Kategori: Hukum

  • Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    Kapolresta Sumenep Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 7 Tersangka Diamankan

    SUMENEP – Ketik Data – Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Sumenep, Senin (24/8/2026).

    Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Lobi Polresta Sumenep. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Sumenep, Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kasi Humas Polresta Sumenep, serta awak media.

    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Sumenep menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 7 orang laki-laki di 6 tkp. Total Barang bukti yang diamankan yakni 5,5 gram sabu, timbangan 1 unit, Handphone 6 unit, Pipet 1 buah, Bong 1 buah dan 3 unit kendaraan R2.

    Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.

    Kapolresta Sumenep menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polri tidak dapat bekerja sendiri, sehingga informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.

    “Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba,” ujar Kapolresta Sumenep.

    Lebih lanjut, Kapolresta Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan, kesehatan, serta kehidupan sosial.

    Konferensi pers ini sekaligus menjadi wujud keterbukaan informasi publik Polresta Sumenep kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan hasil penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika.

    Kapolresta Sumenep berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita 1,01 Kg Sabu

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita 1,01 Kg Sabu

    SURABAYA, Ketik Data – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari satu kilogram sabu.

    Hasil operasi disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

    Operasi digelar 12 hingga 23 Agustus 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.

    “Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” kata AKBP Irwan.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

    Barang bukti lainnya berupa 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

    Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

    Namun, menurut AKBP Irwan, keberhasilan operasi tidak sekadar dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka. Yang lebih penting, narkotika tersebut berhasil dicegah agar tidak sampai beredar dan dikonsumsi masyarakat.

    Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti yang disita diperkirakan berpotensi menjangkau sekitar 10 ribu orang.

    “Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

    Dari pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika. Mereka mendapatkan narkotika untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen demi memperoleh keuntungan.

    Polisi menilai mata rantai tersebut harus diputus. Sebab, para pelaku bukan hanya menyimpan narkotika, tetapi juga turut menyalurkannya hingga ke tangan pengguna.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

    Ancaman hukuman yang menanti pun berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, bergantung pada pasal yang terbukti diterapkan dalam perkara masing-masing.

    AKBP Irwan menegaskan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen itu salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.

    “Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau perdagangan narkoba.

    “Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” katanya.

    Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Dengan demikian, keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat terus terjaga.

  • Kapolres Gresik dan Sipropam Cek Pelayanan di 3 Polsek, Tegaskan Larangan Pungli

    Kapolres Gresik dan Sipropam Cek Pelayanan di 3 Polsek, Tegaskan Larangan Pungli

    GRESIK, Ketik Data – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, bersama jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) melaksanakan mitigasi pelayanan publik di tiga Polsek jajaran, Senin (24/8/2026).

    Kegiatan tersebut menyasar Polsek Duduksampeyan, Polsek Cerme, dan Polsek Menganti. Mitigasi dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, transparan, profesional, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

    Selain aspek pelayanan publik, kegiatan juga difokuskan pada pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penegakan hukum oleh personel. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan internal guna memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Gresik memberikan penekanan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis, responsif, profesional, dan berintegritas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Berikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berintegritas. Jangan ada pungli dalam bentuk apa pun. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan,” tegas AKBP Ramadhan.

    Sipropam juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas personel sekaligus memberikan penguatan terkait disiplin, etika profesi, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang.

    Mitigasi tersebut diharapkan mampu mengantisipasi sejak dini berbagai potensi pelanggaran dalam pelayanan maupun penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh anggota bekerja sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

    Melalui kegiatan ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang bersih, transparan, cepat, mudah, humanis, dan akuntabel.

    Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah nyata Polres Gresik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

  • 3 Pengedar Pil Dobel L di Nganjuk Diamankan, Polres Sita 2.303 Butir Okerbaya

    3 Pengedar Pil Dobel L di Nganjuk Diamankan, Polres Sita 2.303 Butir Okerbaya

    NGANJUK, Ketik Data – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026. Tiga terduga pelaku (Non Target Operasi) berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti berupa 2.303 butir pil dobel L serta uang tunai Rp250 ribu.

    Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (25), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, TA (34), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, dan DP (19), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

    Dari pengungkapan pertama di wilayah Kecamatan Lengkong, petugas mengamankan 33 butir pil dobel L dari DS. Barang bukti tersebut terdiri dari 18 butir yang dibungkus kertas rokok dan 15 butir dalam plastik klip. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu, satu tas selempang dan satu telepon genggam.

    Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada TA yang diamankan di wilayah Kecamatan Lengkong. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 2.180 butir pil dobel L yang dikemas dalam sejumlah plastik klip, kit dan satu botol plastik.

    Selain ribuan pil tersebut, polisi turut mengamankan dua pack plastik klip, satu kotak plastik bening, satu telepon genggam Samsung A05 dan satu sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.

    Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Kecamatan Pace dengan mengamankan DP. Dari terduga pelaku, petugas menyita 90 butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu, satu telepon genggam Vivo Y12 serta satu sepeda motor Honda Beat.

    Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras berbahaya. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya, termasuk mengungkap pihak lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (21/8/2026).

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan, ketiga perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya lainnya.

    “Dari pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan tiga terduga pelaku beserta 2.303 butir pil dobel L. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya tersebut,” jelas AKP Hafid.

    Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran pil dobel L tersebut.

  • Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, 3 Tersangka Ditangkap dan 56,3 Gram Disita

    Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, 3 Tersangka Ditangkap dan 56,3 Gram Disita

    PASURUAN, Ketik Data – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

    Pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan di Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan IMR (45), warga Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui identitas dan keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

    Setelah memastikan keberadaan IMR, petugas melakukan penghentian dan penggeledahan saat tersangka dalam perjalanan berangkat bekerja. Dari penggeledahan badan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.

    Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah IMR. Dalam penggeledahan di dalam kamar, ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.

    Secara keseluruhan, dari pengungkapan di Gempol tersebut polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Selain itu, diamankan pula timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit telepon seluler.

    Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

    Dari kamar kos AFK, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram. Barang tersebut terdiri dari dua paket besar yang diduga siap dipecah dan 20 paket lainnya yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.

    Dari hasil interogasi dan pengembangan di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan FO (24), perempuan warga Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    FO diduga berperan menerima pembayaran dari para pembeli sabu dan melakukan pembayaran kepada pemasok. Petugas kemudian bergerak menuju rumah FO dan mengamankannya bersama satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.

    Dari perkara di Pandaan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip.
    Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

    Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Dari dua perkara tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

    Untuk perkara IMR, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Sementara AFK dan FO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan yang berlaku ditambah sepertiga.

  • Diduga Mabuk, Wanita Tabrak Parkiran di Surabaya hingga Satu Orang Tewas

    Diduga Mabuk, Wanita Tabrak Parkiran di Surabaya hingga Satu Orang Tewas

    KETIK DATA – Seorang wanita berinisial ENR (32) diduga kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol saat mengemudikan mobilnya di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Mobil yang dikemudikannya menabrak taksi listrik yang sedang parkir di sisi kanan jalan, kemudian melaju ke arah Balai Pemuda Surabaya.

    Di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di sisi selatan Balai Pemuda, mobil kembali menabrak sebuah pikap. Saat kejadian, korban berinisial RPK sedang memasukkan barang ke dalam pikap dan tertabrak hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

    Setelah insiden, pengemudi berhenti dan dikerumuni massa, namun ia tidak berani keluar dari mobil. Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya yang tiba di lokasi langsung mengamankan kendaraan dan pengemudi. Dari pemeriksaan awal, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK maupun SIM, dan diduga kuat dalam kondisi mabuk alkohol.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galah Bayu Raditya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Gakkum. “Kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan. Pengemudi diduga dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.

  • Sekuriti Jadi Spesialis Jambret Kalung Emas di Surabaya, 9 Aksi Raup Rp84,4 Juta

    Sekuriti Jadi Spesialis Jambret Kalung Emas di Surabaya, 9 Aksi Raup Rp84,4 Juta

    SURABAYA, Ketik Data – Jajaran Polsek Mulyorejo berhasil meringkus seorang spesialis jambret kalung emas yang ternyata berprofesi sebagai sekuriti. Tersangka berinisial SFU (28), warga Jalan Pegirian, Surabaya, diketahui telah beraksi sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Kota Pahlawan. Total kerugian yang diperoleh dari aksi kejahatannya mencapai sekitar Rp84,4 juta.

    Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto, mengungkapkan bahwa aksi terakhir tersangka terjadi pada Juni 2026 di Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo. Korban bernama SV (44) baru saja selesai berbelanja di pasar sekitar pukul 08.30 dan hendak masuk ke mobil ketika pelaku datang mengendarai motor Honda PCX putih tanpa plat nomor. Pelaku memepet korban dari belakang dan langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakannya.

    “Korban sempat syok dan berteriak, tetapi pelaku langsung kabur melarikan diri,” ujar AKP Djoko, Minggu (23/8/2026) . Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari dan berhasil menangkap tersangka saat hendak beraksi kembali.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Rinciannya, di Jalan Ir Soekarno (MERR) depan McDonald’s, ia menjual kalung hasil curian seharga Rp2,8 juta. Di Jalan Kenjeran, Rp1,8 juta; Jalan Tempurejo, Rp1 juta; serta di Jalan Mulyosari sebanyak lima kali dengan nilai penjualan bervariasi mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp12 juta. Aksi terbesarnya terjadi di Perumahan Jalan Sutorejo Utara, dengan hasil penjualan kalung emas mencapai Rp60 juta.

    Modus operandi tersangka tergolong sederhana namun nekat. Ia berkeliling menggunakan motor tanpa pelat nomor, mencari sasaran ibu-ibu yang sedang berbelanja atau beraktivitas di pagi hari dan mengenakan perhiasan emas. “Saya incar ibu-ibu, biasanya orang Tionghoa. Kalungnya bisa 4 gram,” ungkap SFU saat diinterogasi.

    Seluruh barang rampasan dijual kepada seorang pembeli inisial M di kawasan Blauran. Uang hasil kejahatan itu, menurut pengakuan tersangka, sebagian digunakan untuk bersedekah. “Saya kasih 10 persen, untuk yang Rp60 juta saya sedekah 30 persen. Saya belikan beras, satu karung Rp370 ribu dikali tiga,” ujarnya.

    Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX putih, satu unit Yamaha Mio, ponsel, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

  • GMPI Sidoarjo Perkuat Struktur hingga Desa, Siapkan Pengawalan Hukum bagi Warga

    GMPI Sidoarjo Perkuat Struktur hingga Desa, Siapkan Pengawalan Hukum bagi Warga

    SIDOARJO, ( Ketik Data ) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Sidoarjo memantapkan pijakan organisasinya melalui rapat konsolidasi di Kantor Sekretariat DPD GMPI, Jalan Raya Tlogo Gg. II, Sidokerto, Kecamatan Buduran, Minggu (22/8/2026). Langkah strategis ini digelar untuk memperkuat struktur hingga tingkat akar rumput sekaligus menyelaraskan program kerja yang responsif terhadap dinamika sosial warga Sidoarjo.

    ​Ketua DPD GMPI Kabupaten Sidoarjo, Hasmin Marjan, menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan momen krusial dalam membangun soliditas internal dan memastikan seluruh barisan kader bergerak dalam satu komando.

    ​”Rapat konsolidasi hari ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan pijakan strategis untuk menyelaraskan arah gerak kader. Kami fokus memperkuat struktur hingga tingkat akar rumput agar program kerja GMPI benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat Sidoarjo,” ujar Hasmin Marjan.

    ​Ia meminta seluruh pengurus dari tingkat kecamatan hingga desa memiliki komitmen kolektif dan aktif mengawal berbagai isu lokal yang dihadapi warga.

    ​Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPD GMPI Kabupaten Sidoarjo, Heru Purwanto, menekankan pentingnya kerapian administrasi dan pemetaan potensi kader demi kelancaran roda organisasi.

    ​”Kami di jajaran kesekretariatan memastikan sistem tata kelola organisasi berjalan tertib dan terintegrasi. Konsolidasi ini menjadi momentum untuk mempercepat pemetaan potensi kader di setiap kecamatan, sehingga seluruh program kerja daerah yang dirancang dapat dieksekusi secara terukur dan tepat sasaran,” tegas Heru Purwanto.

    ​Penguatan organisasi ini juga diperkuat dari sisi perlindungan dan pengawalan hukum bagi warga. Divisi Hukum DPD LSM GMPI Kabupaten Sidoarjo, Tody Wajong, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk memberikan advokasi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Sidoarjo.

    ​”Penguatan struktur hingga basis bawah ini juga diimbangi dengan kesiapan advokasi hukum. Kami di Divisi Hukum DPD LSM GMPI Sidoarjo siap memberikan pendampingan serta pengawalan hukum secara tegas dan objektif bagi warga yang membutuhkan keadilan, sejalan dengan fungsi kontrol sosial organisasi,” ungkap Tody Wajong, S.H., M.H.

    ​Rangkaian kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus harian DPD serta perwakilan pimpinan cabang dari berbagai kecamatan di Sidoarjo. Melalui konsolidasi ini, GMPI Sidoarjo menargetkan rampungnya integrasi program kerja, pemetaan jaringan kader, serta skema pengawalan masyarakat secara menyeluruh dalam waktu dekat.

  • Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    GRESIK – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi.

    “Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat (21/08/2026).

    Lebih lanjut, kasus bermula saat korban berinisial HB (30 th) warga Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak tahun 2012 lalu sembuh. Korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban.

    Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.

    Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

    “Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

    Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik.
    Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.

    Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.

    “Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

    Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006

  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus bergerak cepat dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti mengejar salah satu tersangka berinisial AEF (oknum pengacara) yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    ​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan bahwa tim penyidik Satreskrim saat ini tengah menyisir berbagai titik dan mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka AEF.

    ​”Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.
    ​
    ​Guna mempercepat proses penangkapan, Polres Pamekasan juga memohon bantuan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau berada di sekitar keberadaan tersangka AEF.

    ​”Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.

    ​Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah oknum pengacara tersebut dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026). Namun, tersangka mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar. Upaya paksa penjemputan di kediamannya pun sempat dilakukan, namun tersangka sudah tidak berada di tempat.

    ​Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AH yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, serta EM yang bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

    ​Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

    ​”Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Yoni.