Tag: Polrestabes Surabaya

  • Sekuriti Jadi Spesialis Jambret Kalung Emas di Surabaya, 9 Aksi Raup Rp84,4 Juta

    Sekuriti Jadi Spesialis Jambret Kalung Emas di Surabaya, 9 Aksi Raup Rp84,4 Juta

    SURABAYA, Ketik Data – Jajaran Polsek Mulyorejo berhasil meringkus seorang spesialis jambret kalung emas yang ternyata berprofesi sebagai sekuriti. Tersangka berinisial SFU (28), warga Jalan Pegirian, Surabaya, diketahui telah beraksi sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Kota Pahlawan. Total kerugian yang diperoleh dari aksi kejahatannya mencapai sekitar Rp84,4 juta.

    Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto, mengungkapkan bahwa aksi terakhir tersangka terjadi pada Juni 2026 di Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo. Korban bernama SV (44) baru saja selesai berbelanja di pasar sekitar pukul 08.30 dan hendak masuk ke mobil ketika pelaku datang mengendarai motor Honda PCX putih tanpa plat nomor. Pelaku memepet korban dari belakang dan langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakannya.

    “Korban sempat syok dan berteriak, tetapi pelaku langsung kabur melarikan diri,” ujar AKP Djoko, Minggu (23/8/2026) . Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari dan berhasil menangkap tersangka saat hendak beraksi kembali.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Rinciannya, di Jalan Ir Soekarno (MERR) depan McDonald’s, ia menjual kalung hasil curian seharga Rp2,8 juta. Di Jalan Kenjeran, Rp1,8 juta; Jalan Tempurejo, Rp1 juta; serta di Jalan Mulyosari sebanyak lima kali dengan nilai penjualan bervariasi mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp12 juta. Aksi terbesarnya terjadi di Perumahan Jalan Sutorejo Utara, dengan hasil penjualan kalung emas mencapai Rp60 juta.

    Modus operandi tersangka tergolong sederhana namun nekat. Ia berkeliling menggunakan motor tanpa pelat nomor, mencari sasaran ibu-ibu yang sedang berbelanja atau beraktivitas di pagi hari dan mengenakan perhiasan emas. “Saya incar ibu-ibu, biasanya orang Tionghoa. Kalungnya bisa 4 gram,” ungkap SFU saat diinterogasi.

    Seluruh barang rampasan dijual kepada seorang pembeli inisial M di kawasan Blauran. Uang hasil kejahatan itu, menurut pengakuan tersangka, sebagian digunakan untuk bersedekah. “Saya kasih 10 persen, untuk yang Rp60 juta saya sedekah 30 persen. Saya belikan beras, satu karung Rp370 ribu dikali tiga,” ujarnya.

    Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX putih, satu unit Yamaha Mio, ponsel, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

  • Panti Asuhan Baitul Yatim Ditutup, Kantor Hukum D. Firmansyah Apresiasi Polda Jatim dan Pemkot Surabaya

    Panti Asuhan Baitul Yatim Ditutup, Kantor Hukum D. Firmansyah Apresiasi Polda Jatim dan Pemkot Surabaya

    SURABAYA, Ketik Data – Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Rekan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Polrestabes Surabaya, serta Wali Kota Surabaya melalui Dinas Sosial. Apresiasi ini diberikan atas respons cepat, ketegasan hukum, serta langkah proaktif dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas (tunanetra) dan penutupan yayasan panti asuhan ilegal.

    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pencabulan berulang yang dilakukan oleh anak pemilik yayasan berinisial MSN (21) terhadap seorang anak asuh berusia 14 tahun di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Raya Saritama, Surabaya.

    Apresiasi Pendampingan Korban dan Penegakan Hukum
    Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari ibu korban berinisial WK (31), menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran langsung Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari.

    Kedatangan para petinggi kepolisian ke kediaman keluarga korban di kawasan Manukan, Surabaya, pada Jumat sore (21/8/2026) dinilai sangat membantu memberikan penguatan mental, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial bagi keluarga korban yang merupakan seorang ibu tunggal dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    “Kami mengapresiasi perhatian dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur dan Ibu Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya beserta jajaran terhadap korban dan ibu korban. Pendampingan yang diberikan sangat membantu keluarga korban… Kami berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Dodik Firmansyah, Sabtu (22/8/2026).

    Langkah Tegas Pemkot Surabaya Tutup Panti Ilegal
    Selain proses hukum terhadap tersangka MSN yang kini telah ditahan, Kantor Hukum D. Firmansyah juga mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial yang resmi menutup Panti Asuhan Baitul Yatim per 20 Agustus 2026.

    Berdasarkan investigasi Dinsos Surabaya, yayasan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi serta tidak menyelenggarakan administrasi pencatatan anak asuh dengan benar. Sebanyak 35 anak asuh yang menghuni panti tersebut kini dipulangkan kepada keluarga masing-masing, sementara anak-anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga langsung diambil alih penanganannya oleh pemerintah kota dan Pemprov Jatim.

    Pihak Kantor Hukum D. Firmansyah berharap sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dapat terus terjaga guna memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.