Tag: Polisi Sumenep

  • Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan di Pantai Lombang, Patroli Harkamtibmas Jaga Kamtibmas

    Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan di Pantai Lombang, Patroli Harkamtibmas Jaga Kamtibmas

    SUMENEP, Ketik Data – Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sumenep melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas melalui program Polisi Menyapa di kawasan wisata Pantai Lombang, Kabupaten Sumenep.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Polresta Sumenep dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya di lokasi wisata yang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat maupun wisatawan. Dalam patroli tersebut, Kapolresta bersama rombongan menyapa langsung para pengunjung, pedagang, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan Pantai Lombang.

    Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, Kapolresta Sumenep juga menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

    Program Polisi Menyapa ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat guna mempererat hubungan antara kepolisian dengan warga. Melalui dialog dan komunikasi secara langsung, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun informasi terkait situasi keamanan di lingkungan sekitarnya.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pantai Lombang terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Kapolresta Sumenep bersama jajaran mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa lebih nyaman dengan adanya patroli dan interaksi langsung dari aparat kepolisian.

    Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli preventif dan pendekatan humanis kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.

  • Kurang dari 24 Jam, Polsek Lenteng Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor

    Kurang dari 24 Jam, Polsek Lenteng Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor

    SUMENEP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial AHA (29) berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban Moh. Ilyas. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lenteng segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Desa Lenteng Timur.

    Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Saat ini penyidik Polsek Lenteng masih melaksanakan proses penyidikan lanjutan, meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum lainnya.

    Kapolsek Lenteng menegaskan bahwa Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan tindak pidana serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.