Tag: Polres Gresik

  • Polsek Cerme Bekuk Terduga Pelaku Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

    Polsek Cerme Bekuk Terduga Pelaku Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

    GRESIK, Ketik Data – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan segitiga dengan korban kontraktor Koperasi. Dalam kasus tersebut, seorang terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya diamankan masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

    Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
    Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho.

    Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta satu buah STNK. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah.

    Pengiriman tersebut melibatkan korban dan sopir ekspedisi bahan bangunan dengan muatan sekitar 12 ton. Nilai ongkos kirim yang disepakati mencapai Rp22 juta.

    Terduga pelaku kemudian mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir dari jarak jauh menggunakan aplikasi WhatsApp. Pelaku meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman bahan bangunan tersebut.

    Korban selanjutnya diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa angkut.

    “Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” tegasnya lagi.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor, terlapor, dan saksi.
    Dari pelapor, polisi menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

    Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu unit handphone warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi terpasang.

    Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.
    Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi dengan nomor polisi AD 9428 LA, beserta STNK dan kunci kontak. Polisi juga mengamankan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

  • Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar FGD Kepemimpinan di Polres Gresik, Perkuat Sinergi Antar-Lembaga

    Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar FGD Kepemimpinan di Polres Gresik, Perkuat Sinergi Antar-Lembaga

    GRESIK, Ketik Data – Polres Gresik menjadi tuan rumah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Aktualisasi Kepemimpinan Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama SAR Polres Gresik, Jumat (21/8/2026).

    FGD tersebut digelar sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pengembangan kepemimpinan para Serdik, sekaligus untuk menghimpun data serta informasi pendukung dalam penyusunan Naskah Karya Akhir Perseorangan (Naskap).

    Kegiatan dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mewakili Kapolres Gresik. Turut hadir jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Gresik, para Kapolsek, enam perwakilan Serdik Sespimmen Dikreg ke-67, serta sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) dari Pemerintah Kabupaten Gresik, TNI, Kejaksaan, tokoh masyarakat hingga organisasi kepemudaan.

    Dalam sambutannya, Kompol Shabda Purusha Putra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan kepada Polres Gresik untuk menjadi bagian dari proses aktualisasi kepemimpinan Serdik Sespimmen Polri.

    “Polres Gresik menyambut baik kegiatan ini. Kami berkomitmen menyajikan data yang objektif dan aktual agar para Serdik mendapatkan materi pendukung penulisan Naskap yang berkualitas dan valid,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan Serdik Sespimmen Dikreg ke-67, Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyampaikan terima kasih kepada Polres Gresik serta seluruh narasumber lintas sektor yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan FGD.

    Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran dan data yang komprehensif terkait kondisi di lapangan.

    “Tujuan utama kami adalah menggali data pendukung secara komprehensif untuk Naskap. Dukungan dan sinergi dari seluruh instansi serta elemen masyarakat di Kabupaten Gresik sangat berarti bagi kelancaran aktualisasi kepemimpinan ini,” ungkapnya.

    Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat penghargaan dari Lembaga Sespim Polri kepada Polres Gresik sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan.

    Setelah sesi foto bersama dan ramah tamah, para Serdik mengikuti wawancara mendalam serta pendalaman materi secara interaktif bersama narasumber dari berbagai instansi dan elemen masyarakat.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antar-lembaga sekaligus memberikan pengalaman nyata bagi para Serdik dalam memahami persoalan, membangun kolaborasi, serta merumuskan solusi dalam pelaksanaan kepemimpinan di lingkungan tugas.

  • Kapolres Gresik dan Sipropam Cek Pelayanan di 3 Polsek, Tegaskan Larangan Pungli

    Kapolres Gresik dan Sipropam Cek Pelayanan di 3 Polsek, Tegaskan Larangan Pungli

    GRESIK, Ketik Data – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, bersama jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) melaksanakan mitigasi pelayanan publik di tiga Polsek jajaran, Senin (24/8/2026).

    Kegiatan tersebut menyasar Polsek Duduksampeyan, Polsek Cerme, dan Polsek Menganti. Mitigasi dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, transparan, profesional, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

    Selain aspek pelayanan publik, kegiatan juga difokuskan pada pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penegakan hukum oleh personel. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan internal guna memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Gresik memberikan penekanan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis, responsif, profesional, dan berintegritas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Berikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berintegritas. Jangan ada pungli dalam bentuk apa pun. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan,” tegas AKBP Ramadhan.

    Sipropam juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas personel sekaligus memberikan penguatan terkait disiplin, etika profesi, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang.

    Mitigasi tersebut diharapkan mampu mengantisipasi sejak dini berbagai potensi pelanggaran dalam pelayanan maupun penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh anggota bekerja sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

    Melalui kegiatan ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang bersih, transparan, cepat, mudah, humanis, dan akuntabel.

    Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah nyata Polres Gresik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

  • Polsek Cerme Ungkap Curanmor di Parkiran Minimarket Gresik, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

    Polsek Cerme Ungkap Curanmor di Parkiran Minimarket Gresik, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

    GRESIK, Ketik Data – Polsek Cerme Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran sebuah toko Indomaret di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Sepeda motor milik karyawan Indomaret itu sudah dikembalikan kepada korban.

    “Satu tersangka, pria berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah kami amankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Senin (24/8/2026).

    Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
    Korban diketahui bernama Rizkya Ellyafatun Fitria (24), seorang karyawan swasta yang bekerja di Indomaret. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernomor polisi W 4278 GE di halaman parkir toko sejak pukul 06.20 WIB dalam kondisi stang terkunci.

    Sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga yang berada di sekitar lokasi mencurigai gerak-gerik dua orang tak dikenal. Setelah diamati, keduanya diduga tengah berusaha mencuri sepeda motor milik korban.

    Saksi kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga. Kedua terduga pelaku sempat melarikan diri, namun warga berhasil mengamankan AAS, sedangkan rekannya berhasil kabur.

    “Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, AAS mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali. Empat kali di antaranya dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sedangkan satu aksi lainnya dilakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait aksi pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan awal, AAS mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor selama kurang lebih satu tahun. Hasil kejahatannya diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi, serta membeli narkoba.

    Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernopol W 4278 GE beserta STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan kunci T.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.
    AAS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik.

    Setelah proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus, sepeda motor Honda Vario milik korban yang sempat menjadi sasaran pencurian tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

    Rizkya Ellyafatun Fitria mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Cerme dan Polres Gresik atas gerak cepat petugas sehingga sepeda motornya berhasil diamankan dan dikembalikan.

    “Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.

    Rizkya mengajak warga Gresik untuk menggunakan kunci ganda.

    Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan Resmob Polres Gresik untuk memburu HPM yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

    Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

  • Odong-Odong Tabrak 2 Motor di Menganti Gresik, 1 Orang Tewas dan 2 Luka

    Odong-Odong Tabrak 2 Motor di Menganti Gresik, 1 Orang Tewas dan 2 Luka

    GRESIK, ( Ketik Data ) Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan sebuah kendaraan wisata odong-odong dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Boboh, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

    Berdasarkan laporan awal Polsek Menganti, kecelakaan bermula saat kendaraan odong-odong yang dikemudikan Nur Cahyono melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di sekitar PT Katwara, kendaraan diduga oleng ke kanan hingga keluar jalur dan menabrak dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

    Korban meninggal dunia diketahui bernama Ahmad Zaenal Arif (43), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, yang mengendarai Honda Vario bernomor polisi W 2283 BQ. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

    Sementara itu, pengendara Yamaha Jupiter Suratno (39), warga Tambaksari, Surabaya, mengalami luka sobek pada kaki kiri. Penumpangnya, Didik Eko Cahyono (42), warga Kabupaten Jombang, mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kanan. Keduanya segera dilarikan ke RS Eka Husada Menganti untuk mendapatkan perawatan medis.

    Polisi Lakukan Olah TKP dan Amankan Barang Bukti

    Petugas Unit Lantas Polsek Menganti langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat. Jenazah korban meninggal dunia kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik guna keperluan visum.

    Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga faktor utama kecelakaan adalah pengemudi odong-odong yang kurang berhati-hati serta penggunaan kendaraan wisata yang diduga tidak sesuai peruntukannya dan tidak memenuhi standar kendaraan di jalan raya.

    Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.

    Hingga berita ini diterbitkan, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

  • Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    GRESIK – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi.

    “Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat (21/08/2026).

    Lebih lanjut, kasus bermula saat korban berinisial HB (30 th) warga Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak tahun 2012 lalu sembuh. Korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban.

    Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.

    Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

    “Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

    Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik.
    Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.

    Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.

    “Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

    Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006

  • Hari Juang Polri 2026, Polres Gresik Kenang Sejarah Perjuangan dan Perkuat Pengabdian

    Hari Juang Polri 2026, Polres Gresik Kenang Sejarah Perjuangan dan Perkuat Pengabdian

    GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di halaman Mapolres Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (21/8/2026) pagi.

    Upacara tersebut diikuti jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres Gresik. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kabag Ops Polres Gresik Kompol Arief Sukmo Wibowo.

    Turut hadir Kabag SDM Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Kabag Log AKP Alimuddin Nasution, para pejabat utama, perwira, serta personel dari berbagai satuan fungsi dan Polsek jajaran.
    Peserta upacara terdiri atas peleton deputasi perwira, gabungan staf, Satlantas, Satpolairud, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, hingga peleton Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polres Gresik.

    Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan pasukan, dilanjutkan pengheningan cipta untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Peringatan Hari Juang Polri menjadi momentum penting untuk mengenang kembali sejarah perjuangan kepolisian. Salah satunya peristiwa bersejarah pada 21 Agustus 1945 di Surabaya, ketika Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin memproklamasikan kesetiaan Polisi kepada NKRI.

    Suasana upacara berlangsung khidmat saat Mars dan Hymne Polri dikumandangkan. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama.

    Selain dilaksanakan di jajaran Polres Gresik, Peringatan Hari Juang Polri 2026 juga berlangsung di Monumen Perjuangan Polri, Jalan Polisi Istimewa, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

    Upacara tingkat Jawa Timur tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., PJU Mabes Polri, PJU Polda Jatim, para Kapolres jajaran Polda Jatim, purnawirawan Polri, serta tamu undangan lainnya.

    Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa Hari Juang Polri bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengenang kembali sejarah perjuangan dan pengabdian para anggota kepolisian dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

    “Peringatan Hari Juang Polri ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk mengingat kembali peran heroik anggota kepolisian dalam masa revolusi fisik dan pertempuran mempertahankan kemerdekaan,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

    Menurutnya, semangat perjuangan para pendahulu harus menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah masyarakat.

    Ia meminta seluruh personel Polres Gresik menjadikan nilai-nilai perjuangan tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya meminta seluruh anggota Polres Gresik menjadikan nilai sejarah ini sebagai motivasi untuk senantiasa bekerja secara profesional, responsif, dan tulus dalam melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” pungkasnya.

    Peringatan Hari Juang Polri 2026 di Polres Gresik diharapkan mampu memperkuat semangat pengabdian seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus meneruskan nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan para pendahulu Polri.

  • Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polres Gresik, Uang Judi Online Jadi Modal

    Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polres Gresik, Uang Judi Online Jadi Modal

    GRESIK, a-satu.net/ – Satnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Panceng. Seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik diamankan polisi dengan barang bukti delapan poket sabu seberat total sekitar 1,604 gram.

    Diketahui, hasil penyelidikan mengungkap EP menggunakan uang dari judi online untuk membeli atau kulak sabu yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Panceng.

    EP ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik.

    “Saat ini Polres Gresik melalui Satnarkoba Polres Gresik sedang melaksanakan ops tumpas dari tanggal 12 sampai tanggal 23 Agustus dari Satnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti 8 klip sabhu seberat Netto 1,604 gram, uang sebesar 2.390.000, 1 timbangan elektrik dan 1 buah hp merk iphone. Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti hp tersangka terindikasi judi online,” beber Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra.

    Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EP di rumahnya. Berdasarkan penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Gresik, terungkap Tersangka EP mengaku sudah bermain judi online sejak tahun 2024.

    “Tepatnya 3 bulan setelah keluar dari penjara, Dan EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di 5 website judol yang berbeda, EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran 1 – 2 juta, FP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu,” imbuhnya.

    Selanjutnya Polres Gresik melakukan penyelidikan kepada bandar judi online.

    Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta judi online. Masyarakat Kabupaten Gresik dapat langsung menghubungi saluran WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau melalui Call Center 110.