Tag: Sidoarjo

  • Bachruni Aryawan Ingatkan ASN P2CKTR Sidoarjo Tolak Gratifikasi dan Tertib Administrasi

    Bachruni Aryawan Ingatkan ASN P2CKTR Sidoarjo Tolak Gratifikasi dan Tertib Administrasi

    ​SIDOARJO, Ketik Data – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas pada Jumat (28/8/2026). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat budaya antikorupsi sekaligus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    ​Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.” Sosialisasi mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.

    ​Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan transparansi, khususnya pada pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara.

    ​”Setiap tahapan pekerjaan fisik harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kelebihan pembayaran, baik dalam pelaksanaan maupun pencairan anggaran. Proses perencanaan dari konsultan perencana juga harus dievaluasi ketat untuk menutup celah permainan proyek,” tegas Bachruni di hadapan peserta sosialisasi.

    ​Ia juga menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tertib administrasi dan akuntabilitas kerja menjadi hal mendasar yang tidak boleh ditawar.

    ​”Hasil audit BPK merupakan bahan evaluasi krusial. Saya minta seluruh jajaran makin teliti dan bertanggung jawab. Selain itu, kami mendorong pelibatan penyedia jasa lokal sepanjang memenuhi syarat, agar proses pengawasan dan evaluasi pekerjaan dapat dilakukan secara lebih optimal,” tambah Bachruni.

    ​Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Sekretaris Dinas P2CKTR, Didik Widiyoko, S.Sos., M.MT., dijelaskan bahwa gratifikasi tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi mencakup barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga diskon dan tiket perjalanan.

    ​Ruang lingkup yang menjadi perhatian utama pengawasan meliputi layanan publik, penyusunan anggaran, audit, perjalanan dinas, mutasi/promosi jabatan, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

    ​Sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) daerah. UPG berperan mengelola laporan, memberikan konsultasi, memverifikasi data, hingga berkoordinasi langsung dengan KPK terkait penetapan status kepemilikan barang gratifikasi tersebut.

    ​Melalui agenda ini, Dinas P2CKTR Sidoarjo berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

  • Putusan Kasasi MA Inkracht, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi dengan PKN

    Putusan Kasasi MA Inkracht, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi dengan PKN

    SIDOARJO, a-satu.net/ – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

    ​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

    ​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

    ​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

    ​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

    ​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

    ​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

    ​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

    ​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

    ​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik.