Tag: Jawa Timur

  • Putusan Kasasi MA Inkracht, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi dengan PKN

    Putusan Kasasi MA Inkracht, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi dengan PKN

    SIDOARJO, a-satu.net/ – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

    ​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

    ​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

    ​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

    ​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

    ​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

    ​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

    ​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

    ​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

    ​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik.

  • Polsek Cerme Bekuk Terduga Pelaku Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

    Polsek Cerme Bekuk Terduga Pelaku Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

    GRESIK, Ketik Data – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan segitiga dengan korban kontraktor Koperasi. Dalam kasus tersebut, seorang terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya diamankan masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

    Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
    Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho.

    Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta satu buah STNK. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah.

    Pengiriman tersebut melibatkan korban dan sopir ekspedisi bahan bangunan dengan muatan sekitar 12 ton. Nilai ongkos kirim yang disepakati mencapai Rp22 juta.

    Terduga pelaku kemudian mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir dari jarak jauh menggunakan aplikasi WhatsApp. Pelaku meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman bahan bangunan tersebut.

    Korban selanjutnya diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa angkut.

    “Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” tegasnya lagi.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor, terlapor, dan saksi.
    Dari pelapor, polisi menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

    Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu unit handphone warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi terpasang.

    Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.
    Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi dengan nomor polisi AD 9428 LA, beserta STNK dan kunci kontak. Polisi juga mengamankan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

  • Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    SUMENEP – Ketik Data – Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Sumenep, Senin (24/8/2026).

    Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Lobi Polresta Sumenep. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Sumenep, Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kasi Humas Polresta Sumenep, serta awak media.

    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Sumenep menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 7 orang laki-laki di 6 tkp. Total Barang bukti yang diamankan yakni 5,5 gram sabu, timbangan 1 unit, Handphone 6 unit, Pipet 1 buah, Bong 1 buah dan 3 unit kendaraan R2.

    Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.

    Kapolresta Sumenep menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polri tidak dapat bekerja sendiri, sehingga informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.

    “Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba,” ujar Kapolresta Sumenep.

    Lebih lanjut, Kapolresta Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan, kesehatan, serta kehidupan sosial.

    Konferensi pers ini sekaligus menjadi wujud keterbukaan informasi publik Polresta Sumenep kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan hasil penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika.

    Kapolresta Sumenep berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

  • Sumenep Peduli, Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Nyabakan Barat

    Sumenep Peduli, Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Nyabakan Barat

    SUMENEP, Ketik Data – Wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus ditunjukkan Polresta Sumenep melalui program sosial kemasyarakatan. Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Sumenep Peduli dengan menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan di Dusun Moncol, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep untuk hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan bantuan sosial. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sumenep menyerahkan secara langsung paket sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap warga kurang mampu.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan implementasi nyata dari semangat Polri Presisi yang humanis dan dekat dengan masyarakat. Melalui program Sumenep Peduli, diharapkan bantuan yang diberikan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga penerima manfaat.

    Masyarakat yang menerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Polresta Sumenep. Kehadiran Kapolresta bersama jajaran tidak hanya membawa bantuan sembako, tetapi juga memberikan semangat serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    Dengan adanya kegiatan sosial seperti ini, Polresta Sumenep berharap dapat terus memperkuat sinergi dan kebersamaan dengan masyarakat serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

  • Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan di Pantai Lombang, Patroli Harkamtibmas Jaga Kamtibmas

    Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan di Pantai Lombang, Patroli Harkamtibmas Jaga Kamtibmas

    SUMENEP, Ketik Data – Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sumenep melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas melalui program Polisi Menyapa di kawasan wisata Pantai Lombang, Kabupaten Sumenep.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Polresta Sumenep dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya di lokasi wisata yang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat maupun wisatawan. Dalam patroli tersebut, Kapolresta bersama rombongan menyapa langsung para pengunjung, pedagang, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan Pantai Lombang.

    Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, Kapolresta Sumenep juga menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

    Program Polisi Menyapa ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat guna mempererat hubungan antara kepolisian dengan warga. Melalui dialog dan komunikasi secara langsung, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun informasi terkait situasi keamanan di lingkungan sekitarnya.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pantai Lombang terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Kapolresta Sumenep bersama jajaran mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa lebih nyaman dengan adanya patroli dan interaksi langsung dari aparat kepolisian.

    Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli preventif dan pendekatan humanis kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.

  • Kapolres Gresik dan Sipropam Cek Pelayanan di 3 Polsek, Tegaskan Larangan Pungli

    Kapolres Gresik dan Sipropam Cek Pelayanan di 3 Polsek, Tegaskan Larangan Pungli

    GRESIK, Ketik Data – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, bersama jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) melaksanakan mitigasi pelayanan publik di tiga Polsek jajaran, Senin (24/8/2026).

    Kegiatan tersebut menyasar Polsek Duduksampeyan, Polsek Cerme, dan Polsek Menganti. Mitigasi dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, transparan, profesional, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

    Selain aspek pelayanan publik, kegiatan juga difokuskan pada pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penegakan hukum oleh personel. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan internal guna memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Gresik memberikan penekanan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis, responsif, profesional, dan berintegritas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Berikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berintegritas. Jangan ada pungli dalam bentuk apa pun. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan,” tegas AKBP Ramadhan.

    Sipropam juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas personel sekaligus memberikan penguatan terkait disiplin, etika profesi, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang.

    Mitigasi tersebut diharapkan mampu mengantisipasi sejak dini berbagai potensi pelanggaran dalam pelayanan maupun penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh anggota bekerja sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

    Melalui kegiatan ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang bersih, transparan, cepat, mudah, humanis, dan akuntabel.

    Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah nyata Polres Gresik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

  • Hindari Kendaraan dari Arah Berlawanan, Truk Box Pemicu Tabrakan Beruntun di Jrengik Sampang hingga Terperosok ke Sawah

    Hindari Kendaraan dari Arah Berlawanan, Truk Box Pemicu Tabrakan Beruntun di Jrengik Sampang hingga Terperosok ke Sawah

    SAMPANG, Ketik Data – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Senin (24/8/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa tabrak belakang yang melibatkan tiga kendaraan ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

    Kapolres Sampang AKBP Anang Hadiyanto S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut.

    Kasi Humas menjelaskan, kronologi bermula saat sebuah truk box yang dikemudikan Febbi Eko Prastyo melaju dari arah timur menuju ke barat. Kaget saat berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan, sopir truk secara mendadak membanting setir ke arah kiri demi menghindari tabrakan.

    “Namun manuver tersebut membuat truk box hilang kendali hingga langsung menghantam minibus Suzuki Carry yang sedang parkir di bahu jalan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

    Situasi kian tak terkendali lantaran sepeda motor Honda Vario yang melaju tepat di belakang truk box tidak sempat mengantisipasi manuver mendadak tersebut. Karena jarak yang sudah sangat dekat, pengendara motor langsung menabrak bagian belakang truk box. Kerasnya benturan bahkan membuat unit minibus dan truk box ikut terperosok ke area sawah di pinggir jalan.

    Meski benturan tergolong keras, pengemudi truk box dan pengemudi minibus Suzuki Carry dinyatakan selamat tanpa mengalami luka berarti. Kendati demikian, tiga orang dilaporkan mengalami luka ringan akibat insiden ini.

    “Dua korban merupakan penumpang minibus atas nama Nur Qomariah dan Makiah, serta satu korban lainnya adalah pengendara sepeda motor atas nama Moh. Ba’i. Ketiganya telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Torjun,” imbuhnya.

    Saat ini, Unit Satlantas Polres Sampang telah bergerak cepat mengamankan barang bukti seluruh kendaraan yang terlibat serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara kecelakaan ini masih terus didalami oleh tim penyidik.

    “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintas di wilayah Kabupaten Sampang untuk senantiasa berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta segera beristirahat jika merasa lelah atau mengantuk demi keselamatan bersama,” tutupnya tegas.

  • Polsek Cerme Ungkap Curanmor di Parkiran Minimarket Gresik, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

    Polsek Cerme Ungkap Curanmor di Parkiran Minimarket Gresik, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

    GRESIK, Ketik Data – Polsek Cerme Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran sebuah toko Indomaret di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Sepeda motor milik karyawan Indomaret itu sudah dikembalikan kepada korban.

    “Satu tersangka, pria berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah kami amankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Senin (24/8/2026).

    Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
    Korban diketahui bernama Rizkya Ellyafatun Fitria (24), seorang karyawan swasta yang bekerja di Indomaret. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernomor polisi W 4278 GE di halaman parkir toko sejak pukul 06.20 WIB dalam kondisi stang terkunci.

    Sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga yang berada di sekitar lokasi mencurigai gerak-gerik dua orang tak dikenal. Setelah diamati, keduanya diduga tengah berusaha mencuri sepeda motor milik korban.

    Saksi kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga. Kedua terduga pelaku sempat melarikan diri, namun warga berhasil mengamankan AAS, sedangkan rekannya berhasil kabur.

    “Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, AAS mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali. Empat kali di antaranya dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sedangkan satu aksi lainnya dilakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait aksi pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan awal, AAS mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor selama kurang lebih satu tahun. Hasil kejahatannya diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi, serta membeli narkoba.

    Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernopol W 4278 GE beserta STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan kunci T.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.
    AAS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik.

    Setelah proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus, sepeda motor Honda Vario milik korban yang sempat menjadi sasaran pencurian tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

    Rizkya Ellyafatun Fitria mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Cerme dan Polres Gresik atas gerak cepat petugas sehingga sepeda motornya berhasil diamankan dan dikembalikan.

    “Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.

    Rizkya mengajak warga Gresik untuk menggunakan kunci ganda.

    Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan Resmob Polres Gresik untuk memburu HPM yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

    Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Seberat 399,15 Gram Disita

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Seberat 399,15 Gram Disita

    SURABAYA, Ketik Data – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya.

    Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang terungkap sebelumnya.

    Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

    “Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

    “Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu.

    Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

    Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

    Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

    Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • 3 Pengedar Pil Dobel L di Nganjuk Diamankan, Polres Sita 2.303 Butir Okerbaya

    3 Pengedar Pil Dobel L di Nganjuk Diamankan, Polres Sita 2.303 Butir Okerbaya

    NGANJUK, Ketik Data – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026. Tiga terduga pelaku (Non Target Operasi) berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti berupa 2.303 butir pil dobel L serta uang tunai Rp250 ribu.

    Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (25), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, TA (34), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, dan DP (19), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

    Dari pengungkapan pertama di wilayah Kecamatan Lengkong, petugas mengamankan 33 butir pil dobel L dari DS. Barang bukti tersebut terdiri dari 18 butir yang dibungkus kertas rokok dan 15 butir dalam plastik klip. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu, satu tas selempang dan satu telepon genggam.

    Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada TA yang diamankan di wilayah Kecamatan Lengkong. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 2.180 butir pil dobel L yang dikemas dalam sejumlah plastik klip, kit dan satu botol plastik.

    Selain ribuan pil tersebut, polisi turut mengamankan dua pack plastik klip, satu kotak plastik bening, satu telepon genggam Samsung A05 dan satu sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.

    Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Kecamatan Pace dengan mengamankan DP. Dari terduga pelaku, petugas menyita 90 butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu, satu telepon genggam Vivo Y12 serta satu sepeda motor Honda Beat.

    Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras berbahaya. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya, termasuk mengungkap pihak lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (21/8/2026).

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan, ketiga perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya lainnya.

    “Dari pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan tiga terduga pelaku beserta 2.303 butir pil dobel L. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya tersebut,” jelas AKP Hafid.

    Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran pil dobel L tersebut.