Tag: Polresta Sumenep

  • Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Pencurian HP, Tiga Orang Diamankan

    Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Pencurian HP, Tiga Orang Diamankan

    SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (handphone) merk OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut, masing-masing berinisial M (44) sebagai pelaku pencurian, AA (29) sebagai penadah pertama, dan MR (25) sebagai penadah terakhir.

    Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 November 2025.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di rumah yang berada di sekitar kediamannya.

    Korban kemudian meletakkan handphone miliknya di teras dapur rumah tersebut sebelum menuju ke dapur. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali untuk mengambil handphone tersebut, namun mendapati barang miliknya sudah tidak ada.

    Korban sempat menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada orang-orang yang berada di lokasi dan mencoba menghubungi nomor handphone miliknya. Namun, setelah beberapa saat handphone tersebut tidak dapat dihubungi dan diduga telah diambil oleh seseorang.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan handphone hasil pencurian berada dalam penguasaan MR.

    Dari hasil pemeriksaan, MR menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sebuah konter milik AA. Selanjutnya, AA menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dari M.

    Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap M. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bahwa handphone tersebut diperoleh dari hasil pencurian.

    Handphone milik korban akhirnya berhasil diamankan sebagai barang bukti, yakni 1 unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora, dengan IMEI 1 863980046799754 dan IMEI 2 863980046799747.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.

  • Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak di Rubaru, Satu Tersangka Ditahan

    Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak di Rubaru, Satu Tersangka Ditahan

    SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Agustus 2026.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

    “Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial (AS) 41 tahun, warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

    Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Rubaru.

    Dari hasil penanganan perkara, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya pakaian korban serta satu buah rantai.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak, terlebih yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

    “Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

    Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

    Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna proses hukum pada tahap berikutnya.

    Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

  • Curat di Pelabuhan Pasongsongan Terungkap, 3 Tersangka Diamankan Polisi

    Curat di Pelabuhan Pasongsongan Terungkap, 3 Tersangka Diamankan Polisi

    SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian satu set travo perahu motor milik warga yang terjadi di Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

    Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Pasongsongan menerima laporan polisi terkait hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang sedang terparkir di kawasan Pelabuhan Pasongsongan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni HS (31), HU (27), dan TT (31). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumenep.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yang sedang berada di Kabupaten Pamekasan menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu yang diparkir di Pelabuhan Pasongsongan.

    Mendapat informasi tersebut, korban kemudian kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu set travo miliknya memang sudah tidak berada di tempat.

    Korban selanjutnya pulang ke rumah. Di rumah tersebut, korban bertemu dengan dua orang yang kemudian mengakui telah mengambil satu set travo miliknya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasongsongan.

    Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekan lainnya. Petugas kemudian mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.

    Ketiga orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kapolsek Pasongsongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek Pasongsongan.

  • Warga Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

    Warga Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

    SUMENEP – Warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dalam kondisi terbakar di area tegalan atau sawah milik warga di Dusun Taroman, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Mayat tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan diidentifikasi sebagai SUHAENA (70), warga Dusun Karangkeng, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    Penemuan bermula ketika seorang warga bernama BUSAHNA sedang mencari rumput di sekitar lokasi. Saat berada di area tegalan, saksi mencium bau tidak sedap. Setelah melihat ke arah timur, saksi mendapati sesosok tubuh dalam kondisi terbakar.

    Saksi kemudian meminta pertolongan warga sekitar. Tidak lama kemudian, NOR SALAM datang ke lokasi dan setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui merupakan SUHAENA, warga Desa Nyabakan Barat.

    Petugas Polsek Batang-Batang selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi. Tim Identifikasi Polresta Sumenep juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

    Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas Puskesmas Batang-Batang untuk dibawa ke rumah duka di Desa Nyabakan Barat.

    Dari keterangan pihak keluarga, korban selama ini diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan pikun. Korban juga disebut memiliki kebiasaan merokok serta membakar sampah dan tumpukan kayu.

    Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi luar maupun dalam dan membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, keluarga menduga peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang dialami korban sendiri.

    Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah-langkah kepolisian berupa olah TKP, pendataan saksi, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak keluarga guna memastikan penanganan kejadian sesuai prosedur.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batang-Batang AKP Ratman Desianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan awal di lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.

    “Petugas telah mendatangi TKP, melakukan pengamanan dan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polresta Sumenep serta meminta keterangan dari saksi dan pihak keluarga. Penanganan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kejadian kepada pihak kepolisian. Apabila masyarakat memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, diharapkan dapat menyampaikannya kepada petugas untuk membantu proses penanganan.

  • Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Pil Koplo Logo Y, Amankan 311 Butir Okerbaya di Gapura

    Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Pil Koplo Logo Y, Amankan 311 Butir Okerbaya di Gapura

    SUMENEP – Satuan Samapta Polresta Sumenep berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah hukum Polresta Sumenep. Sebanyak 311 butir pil berhasil diamankan dari seorang terlapor dan seorang saksi.

    Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Terlapor diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.

    Dari tangan terlapor, petugas mengamankan 300 butir pil berlogo “Y” yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
    Sementara dari saksi FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta satu unit telepon seluler.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta Polresta Sumenep, perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kasat Resnarkoba.

    Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.

    Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

    Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

    #TogetherWeStandUpAgainstDrugs #DefeatDrugTrafficking #PresisiPolri #SatresnarkobaPolrestaSumenep #JogoSumenep #CAKANG – Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub

  • Kapolresta Sumenep Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah pada Maulid Nabi 1448 H

    Kapolresta Sumenep Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah pada Maulid Nabi 1448 H

    SUMENEP – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, Polresta Sumenep menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang berlangsung di Masjid Walisongo Polresta Sumenep, Kamis (27/8/2026) pagi.

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kota Sumenep, para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sumenep, para Kapolsek jajaran, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Sumenep.

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini dilaksanakan sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai keislaman, meningkatkan kualitas ibadah, serta menumbuhkan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan meneladani sifat-sifat Rasulullah SAW, yakni siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah.

    Dalam suasana yang penuh khidmat dan kekeluargaan, seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lantunan shalawat Nabi, serta tausiyah keagamaan yang mengangkat tema keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari dan pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana untuk memperkuat iman dan meningkatkan kualitas moral serta profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

    “Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini, diharapkan seluruh personel Polresta Sumenep dapat meneladani akhlak Rasulullah SAW serta mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

    Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhusyukan hingga selesai, serta diharapkan mampu memberikan manfaat spiritual bagi seluruh peserta yang hadir.

  • Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab 10 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

    Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab 10 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

    SUMENEP, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polresta Sumenep di Lapangan Tri Brata Polresta Sumenep.

    Sertijab tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

    Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan meliputi:

    1. Kasat Binmas Polresta Sumenep;
    2. Kasat Lantas Polresta Sumenep;
    3. Kasat Reskrim Polresta Sumenep;
    4. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep;
    5. Kapolsek Sumenep Kota;
    6. Kapolsek Batuputih;
    7. Kapolsek Ambunten;
    8. Kapolsek Giligenting;
    9. Kapolsek Kangean; dan
    10. Kapolsek Masalembu.

    Dalam arahannya, Kapolresta Sumenep menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Namun, setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta dedikasi.

    Kapolresta juga menekankan kepada para pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing, memahami karakteristik wilayah, serta meningkatkan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

    “Jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, humanis dan penuh rasa tanggung jawab. Jadikan setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Kapolresta Sumenep.

    Khusus kepada para Kapolsek jajaran, Kapolresta menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan berkeadilan.

    Sementara kepada pejabat utama yang baru, Kapolresta berharap dapat meningkatkan kinerja satuan masing-masing, memperkuat soliditas internal, serta menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Dengan adanya serah terima jabatan tersebut, Kapolresta Sumenep berharap seluruh pejabat yang dipercaya mampu membawa semangat baru dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan Polresta Sumenep yang CERDAS, AKUNTABEL, KOMUNIKATIF, ADAPTIF, NURANI, dan GUYUB (CAKANG).

  • Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    SUMENEP – Ketik Data – Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Sumenep, Senin (24/8/2026).

    Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Lobi Polresta Sumenep. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Sumenep, Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kasi Humas Polresta Sumenep, serta awak media.

    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Sumenep menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 7 orang laki-laki di 6 tkp. Total Barang bukti yang diamankan yakni 5,5 gram sabu, timbangan 1 unit, Handphone 6 unit, Pipet 1 buah, Bong 1 buah dan 3 unit kendaraan R2.

    Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.

    Kapolresta Sumenep menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polri tidak dapat bekerja sendiri, sehingga informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.

    “Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba,” ujar Kapolresta Sumenep.

    Lebih lanjut, Kapolresta Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan, kesehatan, serta kehidupan sosial.

    Konferensi pers ini sekaligus menjadi wujud keterbukaan informasi publik Polresta Sumenep kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan hasil penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika.

    Kapolresta Sumenep berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

  • Sumenep Peduli, Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Nyabakan Barat

    Sumenep Peduli, Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Nyabakan Barat

    SUMENEP, Ketik Data – Wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus ditunjukkan Polresta Sumenep melalui program sosial kemasyarakatan. Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Sumenep Peduli dengan menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan di Dusun Moncol, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep untuk hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan bantuan sosial. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sumenep menyerahkan secara langsung paket sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap warga kurang mampu.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan implementasi nyata dari semangat Polri Presisi yang humanis dan dekat dengan masyarakat. Melalui program Sumenep Peduli, diharapkan bantuan yang diberikan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga penerima manfaat.

    Masyarakat yang menerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Polresta Sumenep. Kehadiran Kapolresta bersama jajaran tidak hanya membawa bantuan sembako, tetapi juga memberikan semangat serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    Dengan adanya kegiatan sosial seperti ini, Polresta Sumenep berharap dapat terus memperkuat sinergi dan kebersamaan dengan masyarakat serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

  • Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan di Pantai Lombang, Patroli Harkamtibmas Jaga Kamtibmas

    Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan di Pantai Lombang, Patroli Harkamtibmas Jaga Kamtibmas

    SUMENEP, Ketik Data – Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sumenep melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas melalui program Polisi Menyapa di kawasan wisata Pantai Lombang, Kabupaten Sumenep.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Polresta Sumenep dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya di lokasi wisata yang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat maupun wisatawan. Dalam patroli tersebut, Kapolresta bersama rombongan menyapa langsung para pengunjung, pedagang, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan Pantai Lombang.

    Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, Kapolresta Sumenep juga menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

    Program Polisi Menyapa ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat guna mempererat hubungan antara kepolisian dengan warga. Melalui dialog dan komunikasi secara langsung, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun informasi terkait situasi keamanan di lingkungan sekitarnya.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pantai Lombang terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Kapolresta Sumenep bersama jajaran mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa lebih nyaman dengan adanya patroli dan interaksi langsung dari aparat kepolisian.

    Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli preventif dan pendekatan humanis kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.