Tag: sabu Surabaya

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita 1,01 Kg Sabu

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita 1,01 Kg Sabu

    SURABAYA, Ketik Data – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari satu kilogram sabu.

    Hasil operasi disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

    Operasi digelar 12 hingga 23 Agustus 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.

    “Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” kata AKBP Irwan.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

    Barang bukti lainnya berupa 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

    Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

    Namun, menurut AKBP Irwan, keberhasilan operasi tidak sekadar dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka. Yang lebih penting, narkotika tersebut berhasil dicegah agar tidak sampai beredar dan dikonsumsi masyarakat.

    Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti yang disita diperkirakan berpotensi menjangkau sekitar 10 ribu orang.

    “Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

    Dari pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika. Mereka mendapatkan narkotika untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen demi memperoleh keuntungan.

    Polisi menilai mata rantai tersebut harus diputus. Sebab, para pelaku bukan hanya menyimpan narkotika, tetapi juga turut menyalurkannya hingga ke tangan pengguna.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

    Ancaman hukuman yang menanti pun berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, bergantung pada pasal yang terbukti diterapkan dalam perkara masing-masing.

    AKBP Irwan menegaskan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen itu salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.

    “Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau perdagangan narkoba.

    “Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” katanya.

    Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Dengan demikian, keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat terus terjaga.

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Seberat 399,15 Gram Disita

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Seberat 399,15 Gram Disita

    SURABAYA, Ketik Data – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya.

    Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang terungkap sebelumnya.

    Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

    “Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

    “Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu.

    Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

    Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

    Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

    Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.