Kategori: Peristiwa

  • Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    GRESIK – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi.

    “Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat (21/08/2026).

    Lebih lanjut, kasus bermula saat korban berinisial HB (30 th) warga Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak tahun 2012 lalu sembuh. Korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban.

    Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.

    Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

    “Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

    Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik.
    Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.

    Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.

    “Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

    Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006

  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus bergerak cepat dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti mengejar salah satu tersangka berinisial AEF (oknum pengacara) yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    ​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan bahwa tim penyidik Satreskrim saat ini tengah menyisir berbagai titik dan mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka AEF.

    ​”Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.
    ​
    ​Guna mempercepat proses penangkapan, Polres Pamekasan juga memohon bantuan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau berada di sekitar keberadaan tersangka AEF.

    ​”Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.

    ​Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah oknum pengacara tersebut dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026). Namun, tersangka mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar. Upaya paksa penjemputan di kediamannya pun sempat dilakukan, namun tersangka sudah tidak berada di tempat.

    ​Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AH yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, serta EM yang bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

    ​Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

    ​”Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Yoni.

  • Pemancing Tenggelam di Tambak Menganti Gresik, Diduga Terseret Pancing yang Disambar Ikan

    Pemancing Tenggelam di Tambak Menganti Gresik, Diduga Terseret Pancing yang Disambar Ikan

    GRESIK – Seorang pria bernama Suwandi (45), warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dilaporkan tenggelam saat memancing di sebuah tambak di Dusun Putatlor, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kamis (20/8/2026).

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di tambak milik H. Nur Qomari. Hingga Kamis sore, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban.

    Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K., bersama sejumlah personel mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya orang tenggelam.

    Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, Hendro Wijarko (46), sedang memancing di tambak sekitar pukul 10.00 WIB.

    Sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan saksi hendak melaksanakan salat Zuhur. Namun, saat itu korban melihat pancing miliknya disambar ikan. Setik pancing kemudian terseret ke arah tengah tambak.

    Korban diduga spontan melompat ke dalam tambak untuk mengejar setik pancing tersebut.

    “Saat saksi sedang melaksanakan salat Zuhur, terdengar suara korban meminta pertolongan. Saksi kemudian berusaha menolong, tetapi korban sudah tenggelam,” demikian keterangan dalam laporan Polsek Menganti.

    Saksi sempat berusaha menyelam untuk mencari korban, namun tidak berhasil menemukannya. Saksi kemudian naik ke tanggul dan meminta bantuan warga sekitar sekaligus menghubungi pihak kepolisian.

    Petugas Polsek Menganti selanjutnya mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan BPBD, Polairud serta TNI AL untuk melakukan pencarian.

    Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan di sekitar lokasi kejadian.

    Tambak tempat korban tenggelam diketahui memiliki ukuran sekitar 70 meter x 150 meter dengan kedalaman mencapai sekitar 7 meter. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pencarian korban.

    Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi dan mengamankan lokasi, melakukan dokumentasi, mengumpulkan data korban, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan tim pencarian dan penyelamatan.

    Menurut keterangan keluarga, Suwandi diketahui memiliki hobi memancing dan sebelumnya beberapa kali telah diingatkan agar berhati-hati saat melakukan aktivitas tersebut. Keluarga juga menyebut korban tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.

    Polisi bersama tim gabungan masih melakukan pencarian dan penyisiran di area tambak untuk menemukan korban.

    Tim

  • Cemburu Kekasih Digoda, Mahasiswa Stikes Kendedes Malang Bunuh Teman Sekamar

    Cemburu Kekasih Digoda, Mahasiswa Stikes Kendedes Malang Bunuh Teman Sekamar

    MALANG KOTA – Cemburu karena kekasihnya digoda menjadi penyebab SK (26), mahasiswa Stikes Kendedes, Kota Malang, membunuh teman sekamarnya, AVG (25), di asrama kampus. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji, menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan teman satu kamar di asrama kampus.

    Keduanya juga merupakan mahasiswa yang berasal dari daerah yang sama, yakni Papua Selatan. Meskipun demikian, api cemburu membuat tersangka gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa temannya.

    “Motif penusukan ini lantaran pelaku sakit hati karena korban pernah menggoda wanitanya. Sempat cekcok juga karena kecemburuan,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).

    Aji menjelaskan, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran antara SK dan AVG. Keduanya bahkan sempat terlibat baku hantam. Dalam kondisi emosi, SK mengambil pisau yang berada di kamar asrama. SK lalu menganiaya temannya itu dengan pisau tersebut. “Pisau yang digunakan pelaku yaitu pisau yang biasa digunakan untuk mengupas buah dengan panjang 17 centimeter,” ujar Aji.

    “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya. Usai kejadian, SK tidak langsung ditangkap oleh polisi. Ia sempat melarikan diri dari lokasi. “Pelakunya memang sempat kabur. Kemudian berhasil kita amankan di depan Stikes Kendedes, tepatnya di Perumahan Piranha,” ungkapnya.

    Polresta Malang Kota masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan AVG meninggal dunia. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi.

    Penyidik juga masih mendalami pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan, termasuk rangkaian kejadian yang berawal dari persoalan kecemburuan tersebut. SK kini telah ditangkap dan sedang diperiksa di Polresta Malang Kota.

    Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

  • Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polres Gresik, Uang Judi Online Jadi Modal

    Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polres Gresik, Uang Judi Online Jadi Modal

    GRESIK, a-satu.net/ – Satnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Panceng. Seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik diamankan polisi dengan barang bukti delapan poket sabu seberat total sekitar 1,604 gram.

    Diketahui, hasil penyelidikan mengungkap EP menggunakan uang dari judi online untuk membeli atau kulak sabu yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Panceng.

    EP ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik.

    “Saat ini Polres Gresik melalui Satnarkoba Polres Gresik sedang melaksanakan ops tumpas dari tanggal 12 sampai tanggal 23 Agustus dari Satnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti 8 klip sabhu seberat Netto 1,604 gram, uang sebesar 2.390.000, 1 timbangan elektrik dan 1 buah hp merk iphone. Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti hp tersangka terindikasi judi online,” beber Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra.

    Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EP di rumahnya. Berdasarkan penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Gresik, terungkap Tersangka EP mengaku sudah bermain judi online sejak tahun 2024.

    “Tepatnya 3 bulan setelah keluar dari penjara, Dan EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di 5 website judol yang berbeda, EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran 1 – 2 juta, FP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu,” imbuhnya.

    Selanjutnya Polres Gresik melakukan penyelidikan kepada bandar judi online.

    Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta judi online. Masyarakat Kabupaten Gresik dapat langsung menghubungi saluran WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau melalui Call Center 110.

  • Ibu Tega Bunuh Anak Kandung di Pamekasan, Polisi Dapati Pelaku Masih Pegang Pisau

    Ibu Tega Bunuh Anak Kandung di Pamekasan, Polisi Dapati Pelaku Masih Pegang Pisau

    ​PAMEKASAN ( Ketika Data ) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui jajaran Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang wanita berinisial DA (31) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, TD (10), di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026).

    Kapolres Pamekasan melalui​Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya peristiwa tragis tersebut dan mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah berhasil di amankan oleh petugas bersama warga setempat.

    ​”Memang benar, pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan langsung mendatangi TKP setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan pembunuhan di Desa Pademawu Barat. Korban meninggal dunia merupakan anak perempuan berusia 10 tahun, dan terduga pelaku adalah ibu kandungnya sendiri,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama.

    ​Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika pelaku menyuruh ibu kandungnya (nenek korban) pergi membeli makanan bersama dua anaknya yang lain. Saat situasi rumah sepi dan hanya ada pelaku serta korban, aksi penganiayaan tersebut diduga terjadi.

    ​Sekitar pukul 11.00 WIB, nenek korban yang baru kembali mendapati korban sudah tergeletak di teras depan rumah dalam kondisi bersimbah darah. Korban sempat dilarikan warga ke Puskesmas Pademawu dan dirujuk ke RSUD Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong.

    ​”Saat nenek korban kembali ke rumah usai membawa korban ke fasilitas medis, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Warga bersama pihak kepolisian lantas mendobrak pintu dan mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah masih memegang sebilah pisau. Pelaku langsung berhasil disergap dan diamankan,” jelas Kasihumas.

    ​Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan saksi-saksi di TKP, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat medis gangguan jiwa. Meski sempat sembuh, kondisi kejiwaan pelaku dilaporkan kambuh dalam empat hari terakhir dan masih dalam masa konsumsi obat penenang/jiwa.

    ​”Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam telah kami amankan di Mapolres Pamekasan. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan tim medis/psikiater untuk melakukan observasi resmi terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku,” tutup IPDA Yoni Evan.