen masyarakat di Kabupaten Gresik sangat berarti bagi kelancaran aktualisasi kepemimpinan ini,” ungkapnya.

    Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat penghargaan dari Lembaga Sespim Polri kepada Polres Gresik sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan.

    Setelah sesi foto bersama dan ramah tamah, para Serdik mengikuti wawancara mendalam serta pendalaman materi secara interaktif bersama narasumber dari berbagai instansi dan elemen masyarakat.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antar-lembaga sekaligus memberikan pengalaman nyata bagi para Serdik dalam memahami persoalan, membangun kolaborasi, serta merumuskan solusi dalam pelaksanaan kepemimpinan di lingkungan tugas.

  • Polsek Cerme Ungkap Curanmor di Parkiran Minimarket Gresik, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

    Polsek Cerme Ungkap Curanmor di Parkiran Minimarket Gresik, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

    GRESIK, Ketik Data – Polsek Cerme Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran sebuah toko Indomaret di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Sepeda motor milik karyawan Indomaret itu sudah dikembalikan kepada korban.

    “Satu tersangka, pria berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah kami amankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Senin (24/8/2026).

    Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
    Korban diketahui bernama Rizkya Ellyafatun Fitria (24), seorang karyawan swasta yang bekerja di Indomaret. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernomor polisi W 4278 GE di halaman parkir toko sejak pukul 06.20 WIB dalam kondisi stang terkunci.

    Sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga yang berada di sekitar lokasi mencurigai gerak-gerik dua orang tak dikenal. Setelah diamati, keduanya diduga tengah berusaha mencuri sepeda motor milik korban.

    Saksi kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga. Kedua terduga pelaku sempat melarikan diri, namun warga berhasil mengamankan AAS, sedangkan rekannya berhasil kabur.

    “Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, AAS mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali. Empat kali di antaranya dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sedangkan satu aksi lainnya dilakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait aksi pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan awal, AAS mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor selama kurang lebih satu tahun. Hasil kejahatannya diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi, serta membeli narkoba.

    Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernopol W 4278 GE beserta STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan kunci T.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.
    AAS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik.

    Setelah proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus, sepeda motor Honda Vario milik korban yang sempat menjadi sasaran pencurian tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

    Rizkya Ellyafatun Fitria mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Cerme dan Polres Gresik atas gerak cepat petugas sehingga sepeda motornya berhasil diamankan dan dikembalikan.

    “Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.

    Rizkya mengajak warga Gresik untuk menggunakan kunci ganda.

    Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan Resmob Polres Gresik untuk memburu HPM yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

    Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

  • Panti Asuhan Baitul Yatim Ditutup, Kantor Hukum D. Firmansyah Apresiasi Polda Jatim dan Pemkot Surabaya

    Panti Asuhan Baitul Yatim Ditutup, Kantor Hukum D. Firmansyah Apresiasi Polda Jatim dan Pemkot Surabaya

    SURABAYA, Ketik Data – Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Rekan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Polrestabes Surabaya, serta Wali Kota Surabaya melalui Dinas Sosial. Apresiasi ini diberikan atas respons cepat, ketegasan hukum, serta langkah proaktif dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas (tunanetra) dan penutupan yayasan panti asuhan ilegal.

    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pencabulan berulang yang dilakukan oleh anak pemilik yayasan berinisial MSN (21) terhadap seorang anak asuh berusia 14 tahun di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Raya Saritama, Surabaya.

    Apresiasi Pendampingan Korban dan Penegakan Hukum
    Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari ibu korban berinisial WK (31), menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran langsung Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari.

    Kedatangan para petinggi kepolisian ke kediaman keluarga korban di kawasan Manukan, Surabaya, pada Jumat sore (21/8/2026) dinilai sangat membantu memberikan penguatan mental, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial bagi keluarga korban yang merupakan seorang ibu tunggal dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    “Kami mengapresiasi perhatian dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur dan Ibu Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya beserta jajaran terhadap korban dan ibu korban. Pendampingan yang diberikan sangat membantu keluarga korban… Kami berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Dodik Firmansyah, Sabtu (22/8/2026).

    Langkah Tegas Pemkot Surabaya Tutup Panti Ilegal
    Selain proses hukum terhadap tersangka MSN yang kini telah ditahan, Kantor Hukum D. Firmansyah juga mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial yang resmi menutup Panti Asuhan Baitul Yatim per 20 Agustus 2026.

    Berdasarkan investigasi Dinsos Surabaya, yayasan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi serta tidak menyelenggarakan administrasi pencatatan anak asuh dengan benar. Sebanyak 35 anak asuh yang menghuni panti tersebut kini dipulangkan kepada keluarga masing-masing, sementara anak-anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga langsung diambil alih penanganannya oleh pemerintah kota dan Pemprov Jatim.

    Pihak Kantor Hukum D. Firmansyah berharap sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dapat terus terjaga guna memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

  • Pekerja Proyek Tak Diketahui PPTK, Kinerja Plt Kadis PUPR Sampang Disorot

    Pekerja Proyek Tak Diketahui PPTK, Kinerja Plt Kadis PUPR Sampang Disorot

    SAMPANG, ( Ketik Data ) Proyek jalan yang belum diserahterimakan tetapi sudah mengalami kerusakan kini menyeret persoalan baru bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang. Bukan hanya mutu pekerjaan yang dipertanyakan, pengawasan dinas ikut menjadi sorotan.

    Kerusakan ditemukan pada sejumlah pekerjaan rabat beton ready mix, di antaranya Jalan Rajawali Baru, Jalan Pramuka, Jalan Aji Gunung dan Jalan Teuku Umar. Pekerjaan yang relatif baru tersebut disebut belum memasuki proses serah terima.

    Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana pekerjaan yang belum diserahterimakan bisa sudah menunjukkan kerusakan, dan siapa yang memastikan kualitasnya sejak awal?

    Pertanyaan tersebut semakin tajam ketika PPTK DPUPR Sampang, Dodi, dikonfirmasi mengenai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Jawabannya justru mengejutkan: ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaksananya.

    Pengakuan tersebut membuat fungsi pengawasan proyek patut dipertanyakan. Sebab, ketika pejabat teknis kegiatan tidak mengetahui pihak yang bekerja di lapangan, publik wajar bertanya bagaimana koordinasi, pemantauan dan pengendalian pekerjaan dilakukan.

    Sorotan kemudian mengarah kepada Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah. Redaksi telah meminta penjelasan mengenai kerusakan pekerjaan, mekanisme pengawasan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, Siti Muatifah belum memberikan tanggapan. Diamnya pimpinan dinas membuat pertanyaan yang semestinya sederhana justru semakin panjang.

    Pemerhati keterbukaan informasi publik, Syahrial, menilai pemerintah tidak seharusnya menutup diri ketika pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dipertanyakan. Menurutnya, jika pekerjaan sesuai kontrak, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

    “Kalau pekerjaan memang sesuai spesifikasi dan kerusakan masih menjadi tanggung jawab penyedia sebelum serah terima, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” ujarnya.

    Ahli konstruksi Ali Syahbana, ST, mengatakan kerusakan pada konstruksi yang relatif baru harus diperiksa secara teknis. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat retakan di permukaan, tetapi juga perlu mencakup material, lapisan dasar, pemadatan, metode pelaksanaan dan pengendalian mutu.

    “Kalau belum diserahterimakan tetapi sudah rusak, harus dicari penyebabnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyedia harus bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak,” katanya.

    Kini persoalannya bukan sekadar beton yang retak. Publik menunggu jawaban: siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, dan bagaimana proyek tersebut bisa sampai mengalami kerusakan sebelum serah terima?

    Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang Siti Muatifah belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPUPR Sampang maupun pihak penyedia pekerjaan.

  • Hanya Dalam Hitungan Hari, Proyek Jalan Rajawali Baru Sudah Retak.

    Hanya Dalam Hitungan Hari, Proyek Jalan Rajawali Baru Sudah Retak.

    SAMPANG – Keinginan mulia Pemerintah Kabupaten Sampang dalam hal peningkatan kualitas jalan tercoreng.

    Program Kegiatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Lingkungan Rajawali Baru, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, dengan nilai Rp. Rp. 249.322.000, sumber dana dari APBD Sampang, yang dikerjakan oleh CV. Padu Jaya sebagai penyedia jasa mengalami keretakan.

    Padahal, masyarakat sekitar belum bisa menikmati dan memanfaatkan hasil pekerjaan tersebut. Mengingat, kondisi jalan dalam tahap pengeringan.

    Akses jalan hanya bisa dilalui pengendara roda 2 saja, sementara untuk kendaraan roda 4 belum bisa melintas dan dialihkan ke jalur yang lain.

    Pekerjaan ini, meliputi rabat beton ready mix dan drainase dengan menggunakan bahan pabrikasi berupa letter U atau U-Dith pabrikan . Dengan harapan, adanya peningkatan kualitas mutu pekerjaan dengan metode yang benar.

    Namun fakta di lapangan berkata lain, ditemukan beberapa sisi pelanggaran terkait bahan material yang digunakan dan metode pekerjaan yang salah.

    Menanggapi hal ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan ini, Dodi, sebagai satuan kerja pelaksana dan pengendalian program dan kegiatan anggaran menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan perbaikan jalan rabat beton yang mengalami keretakan.

    “Terkait rabat beton yang retak, kami sudah turun ke lapangan, yang retak sudah dibenahi. Kemungkinan, itu terjadi karena cuaca ekstrem,” terang Dodi, Jumat (21/8/2026).

    Pemerhati Konstruksi Sampang Wirno menilai, persoalan utama dalam konteks ini adalah bukan hanya terletak dalam sisi perbaikannya saja, tapi harus juga dilihat faktor penyebab keretakan.

    “Apakah karena faktor bahan materialnya, ataukah dari sisi metode pekerjaannya, termasuk struktur pondasinya. Sudah benar apa tidak? bukan sekedar tambal sulam lantas permasalahan selesai,” ujarnya.

    Menurutnya, yang harus diperbaiki adalah struktur pondasinya. Pemakaian material Pasir dan Batu (Sirtu) lokal menjadi penyebab keretakan. Sebab, tidak akan mampu menahan beban beton diatasnya.

    “Dasar pondasi jalan beton itu harusnya pasir koral Jawa. Kekuatannya lebih terjamin. Bukan malah pakai sirtu,” dongkol Wirno.

    Proyek ini, lanjut Wirno, sebagai cermin lemahnya pengawasan yang tidak berjalan secara optimal.

    Pembiaran pemakaian bahan material dan kesalahan metode pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang termaktub dalam dokumen kontrak adalah faktor utama kegagalan dalam konstruksi.

    “Segera lakukan pemeriksaan lapis pondasi pada jalan tersebut, baik itu mutu materialnya, spesikasi teknis, dan kesesuaian pekerjaannya. Pembangunan jalan itu menggunakan uang rakyat. Jadi, harus ada bentuk tanggungjawab dalam pengelolaannya, ” pintanya.

  • Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Kapolsek Torjun Ingatkan Warga: “Jangan Lupa Sholat Agar Tidak Melarat”

    Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Kapolsek Torjun Ingatkan Warga: “Jangan Lupa Sholat Agar Tidak Melarat”

    SAMPANG ( KETIK DATA ) Kapolsek Torjun AKP Iwan Kusdiyanto, mengajak masyarakat memperkuat ibadah dan memperbanyak sholawat saat menghadiri kegiatan Maulud Nabi Muhammad SAW Dikediaman H. Umar, Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

    Kegiatan Maulud tersebut digelar Dikediaman H. Umar di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura. Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Ratusan undangan berbagai Desa hadir mengikuti kegiatan tersebut. Undangan memadati kediamannya H. Umar.

    Kapolsek Torjun, AKP Iwan Kusdiyanto bersama anggotanya dan juga anggota Koramil Torjun juga turut menghadiri kegiatan yang berlangsung dalam suasana khidmat tersebut, Polsek hingga Koramil Torjun.

    Dalam sambutannya, Kapolsek Torjun AKP Iwan Kusdiyanto menekankan pentingnya memperbanyak sholawat, terlebih kegiatan berlangsung pada momentum memperingati bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

    Ia mengingatkan masyarakat agar setiap aktivitas diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT.

    “Apapun yang dilakukan diniatkan untuk ibadah karena Allah SWT,” ungkap AKP Iwan Kusdiyanto.

    Selain memperbanyak sholawat, AKP Iwan Kusdiyanto mengatakan undangan meningkatkan ibadah, khususnya menjaga pelaksanaan Sholat lima waktu.

    Menurutnya, Sholat harus dijaga dan dilaksanakan dengan benar. Ia juga mengingatkan bahwa Sholat tidak cukup hanya dengan niat.

    “Sholat itu tidak cukup niat, itu tidak benar, melainkan harus dilakukan dengan gerakan Sholat,” ujarnya.

    Pesan tersebut disampaikan AKP Iwan Kusdiyanto di tengah suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diikuti ratusan undangan.

    Ialah juga mengingatkan masyarakat mengenai momentum perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia yang berlangsung pada Agustus 2026.

    AKP Iwan Kusdiyanto menyampaikan bahwa masyarakat dapat memerintahkan hari kemerdekaan, tetapi kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu aktivitas ibadah.

    “Boleh merayakan pawai atau kegiatan perayaan HUT RI ke-81 tahun ini, namun jangan sampai mengganggu aktivitas ibadah,” pungkasnya.

    Di akhir pesannya, AKP Iwan Kusdiyanto kembali mengingatkan undangan agar tidak meninggalkan sholat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

    “Jangan lupa sholat agar tidak melarat,” pesannya.

    Kami sekadar memberitahukan bahwa tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, bahkan tokoh agama dari berbagai wilayah, turut hadir dalam kesempatan ini.