Kategori: Peristiwa

  • Kebakaran Rumah di Kokop Bangkalan, Rumah Abd. Rohim dan Hj. Waqiah Roboh Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Kebakaran Rumah di Kokop Bangkalan, Rumah Abd. Rohim dan Hj. Waqiah Roboh Diduga Akibat Korsleting Listrik

    BANGKALAN, Ketik Data – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Dusun Rambay, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan bangunan rumah beserta isinya mengalami kerusakan berat hingga roboh dan hancur.

    Rumah yang terbakar diketahui milik pasangan Abd. Rohim dan Hj. Waqiah, warga Dusun Rambay. Keduanya tercatat sebagai warga yang terdampak dalam musibah tersebut.

    Informasi kejadian disampaikan oleh Sahid, warga setempat sekaligus Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kokop. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Sosial, BPBD, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Diduga Akibat Korsleting Listrik Berdasarkan informasi awal yang diterima dari lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Namun, penyebab tersebut masih merupakan dugaan awal dan dapat berubah setelah dilakukan pemeriksaan atau asesmen oleh pihak berwenang.

    “Informasi awal yang kami terima, kebakaran diperkirakan akibat korsleting listrik. Namun, ini masih laporan awal dari lapangan,” ujar Sahid.

    Api dengan cepat mengakibatkan kerusakan berat pada bangunan rumah. Selain bangunan, sejumlah isi rumah juga turut terdampak hingga menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi keluarga korban.

    Tidak Ada Korban Jiwa Meski mengakibatkan kerusakan berat dan rumah roboh, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut berdasarkan laporan sementara.

    “Alhamdulillah, berdasarkan laporan sementara tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material yang dialami keluarga korban cukup besar sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan pihak terkait,” kata Sahid.

    Pasca-kebakaran, warga bersama pihak terkait melakukan pembersihan terhadap puing-puing bangunan sebagai langkah awal untuk mengamankan lokasi dan membantu keluarga terdampak

    Pemerintah Diharapkan Segera Lakukan Asesmen Sahid berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pendataan dan asesmen terhadap kondisi keluarga Abd. Rohim dan Hj. Waqiah.

    Menurutnya, bantuan yang dibutuhkan tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan rumah, tetapi juga kebutuhan dasar keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran.

    “Kami berharap Dinas Sosial, BPBD, Dinas PRKP, dan pihak terkait segera melakukan pendataan serta asesmen. Yang paling penting saat ini adalah kebutuhan dasar keluarga korban dan tempat tinggal mereka,” tuturnya.

    Ia menambahkan, laporan yang disampaikan merupakan informasi awal berdasarkan kondisi di lapangan. Data mengenai kerugian dan kebutuhan keluarga korban masih dapat diperbarui setelah dilakukan pendataan serta asesmen resmi oleh petugas terkait, (25/08/2026).

    Warga Bergotong Royong Musibah tersebut menjadi perhatian warga Dusun Rambay dan masyarakat Desa Mandung. Warga turut bergotong royong membantu membersihkan lokasi serta memberikan dukungan kepada keluarga korban.

    Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan respons cepat sesuai hasil asesmen di lapangan, sehingga keluarga Abd. Rohim dan Hj. Waqiah dapat segera memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan proses pemulihan pascakebakaran.

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita 1,01 Kg Sabu

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Sita 1,01 Kg Sabu

    SURABAYA, Ketik Data – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari satu kilogram sabu.

    Hasil operasi disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

    Operasi digelar 12 hingga 23 Agustus 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.

    “Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” kata AKBP Irwan.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

    Barang bukti lainnya berupa 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

    Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

    Namun, menurut AKBP Irwan, keberhasilan operasi tidak sekadar dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka. Yang lebih penting, narkotika tersebut berhasil dicegah agar tidak sampai beredar dan dikonsumsi masyarakat.

    Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti yang disita diperkirakan berpotensi menjangkau sekitar 10 ribu orang.

    “Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

    Dari pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika. Mereka mendapatkan narkotika untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen demi memperoleh keuntungan.

    Polisi menilai mata rantai tersebut harus diputus. Sebab, para pelaku bukan hanya menyimpan narkotika, tetapi juga turut menyalurkannya hingga ke tangan pengguna.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

    Ancaman hukuman yang menanti pun berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, bergantung pada pasal yang terbukti diterapkan dalam perkara masing-masing.

    AKBP Irwan menegaskan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen itu salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.

    “Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau perdagangan narkoba.

    “Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” katanya.

    Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Dengan demikian, keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat terus terjaga.

  • Hindari Kendaraan dari Arah Berlawanan, Truk Box Pemicu Tabrakan Beruntun di Jrengik Sampang hingga Terperosok ke Sawah

    Hindari Kendaraan dari Arah Berlawanan, Truk Box Pemicu Tabrakan Beruntun di Jrengik Sampang hingga Terperosok ke Sawah

    SAMPANG, Ketik Data – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Senin (24/8/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa tabrak belakang yang melibatkan tiga kendaraan ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

    Kapolres Sampang AKBP Anang Hadiyanto S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut.

    Kasi Humas menjelaskan, kronologi bermula saat sebuah truk box yang dikemudikan Febbi Eko Prastyo melaju dari arah timur menuju ke barat. Kaget saat berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan, sopir truk secara mendadak membanting setir ke arah kiri demi menghindari tabrakan.

    “Namun manuver tersebut membuat truk box hilang kendali hingga langsung menghantam minibus Suzuki Carry yang sedang parkir di bahu jalan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

    Situasi kian tak terkendali lantaran sepeda motor Honda Vario yang melaju tepat di belakang truk box tidak sempat mengantisipasi manuver mendadak tersebut. Karena jarak yang sudah sangat dekat, pengendara motor langsung menabrak bagian belakang truk box. Kerasnya benturan bahkan membuat unit minibus dan truk box ikut terperosok ke area sawah di pinggir jalan.

    Meski benturan tergolong keras, pengemudi truk box dan pengemudi minibus Suzuki Carry dinyatakan selamat tanpa mengalami luka berarti. Kendati demikian, tiga orang dilaporkan mengalami luka ringan akibat insiden ini.

    “Dua korban merupakan penumpang minibus atas nama Nur Qomariah dan Makiah, serta satu korban lainnya adalah pengendara sepeda motor atas nama Moh. Ba’i. Ketiganya telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Torjun,” imbuhnya.

    Saat ini, Unit Satlantas Polres Sampang telah bergerak cepat mengamankan barang bukti seluruh kendaraan yang terlibat serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara kecelakaan ini masih terus didalami oleh tim penyidik.

    “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintas di wilayah Kabupaten Sampang untuk senantiasa berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta segera beristirahat jika merasa lelah atau mengantuk demi keselamatan bersama,” tutupnya tegas.

  • PAN Berbagi di HUT ke-28, Seribu Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Robatal

    PAN Berbagi di HUT ke-28, Seribu Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Robatal

    SAMPANG (KETIK DATA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 PAN dengan aksi sosial membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat, Senin (24/8/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi wujud kepedulian sekaligus komitmen kader PAN di tingkat kecamatan untuk hadir dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan.

    Ketua DPC PAN Robatal, Ilham Rahardi, mengatakan peringatan HUT ke-28 PAN sengaja diisi dengan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, menurutnya, momentum hari jadi partai tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat kepedulian sosial.

    “Momentum HUT ke-28 PAN ini kami isi dengan kegiatan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, kami ingin PAN terus hadir, bergerak dan memberikan manfaat bagi warga, khususnya di Kecamatan Robatal,” kata Ilham.

    Sebanyak 1.000 paket sembako disalurkan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Robatal, kegiatan tersebut sekaligus membawa semangat “Bergerak Bantu Rakyat” sebagai bentuk kehadiran kader PAN di tengah masyarakat.

    Ilham mengatakan, kader PAN di tingkat kecamatan diharapkan tidak hanya aktif dalam kegiatan kepartaian, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kondisi dan kebutuhan warga di lingkungan masing-masing.

    “PAN harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya ketika ada momentum politik, kami ingin terus membangun kebersamaan dengan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat nyata,” ujarnya.

    Kegiatan sosial tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat penerima bantuan:salah seorang warga mengaku bersyukur karena paket sembako yang diterimanya dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.

    “Alhamdulillah, bantuan sembako ini sangat membantu kebutuhan keluarga kami, terima kasih kepada PAN yang sudah peduli dan berbagi dengan masyarakat, semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan,” ujar salah seorang warga penerima bantuan.

    Ilham berharap peringatan HUT ke-28 menjadi momentum bagi seluruh kader PAN, khususnya di Kecamatan Robatal, untuk semakin dekat dengan masyarakat serta konsisten menjalankan kegiatan sosial.

    “Di usia PAN yang ke-28, semangat kami adalah terus bergerak, hadir dan memberikan manfaat, kami berharap PAN semakin dekat dengan masyarakat dan terus bersama-sama memperjuangkan kepentingan rakyat,” pungkas Ilham.

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Seberat 399,15 Gram Disita

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Seberat 399,15 Gram Disita

    SURABAYA, Ketik Data – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya.

    Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang terungkap sebelumnya.

    Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

    “Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

    “Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu.

    Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

    Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

    Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

    Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • 3 Pengedar Pil Dobel L di Nganjuk Diamankan, Polres Sita 2.303 Butir Okerbaya

    3 Pengedar Pil Dobel L di Nganjuk Diamankan, Polres Sita 2.303 Butir Okerbaya

    NGANJUK, Ketik Data – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026. Tiga terduga pelaku (Non Target Operasi) berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti berupa 2.303 butir pil dobel L serta uang tunai Rp250 ribu.

    Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (25), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, TA (34), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, dan DP (19), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

    Dari pengungkapan pertama di wilayah Kecamatan Lengkong, petugas mengamankan 33 butir pil dobel L dari DS. Barang bukti tersebut terdiri dari 18 butir yang dibungkus kertas rokok dan 15 butir dalam plastik klip. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu, satu tas selempang dan satu telepon genggam.

    Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada TA yang diamankan di wilayah Kecamatan Lengkong. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 2.180 butir pil dobel L yang dikemas dalam sejumlah plastik klip, kit dan satu botol plastik.

    Selain ribuan pil tersebut, polisi turut mengamankan dua pack plastik klip, satu kotak plastik bening, satu telepon genggam Samsung A05 dan satu sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.

    Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Kecamatan Pace dengan mengamankan DP. Dari terduga pelaku, petugas menyita 90 butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu, satu telepon genggam Vivo Y12 serta satu sepeda motor Honda Beat.

    Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras berbahaya. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya, termasuk mengungkap pihak lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (21/8/2026).

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan, ketiga perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya lainnya.

    “Dari pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan tiga terduga pelaku beserta 2.303 butir pil dobel L. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya tersebut,” jelas AKP Hafid.

    Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran pil dobel L tersebut.

  • Diduga Mabuk, Wanita Tabrak Parkiran di Surabaya hingga Satu Orang Tewas

    Diduga Mabuk, Wanita Tabrak Parkiran di Surabaya hingga Satu Orang Tewas

    KETIK DATA – Seorang wanita berinisial ENR (32) diduga kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol saat mengemudikan mobilnya di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Mobil yang dikemudikannya menabrak taksi listrik yang sedang parkir di sisi kanan jalan, kemudian melaju ke arah Balai Pemuda Surabaya.

    Di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di sisi selatan Balai Pemuda, mobil kembali menabrak sebuah pikap. Saat kejadian, korban berinisial RPK sedang memasukkan barang ke dalam pikap dan tertabrak hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

    Setelah insiden, pengemudi berhenti dan dikerumuni massa, namun ia tidak berani keluar dari mobil. Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya yang tiba di lokasi langsung mengamankan kendaraan dan pengemudi. Dari pemeriksaan awal, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK maupun SIM, dan diduga kuat dalam kondisi mabuk alkohol.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galah Bayu Raditya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Gakkum. “Kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan. Pengemudi diduga dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.

  • Sekuriti Jadi Spesialis Jambret Kalung Emas di Surabaya, 9 Aksi Raup Rp84,4 Juta

    Sekuriti Jadi Spesialis Jambret Kalung Emas di Surabaya, 9 Aksi Raup Rp84,4 Juta

    SURABAYA, Ketik Data – Jajaran Polsek Mulyorejo berhasil meringkus seorang spesialis jambret kalung emas yang ternyata berprofesi sebagai sekuriti. Tersangka berinisial SFU (28), warga Jalan Pegirian, Surabaya, diketahui telah beraksi sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Kota Pahlawan. Total kerugian yang diperoleh dari aksi kejahatannya mencapai sekitar Rp84,4 juta.

    Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto, mengungkapkan bahwa aksi terakhir tersangka terjadi pada Juni 2026 di Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo. Korban bernama SV (44) baru saja selesai berbelanja di pasar sekitar pukul 08.30 dan hendak masuk ke mobil ketika pelaku datang mengendarai motor Honda PCX putih tanpa plat nomor. Pelaku memepet korban dari belakang dan langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakannya.

    “Korban sempat syok dan berteriak, tetapi pelaku langsung kabur melarikan diri,” ujar AKP Djoko, Minggu (23/8/2026) . Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari dan berhasil menangkap tersangka saat hendak beraksi kembali.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Rinciannya, di Jalan Ir Soekarno (MERR) depan McDonald’s, ia menjual kalung hasil curian seharga Rp2,8 juta. Di Jalan Kenjeran, Rp1,8 juta; Jalan Tempurejo, Rp1 juta; serta di Jalan Mulyosari sebanyak lima kali dengan nilai penjualan bervariasi mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp12 juta. Aksi terbesarnya terjadi di Perumahan Jalan Sutorejo Utara, dengan hasil penjualan kalung emas mencapai Rp60 juta.

    Modus operandi tersangka tergolong sederhana namun nekat. Ia berkeliling menggunakan motor tanpa pelat nomor, mencari sasaran ibu-ibu yang sedang berbelanja atau beraktivitas di pagi hari dan mengenakan perhiasan emas. “Saya incar ibu-ibu, biasanya orang Tionghoa. Kalungnya bisa 4 gram,” ungkap SFU saat diinterogasi.

    Seluruh barang rampasan dijual kepada seorang pembeli inisial M di kawasan Blauran. Uang hasil kejahatan itu, menurut pengakuan tersangka, sebagian digunakan untuk bersedekah. “Saya kasih 10 persen, untuk yang Rp60 juta saya sedekah 30 persen. Saya belikan beras, satu karung Rp370 ribu dikali tiga,” ujarnya.

    Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX putih, satu unit Yamaha Mio, ponsel, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

  • Odong-Odong Tabrak 2 Motor di Menganti Gresik, 1 Orang Tewas dan 2 Luka

    Odong-Odong Tabrak 2 Motor di Menganti Gresik, 1 Orang Tewas dan 2 Luka

    GRESIK, ( Ketik Data ) Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan sebuah kendaraan wisata odong-odong dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Boboh, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

    Berdasarkan laporan awal Polsek Menganti, kecelakaan bermula saat kendaraan odong-odong yang dikemudikan Nur Cahyono melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di sekitar PT Katwara, kendaraan diduga oleng ke kanan hingga keluar jalur dan menabrak dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

    Korban meninggal dunia diketahui bernama Ahmad Zaenal Arif (43), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, yang mengendarai Honda Vario bernomor polisi W 2283 BQ. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

    Sementara itu, pengendara Yamaha Jupiter Suratno (39), warga Tambaksari, Surabaya, mengalami luka sobek pada kaki kiri. Penumpangnya, Didik Eko Cahyono (42), warga Kabupaten Jombang, mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kanan. Keduanya segera dilarikan ke RS Eka Husada Menganti untuk mendapatkan perawatan medis.

    Polisi Lakukan Olah TKP dan Amankan Barang Bukti

    Petugas Unit Lantas Polsek Menganti langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat. Jenazah korban meninggal dunia kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik guna keperluan visum.

    Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga faktor utama kecelakaan adalah pengemudi odong-odong yang kurang berhati-hati serta penggunaan kendaraan wisata yang diduga tidak sesuai peruntukannya dan tidak memenuhi standar kendaraan di jalan raya.

    Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.

    Hingga berita ini diterbitkan, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

  • Pekerja Proyek Tak Diketahui PPTK, Kinerja Plt Kadis PUPR Sampang Disorot

    Pekerja Proyek Tak Diketahui PPTK, Kinerja Plt Kadis PUPR Sampang Disorot

    SAMPANG, ( Ketik Data ) Proyek jalan yang belum diserahterimakan tetapi sudah mengalami kerusakan kini menyeret persoalan baru bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang. Bukan hanya mutu pekerjaan yang dipertanyakan, pengawasan dinas ikut menjadi sorotan.

    Kerusakan ditemukan pada sejumlah pekerjaan rabat beton ready mix, di antaranya Jalan Rajawali Baru, Jalan Pramuka, Jalan Aji Gunung dan Jalan Teuku Umar. Pekerjaan yang relatif baru tersebut disebut belum memasuki proses serah terima.

    Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana pekerjaan yang belum diserahterimakan bisa sudah menunjukkan kerusakan, dan siapa yang memastikan kualitasnya sejak awal?

    Pertanyaan tersebut semakin tajam ketika PPTK DPUPR Sampang, Dodi, dikonfirmasi mengenai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Jawabannya justru mengejutkan: ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaksananya.

    Pengakuan tersebut membuat fungsi pengawasan proyek patut dipertanyakan. Sebab, ketika pejabat teknis kegiatan tidak mengetahui pihak yang bekerja di lapangan, publik wajar bertanya bagaimana koordinasi, pemantauan dan pengendalian pekerjaan dilakukan.

    Sorotan kemudian mengarah kepada Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah. Redaksi telah meminta penjelasan mengenai kerusakan pekerjaan, mekanisme pengawasan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, Siti Muatifah belum memberikan tanggapan. Diamnya pimpinan dinas membuat pertanyaan yang semestinya sederhana justru semakin panjang.

    Pemerhati keterbukaan informasi publik, Syahrial, menilai pemerintah tidak seharusnya menutup diri ketika pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dipertanyakan. Menurutnya, jika pekerjaan sesuai kontrak, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

    “Kalau pekerjaan memang sesuai spesifikasi dan kerusakan masih menjadi tanggung jawab penyedia sebelum serah terima, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” ujarnya.

    Ahli konstruksi Ali Syahbana, ST, mengatakan kerusakan pada konstruksi yang relatif baru harus diperiksa secara teknis. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat retakan di permukaan, tetapi juga perlu mencakup material, lapisan dasar, pemadatan, metode pelaksanaan dan pengendalian mutu.

    “Kalau belum diserahterimakan tetapi sudah rusak, harus dicari penyebabnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyedia harus bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak,” katanya.

    Kini persoalannya bukan sekadar beton yang retak. Publik menunggu jawaban: siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, dan bagaimana proyek tersebut bisa sampai mengalami kerusakan sebelum serah terima?

    Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang Siti Muatifah belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPUPR Sampang maupun pihak penyedia pekerjaan.