Tag: Sumenep

  • Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Pencurian HP, Tiga Orang Diamankan

    Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Pencurian HP, Tiga Orang Diamankan

    SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (handphone) merk OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut, masing-masing berinisial M (44) sebagai pelaku pencurian, AA (29) sebagai penadah pertama, dan MR (25) sebagai penadah terakhir.

    Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 November 2025.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di rumah yang berada di sekitar kediamannya.

    Korban kemudian meletakkan handphone miliknya di teras dapur rumah tersebut sebelum menuju ke dapur. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali untuk mengambil handphone tersebut, namun mendapati barang miliknya sudah tidak ada.

    Korban sempat menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada orang-orang yang berada di lokasi dan mencoba menghubungi nomor handphone miliknya. Namun, setelah beberapa saat handphone tersebut tidak dapat dihubungi dan diduga telah diambil oleh seseorang.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan handphone hasil pencurian berada dalam penguasaan MR.

    Dari hasil pemeriksaan, MR menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sebuah konter milik AA. Selanjutnya, AA menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dari M.

    Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap M. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bahwa handphone tersebut diperoleh dari hasil pencurian.

    Handphone milik korban akhirnya berhasil diamankan sebagai barang bukti, yakni 1 unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora, dengan IMEI 1 863980046799754 dan IMEI 2 863980046799747.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.

  • Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak di Rubaru, Satu Tersangka Ditahan

    Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak di Rubaru, Satu Tersangka Ditahan

    SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Agustus 2026.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

    “Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial (AS) 41 tahun, warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

    Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Rubaru.

    Dari hasil penanganan perkara, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya pakaian korban serta satu buah rantai.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak, terlebih yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

    “Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

    Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

    Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna proses hukum pada tahap berikutnya.

    Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

  • Warga Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

    Warga Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

    SUMENEP – Warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dalam kondisi terbakar di area tegalan atau sawah milik warga di Dusun Taroman, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Mayat tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan diidentifikasi sebagai SUHAENA (70), warga Dusun Karangkeng, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    Penemuan bermula ketika seorang warga bernama BUSAHNA sedang mencari rumput di sekitar lokasi. Saat berada di area tegalan, saksi mencium bau tidak sedap. Setelah melihat ke arah timur, saksi mendapati sesosok tubuh dalam kondisi terbakar.

    Saksi kemudian meminta pertolongan warga sekitar. Tidak lama kemudian, NOR SALAM datang ke lokasi dan setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui merupakan SUHAENA, warga Desa Nyabakan Barat.

    Petugas Polsek Batang-Batang selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi. Tim Identifikasi Polresta Sumenep juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

    Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas Puskesmas Batang-Batang untuk dibawa ke rumah duka di Desa Nyabakan Barat.

    Dari keterangan pihak keluarga, korban selama ini diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan pikun. Korban juga disebut memiliki kebiasaan merokok serta membakar sampah dan tumpukan kayu.

    Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi luar maupun dalam dan membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, keluarga menduga peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang dialami korban sendiri.

    Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah-langkah kepolisian berupa olah TKP, pendataan saksi, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak keluarga guna memastikan penanganan kejadian sesuai prosedur.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batang-Batang AKP Ratman Desianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan awal di lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.

    “Petugas telah mendatangi TKP, melakukan pengamanan dan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polresta Sumenep serta meminta keterangan dari saksi dan pihak keluarga. Penanganan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kejadian kepada pihak kepolisian. Apabila masyarakat memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, diharapkan dapat menyampaikannya kepada petugas untuk membantu proses penanganan.

  • Kapolresta Sumenep Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah pada Maulid Nabi 1448 H

    Kapolresta Sumenep Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah pada Maulid Nabi 1448 H

    SUMENEP – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, Polresta Sumenep menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang berlangsung di Masjid Walisongo Polresta Sumenep, Kamis (27/8/2026) pagi.

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kota Sumenep, para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sumenep, para Kapolsek jajaran, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Sumenep.

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini dilaksanakan sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai keislaman, meningkatkan kualitas ibadah, serta menumbuhkan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan meneladani sifat-sifat Rasulullah SAW, yakni siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah.

    Dalam suasana yang penuh khidmat dan kekeluargaan, seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lantunan shalawat Nabi, serta tausiyah keagamaan yang mengangkat tema keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari dan pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana untuk memperkuat iman dan meningkatkan kualitas moral serta profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

    “Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini, diharapkan seluruh personel Polresta Sumenep dapat meneladani akhlak Rasulullah SAW serta mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

    Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhusyukan hingga selesai, serta diharapkan mampu memberikan manfaat spiritual bagi seluruh peserta yang hadir.

  • Kurang dari 24 Jam, Polsek Lenteng Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor

    Kurang dari 24 Jam, Polsek Lenteng Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor

    SUMENEP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial AHA (29) berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban Moh. Ilyas. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lenteng segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Desa Lenteng Timur.

    Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Saat ini penyidik Polsek Lenteng masih melaksanakan proses penyidikan lanjutan, meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum lainnya.

    Kapolsek Lenteng menegaskan bahwa Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan tindak pidana serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Polresta Sumenep Edukasi 140 Siswa MAN tentang AI, Dorong Generasi Muda Melek Teknologi

    Polresta Sumenep Edukasi 140 Siswa MAN tentang AI, Dorong Generasi Muda Melek Teknologi

    SUMENEP ( KETIK DATA ) Dalam rangka meningkatkan literasi dan pemahaman generasi muda terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), Polresta Sumenep melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Edukasi Paham AI di MAN Sumenep, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Selasa (18/8/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai tersebut diikuti oleh 140 siswa MAN Sumenep. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberikan edukasi kepada pelajar agar mampu memahami perkembangan teknologi AI secara cerdas, bijak, produktif, dan bertanggung jawab.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Ps. KBO Satlantas Polresta Sumenep Ipda Nova Apriyanto, S.H., Ps. Kasubnit Bintibsos Satbinmas Polresta Sumenep Bripka Nurmalita, S.H., Kepala Sekolah MAN Sumenep, anggota Bag SDM Polresta Sumenep, anggota Satbinmas Polresta Sumenep, anggota Satlantas Polresta Sumenep, Kasubnit 1 Kamsel, serta para siswa MAN Sumenep.

    Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan kecerdasan buatan serta pentingnya memiliki literasi digital yang baik di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Para pelajar juga didorong untuk memanfaatkan AI sebagai sarana pendukung kegiatan belajar, meningkatkan kreativitas, serta mengembangkan kemampuan diri secara positif.

    Polresta Sumenep menekankan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan sikap kritis, etis, dan bertanggung jawab. Para siswa diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami manfaat, risiko, serta batasan penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari.

    Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif dan mendapat antusiasme dari para siswa. Edukasi tersebut diharapkan dapat membekali generasi muda dengan pengetahuan yang memadai sehingga mampu menghadapi perkembangan era digital dengan lebih siap dan bijaksana.

    Melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Paham AI, Polresta Sumenep terus menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah dunia pendidikan serta berkontribusi dalam membangun generasi muda yang cerdas, berkarakter, adaptif terhadap teknologi, dan bertanggung jawab dalam menggunakan kecerdasan buatan.

    “Bijak menggunakan teknologi, cerdas memanfaatkan AI, dan tetap berkarakter dalam setiap langkah.”