Tag: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

  • Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    SUMENEP – Ketik Data – Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Sumenep, Senin (24/8/2026).

    Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Lobi Polresta Sumenep. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Sumenep, Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kasi Humas Polresta Sumenep, serta awak media.

    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Sumenep menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 7 orang laki-laki di 6 tkp. Total Barang bukti yang diamankan yakni 5,5 gram sabu, timbangan 1 unit, Handphone 6 unit, Pipet 1 buah, Bong 1 buah dan 3 unit kendaraan R2.

    Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.

    Kapolresta Sumenep menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polri tidak dapat bekerja sendiri, sehingga informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.

    “Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba,” ujar Kapolresta Sumenep.

    Lebih lanjut, Kapolresta Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan, kesehatan, serta kehidupan sosial.

    Konferensi pers ini sekaligus menjadi wujud keterbukaan informasi publik Polresta Sumenep kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan hasil penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika.

    Kapolresta Sumenep berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita 1,01 Kg Sabu

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita 1,01 Kg Sabu

    SURABAYA, Ketik Data – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari satu kilogram sabu.

    Hasil operasi disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

    Operasi digelar 12 hingga 23 Agustus 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.

    “Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” kata AKBP Irwan.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

    Barang bukti lainnya berupa 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

    Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

    Namun, menurut AKBP Irwan, keberhasilan operasi tidak sekadar dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka. Yang lebih penting, narkotika tersebut berhasil dicegah agar tidak sampai beredar dan dikonsumsi masyarakat.

    Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti yang disita diperkirakan berpotensi menjangkau sekitar 10 ribu orang.

    “Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

    Dari pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika. Mereka mendapatkan narkotika untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen demi memperoleh keuntungan.

    Polisi menilai mata rantai tersebut harus diputus. Sebab, para pelaku bukan hanya menyimpan narkotika, tetapi juga turut menyalurkannya hingga ke tangan pengguna.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

    Ancaman hukuman yang menanti pun berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, bergantung pada pasal yang terbukti diterapkan dalam perkara masing-masing.

    AKBP Irwan menegaskan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen itu salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.

    “Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau perdagangan narkoba.

    “Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” katanya.

    Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Dengan demikian, keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat terus terjaga.