Tag: Polres Pamekasan

  • Rumah Warga di Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta

    Rumah Warga di Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta

    PAMEKASAN – Sebuah rumah milik warga di Dusun Soloh Dajah, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan hangus terbakar pada Kamis (27/8/2026) malam.

    ​Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.45 WIB dan api berhasil dipadamkan secara total sekitar pukul 20.00 WIB berkat kesigapan petugas gabungan dan warga setempat.

    ​”Benar, telah terjadi kebakaran satu unit rumah tinggal di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu. Berdasarkan laporan dari Kapolsek Pademawu Iptu Sutikno, S.H., M.M., petugas gabungan dari Polsek Pademawu, Tim Identifikasi Polres Pamekasan, Pemadam Kebakaran, serta PLN langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima informasi dari masyarakat,” ujar Yoni.

    ​Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. Usai melaksanakan sholat Maghrib, saksi mencium bau keras seperti kertas terbakar yang berasal dari dalam rumah korban, Rahmad Hidayatullah Razak (45). Tak lama kemudian, terdengar suara kaca pecah disusul kobaran api yang membesar dari dalam rumah. Saksi seketika berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk memadamkan api dan menghubungi pihak kepolisian serta pemadam kebakaran.

    ​Dugaan sementara, penyebab kebakaran dipicu oleh aksi pemilik rumah sendiri yang memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ) dengan membakar barang-barang yang ada di dalam rumah.

    ​”Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pemilik rumah berhasil diselamatkan. Kerugian materiel diperkirakan mencapai kurang lebih Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” jelas Kasihumas.

    Yoni menambahkan bahwa personel Kepolisian dari Polsek Pademawu dan Polres Pamekasan telah selesai melakukan olah TKP, mengamankan area, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

    ​Pihak Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan pemukiman masing-masing, terutama apabila terdapat pihak keluarga atau warga sekitar yang membutuhkan penanganan khusus agar hal-hal yang membahayakan keselamatan umum dapat diantisipasi sejak dini.

  • Antisipasi Jalan Licin Akibat Air Garam, Satlantas Polres Pamekasan Edukasi Sopir Truk di Pademawu

    Antisipasi Jalan Licin Akibat Air Garam, Satlantas Polres Pamekasan Edukasi Sopir Truk di Pademawu

    ​PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menggelar sosialisasi dan edukasi tertib lalu lintas menyasar para pengemudi truk angkutan di area Gudang Garam, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Kamis (27/8/2026) pagi.

    Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan edukasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan dengan didampingi KBO Lantas, Kanit Kamsel, serta anggota Satlantas Polres Pamekasan.

    ​”Langkah ini merupakan upaya preventif Polres Pamekasan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh tumpahan atau tetesan air garam di jalan raya yang membuat permukaan aspal licin dan membahayakan pengendara lain,” ujar Yoni.

    ​Dalam kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut, petugas Satlantas memberikan empat poin penekanan utama kepada para pengemudi truk angkutan garam :
    – Mewajibkan seluruh pengemudi truk untuk menutup rapat muatan barang/garam menggunakan terpal agar tidak tercecer di jalan.
    – Mengimbau keras agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas tonase yang telah ditentukan (overload).
    – Meminta pengemudi memastikan wadah/bak angkutan tidak meneteskan air garam ke jalan raya demi menjaga kelayakan aspal dan keselamatan pengguna jalan.
    – Mengajak para pengemudi untuk senantiasa tertib, disiplin, dan mengutamakan keselamatan bersama saat berkendara.

    ​Melalui kegiatan ini, jajaran Polres Pamekasan berharap kesadaran para penyedia jasa angkutan dapat meningkat sehingga tercipta Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah Pamekasan.

  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus bergerak cepat dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti mengejar salah satu tersangka berinisial AEF (oknum pengacara) yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    ​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan bahwa tim penyidik Satreskrim saat ini tengah menyisir berbagai titik dan mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka AEF.

    ​”Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.
    ​
    ​Guna mempercepat proses penangkapan, Polres Pamekasan juga memohon bantuan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau berada di sekitar keberadaan tersangka AEF.

    ​”Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.

    ​Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah oknum pengacara tersebut dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026). Namun, tersangka mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar. Upaya paksa penjemputan di kediamannya pun sempat dilakukan, namun tersangka sudah tidak berada di tempat.

    ​Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AH yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, serta EM yang bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

    ​Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

    ​”Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Yoni.

  • Hari Juang Polri 2026, Wakapolres Pamekasan Pimpin Upacara dan Ajak Polri Terus Berbenah

    Hari Juang Polri 2026, Wakapolres Pamekasan Pimpin Upacara dan Ajak Polri Terus Berbenah

    PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri tahun 2026, di Lapangan Mapolres Pamekasan, Jl. Nyalaran Kab. Pamekasan, Jum’at (21/8/2026).

    Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, dan dihadiri oleh para PJU Polres, Pama, Bintara dan ASN Polri Polres Pamekasan.

    Upacara diawali dengan menyanyikan Mars Polri, dilanjutkan dengan mengheningkan Cipta, pembacaan sejarah singkat hari Polri, pembacaan teks Proklamasi Polisi, menyanyikan Hymne Polri dan Andika Bhayangkari.

    Hari Juang Polri tahun 2026 mengusung tema “Dengan Semangat Juang Polri untuk Indonesia Maju dan Masyarakat Aman”.

    Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan mengatakan bahwa Polri memiliki catatan penting dalam perjalanan sejarah bangsa.

    “Tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, Polri juga menjadi bagian dari garda terdepan dalam mempertahankan kemerdekaan pada masa-masa awal republik. Atas dasar itu, sejak 2024 Polri menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri”, jelasnya.

    “Peringatan Hari Juang Polri ini bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan Polri, tetapi juga menjadi introspeksi diri bagi Polri untuk terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

    Peringatan Hari Juang Polri juga menjadi refleksi bagi Polri untuk terus melanjutkan perjuangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengabdi sepenuh hati kepada bangsa dan negara,” terang Wakapolres Pamekasan.