Blog

  • Polsek Dau Gelar “Dau Seduluran”, Makan Gratis untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

    Polsek Dau Gelar “Dau Seduluran”, Makan Gratis untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

    MALANG – Polsek Dau terus memperkuat kedekatan dan kebersamaan dengan masyarakat melalui program Dau Seduluran. Mengusung semangat “Mangan Wareg, Seduluran Raket”, kegiatan makan gratis ini digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Mapolsek Dau, Kabupaten Malang.

    Program yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali tersebut menjadi wadah silaturahmi antara jajaran Polsek Dau dan masyarakat dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain menikmati hidangan secara gratis, masyarakat juga dapat berdialog, menyampaikan aspirasi, serta membangun komunikasi yang lebih dekat dengan kepolisian.

    Kapolsek Dau Kompol Purwanto Sigit Raharjo, S.H., M.H., mengatakan bahwa program Dau Seduluran merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan kebersamaan.

    “Mangan wareg, seduluran raket. Melalui kegiatan makan gratis ini, kami ingin masyarakat semakin dekat dengan Polsek Dau. Dari kebersamaan seperti ini, kita dapat saling mengenal, berkomunikasi, dan bersama-sama menjaga Kecamatan Dau agar tetap aman, nyaman, dan guyub,” ujar Kompol Purwanto Sigit Raharjo.

    Melalui program Dau Seduluran, Polsek Dau berharap hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat terus terjalin semakin erat. Kebersamaan yang dibangun dari satu meja makan diharapkan dapat menjadi kekuatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Dau.

    Mangan bareng, wareg bareng, seduluran makin raket. Bersama Polsek Dau, wujudkan Dau yang aman, nyaman, dan guyub.

  • Ormas Garuda Gelar Jumat Berkah, Bagikan Paket Sembako kepada Warga Dupak Timur Surabaya

    Ormas Garuda Gelar Jumat Berkah, Bagikan Paket Sembako kepada Warga Dupak Timur Surabaya

    SURABAYA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan paket sembako kepada warga kurang mampu di Kampung Dupak Timur Gang 04, Surabaya, Jumat (28/8/2026).

    Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Samsul Muh’arif, SH selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Ormas Garuda. Pembagian sembako dilakukan secara langsung kepada warga yang membutuhkan.

    Program Jumat Berkah ini merupakan salah satu kegiatan sosial yang digagas oleh Habib Musleh, SH selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas Garuda. Program tersebut menjadi bentuk kepedulian organisasi terhadap kondisi sosial masyarakat sekaligus sarana mempererat hubungan antara Ormas Garuda dengan warga.

    Dalam kegiatan tersebut, Samsul Muh’arif, SH membagikan paket sembako satu per satu kepada warga kurang mampu. Warga penerima bantuan tampak antusias dan menyambut kegiatan tersebut dengan penuh rasa syukur.

    Sejumlah warga juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Ormas Garuda serta mendoakan agar seluruh anggota organisasi selalu diberikan kesehatan, kelancaran rezeki, kekompakan, dan terus memberikan manfaat di tengah masyarakat.

    Ketua Ormas Garuda, H. Rosuli, menyampaikan bahwa program Jumat Berkah merupakan bentuk sedekah berupa pembagian sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Menurutnya, hari Jumat merupakan momentum yang baik bagi umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial, berbagi dengan sesama, sekaligus memperkuat tali silaturahmi.

    “Tujuan kegiatan itu menyambung silaturahmi bersama masyarakat setempat karena acara dilakukan secara bersama-sama,” ujar H. Rosuli.

    Sementara itu, Samsul Muh’arif, SH selaku Korlap Ormas Garuda menegaskan bahwa kegiatan berbagi tersebut dilakukan dengan niat tulus tanpa maksud atau kepentingan tertentu.

    “Bersedekah tidak ada maksud apa pun, semuanya murni untuk mencari karunia dan pahala dari Allah SWT. Karena bersedekah tidak akan membuat kita menjadi sengsara ataupun miskin,” ungkapnya.

    Ia berharap kegiatan Jumat Berkah dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan.

    Selain membantu meringankan kebutuhan sehari-hari warga kurang mampu, kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan dan membangun kepedulian sosial antara Ormas Garuda dengan masyarakat di lingkungan sekitar.

  • Curat di Pelabuhan Pasongsongan Terungkap, 3 Tersangka Diamankan Polisi

    Curat di Pelabuhan Pasongsongan Terungkap, 3 Tersangka Diamankan Polisi

    SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian satu set travo perahu motor milik warga yang terjadi di Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

    Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Pasongsongan menerima laporan polisi terkait hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang sedang terparkir di kawasan Pelabuhan Pasongsongan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni HS (31), HU (27), dan TT (31). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumenep.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yang sedang berada di Kabupaten Pamekasan menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu yang diparkir di Pelabuhan Pasongsongan.

    Mendapat informasi tersebut, korban kemudian kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu set travo miliknya memang sudah tidak berada di tempat.

    Korban selanjutnya pulang ke rumah. Di rumah tersebut, korban bertemu dengan dua orang yang kemudian mengakui telah mengambil satu set travo miliknya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasongsongan.

    Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekan lainnya. Petugas kemudian mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.

    Ketiga orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kapolsek Pasongsongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek Pasongsongan.

  • Ribuan Jarum Bekas Berserakan di Sidoarjo, APMP Jatim Tantang APH Bongkar Asal Limbah Medis

    Ribuan Jarum Bekas Berserakan di Sidoarjo, APMP Jatim Tantang APH Bongkar Asal Limbah Medis

    SURABAYA (a-satu.net/) – Ribuan jarum suntik bekas, vial obat, hingga kantong yang disebut berlogo fasilitas kesehatan ditemukan di saluran air Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: dari mana limbah itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas pembuangannya?

    Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim). Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada bantahan maupun perang pernyataan, tetapi segera turun ke lapangan untuk mengungkap asal-usul limbah dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

    Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menilai keberadaan benda-benda yang diduga merupakan limbah medis di saluran air tidak bisa dipandang sebagai persoalan sampah biasa. Jika benar berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan dan dibuang tanpa prosedur pengelolaan yang semestinya, persoalan tersebut berpotensi menyentuh aspek keselamatan masyarakat sekaligus perlindungan lingkungan.

    “Ini bukan sekadar persoalan sampah yang ditemukan di saluran air. Kalau benar limbah medis, maka harus ditelusuri dari mana asalnya, bagaimana bisa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Acek, Jumat (28/8/2026).

    Menurutnya, limbah medis memiliki karakteristik khusus sehingga penanganannya tidak dapat disamakan dengan sampah rumah tangga. Jarum suntik bekas dan benda medis lainnya berpotensi menimbulkan risiko apabila bersentuhan langsung dengan manusia atau masuk ke lingkungan tanpa pengelolaan yang sesuai.

    Karena itu, APMP Jatim mendesak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Timur.

    Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan rantai pengelolaan limbah berjalan sejak dari sumber, penyimpanan, pengangkutan hingga pemusnahan atau pengolahan akhir. Jangan sampai sistem pengawasan hanya berhenti di atas kertas, sementara limbah yang seharusnya dikelola secara khusus justru ditemukan di ruang publik.

    APMP Jatim juga mendesak Polda Jawa Timur melakukan investigasi dan penyelidikan secara serius terhadap temuan di Desa Tambak Sumur. Penelusuran, kata Acek, harus diarahkan untuk mengidentifikasi asal limbah, mencocokkan karakteristik barang yang ditemukan, menelusuri kemungkinan rantai distribusi atau pengangkutannya, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

    “Kalau memang ada pelanggaran, jangan berhenti pada siapa yang membuang di lokasi. Bongkar juga bagaimana limbah itu bisa keluar dari sumbernya. Rantai pengelolaannya harus diperiksa,” ujarnya.

    Sorotan APMP Jatim juga diarahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Acek meminta dilakukan pengecekan dan audit terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk puskesmas, untuk memastikan seluruh proses pengelolaan limbah medis berjalan sesuai ketentuan.

    Menurutnya, audit bukan berarti menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku, melainkan langkah untuk memastikan sistem pengawasan bekerja dan menutup kemungkinan terjadinya kebocoran dalam pengelolaan limbah.

    “Jangan sampai publik hanya disuguhi bantahan demi bantahan. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah fakta. Limbah itu dari mana, siapa yang mengelola, bagaimana bisa sampai ke saluran air, dan apakah ada pelanggaran. Semua harus dijawab melalui pemeriksaan,” kata Acek.

    Ia menegaskan, APMP Jatim tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi saling tuding di ruang publik. Setiap dugaan harus diuji melalui bukti dan penyelidikan resmi.

    “Jangan sampai saling tuding dalam media berkaitan dengan opini liar yang berkembang atas pelaku pembuangan limbah membuat situasi semakin kabur dari substansi masalah. Seharusnya APH segera melakukan investigasi dan penyelidikan atas kejadian yang berpotensi membahayakan ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, pihak RSUD Eka Candra Rini telah membantah keterlibatannya dalam temuan tersebut dengan alasan spesifikasi barang bukti yang ditemukan tidak sesuai dengan standar rumah sakit.

    Bantahan tersebut, menurut APMP Jatim, seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi secara objektif, bukan menjadi titik akhir penanganan perkara.

    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi disebut telah memerintahkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah ilegal tersebut.

    APMP Jatim berharap seluruh proses penelusuran dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis bukti. Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar menemukan tumpukan jarum suntik dan vial obat, melainkan memastikan siapa yang bertanggung jawab dan mengapa limbah yang semestinya dikelola secara ketat bisa berakhir di lingkungan yang dapat bersentuhan dengan masyarakat.

    “Jangan tunggu sampai ada masyarakat menjadi korban baru semua pihak bergerak. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan penyelidikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar bantahan,” pungkas Acek.

  • Bachruni Aryawan Ingatkan ASN P2CKTR Sidoarjo Tolak Gratifikasi dan Tertib Administrasi

    Bachruni Aryawan Ingatkan ASN P2CKTR Sidoarjo Tolak Gratifikasi dan Tertib Administrasi

    ​SIDOARJO, Ketik Data – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas pada Jumat (28/8/2026). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat budaya antikorupsi sekaligus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    ​Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.” Sosialisasi mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.

    ​Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan transparansi, khususnya pada pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara.

    ​”Setiap tahapan pekerjaan fisik harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kelebihan pembayaran, baik dalam pelaksanaan maupun pencairan anggaran. Proses perencanaan dari konsultan perencana juga harus dievaluasi ketat untuk menutup celah permainan proyek,” tegas Bachruni di hadapan peserta sosialisasi.

    ​Ia juga menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tertib administrasi dan akuntabilitas kerja menjadi hal mendasar yang tidak boleh ditawar.

    ​”Hasil audit BPK merupakan bahan evaluasi krusial. Saya minta seluruh jajaran makin teliti dan bertanggung jawab. Selain itu, kami mendorong pelibatan penyedia jasa lokal sepanjang memenuhi syarat, agar proses pengawasan dan evaluasi pekerjaan dapat dilakukan secara lebih optimal,” tambah Bachruni.

    ​Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Sekretaris Dinas P2CKTR, Didik Widiyoko, S.Sos., M.MT., dijelaskan bahwa gratifikasi tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi mencakup barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga diskon dan tiket perjalanan.

    ​Ruang lingkup yang menjadi perhatian utama pengawasan meliputi layanan publik, penyusunan anggaran, audit, perjalanan dinas, mutasi/promosi jabatan, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

    ​Sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) daerah. UPG berperan mengelola laporan, memberikan konsultasi, memverifikasi data, hingga berkoordinasi langsung dengan KPK terkait penetapan status kepemilikan barang gratifikasi tersebut.

    ​Melalui agenda ini, Dinas P2CKTR Sidoarjo berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

  • Dua Mantan Pejabat Disdik Sampang dan Kontraktor Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

    Dua Mantan Pejabat Disdik Sampang dan Kontraktor Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

    SAMPANG, Ketik Data – Sorotan terhadap proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah jenjang SMP di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 akhirnya memasuki babak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Sampang dan satu pihak swasta.

    Dua tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN) masing-masing berinisial AT, mantan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang, dan MF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang. Sementara tersangka lainnya berinisial MS, merupakan pihak swasta.

    Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi titik penting dari rangkaian persoalan yang sebelumnya ramai diberitakan dan mendapat sorotan publik. Setelah persoalan proyek SMP menjadi perhatian, Kejari Sampang melakukan penyelidikan hingga berlanjut pada proses hukum yang kini menempatkan dua ASN dan seorang kontraktor sebagai tersangka.

    Artinya, perkara ini bukan sekadar berhenti pada pemberitaan dan sorotan publik. Penanganannya menjadi produk Kejaksaan setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

    Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan penyidik.

    “Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan oleh tim penyidik, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama,” kata Mochamad Iqbal, Kamis (27/8/2026).

    Perkara tersebut berkaitan dengan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik pada Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024. Seluruh pekerjaan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Total nilai anggaran 19 paket pekerjaan tersebut mencapai Rp7.609.858.700. Namun, berdasarkan hasil penghitungan tim penyidik, dugaan tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.

    Nilai tersebut menjadi sorotan tersendiri. Sebab, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari sepertiga total anggaran yang dialokasikan untuk 19 paket pekerjaan tersebut.

    Penetapan tersangka juga menambah catatan perkara hukum yang melibatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang di bawah kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi.

    Namun, status hukum dua mantan pejabat tersebut merupakan pertanggungjawaban hukum secara individual dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Bupati dalam perkara tersebut.

    Di sisi lain, perkara ini kembali menunjukkan betapa pentingnya fungsi kontrol masyarakat terhadap proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat. Kritik, pengawasan dan informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mendorong terbukanya persoalan yang sebelumnya tidak terlihat.

    Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejari Sampang melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iqbal.

    Penyidik selanjutnya masih harus mengurai konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran masing-masing tersangka, mekanisme pelaksanaan 19 paket pekerjaan serta rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

    Pada akhirnya, proyek sekolah bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di balik Rp7,6 miliar uang negara itu ada hak masyarakat dan kebutuhan anak-anak sekolah. Uang negara bukan milik pejabat, bukan pula milik kontraktor. Setiap rupiah yang dikucurkan untuk pembangunan adalah uang rakyat dan ketika dugaan penyimpangan muncul, publik berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.

  • Warga Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

    Warga Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

    SUMENEP – Warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dalam kondisi terbakar di area tegalan atau sawah milik warga di Dusun Taroman, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Mayat tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan diidentifikasi sebagai SUHAENA (70), warga Dusun Karangkeng, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    Penemuan bermula ketika seorang warga bernama BUSAHNA sedang mencari rumput di sekitar lokasi. Saat berada di area tegalan, saksi mencium bau tidak sedap. Setelah melihat ke arah timur, saksi mendapati sesosok tubuh dalam kondisi terbakar.

    Saksi kemudian meminta pertolongan warga sekitar. Tidak lama kemudian, NOR SALAM datang ke lokasi dan setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui merupakan SUHAENA, warga Desa Nyabakan Barat.

    Petugas Polsek Batang-Batang selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi. Tim Identifikasi Polresta Sumenep juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

    Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas Puskesmas Batang-Batang untuk dibawa ke rumah duka di Desa Nyabakan Barat.

    Dari keterangan pihak keluarga, korban selama ini diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan pikun. Korban juga disebut memiliki kebiasaan merokok serta membakar sampah dan tumpukan kayu.

    Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi luar maupun dalam dan membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, keluarga menduga peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang dialami korban sendiri.

    Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah-langkah kepolisian berupa olah TKP, pendataan saksi, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak keluarga guna memastikan penanganan kejadian sesuai prosedur.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batang-Batang AKP Ratman Desianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan awal di lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.

    “Petugas telah mendatangi TKP, melakukan pengamanan dan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polresta Sumenep serta meminta keterangan dari saksi dan pihak keluarga. Penanganan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kejadian kepada pihak kepolisian. Apabila masyarakat memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, diharapkan dapat menyampaikannya kepada petugas untuk membantu proses penanganan.

  • Rumah Warga di Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta

    Rumah Warga di Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta

    PAMEKASAN – Sebuah rumah milik warga di Dusun Soloh Dajah, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan hangus terbakar pada Kamis (27/8/2026) malam.

    ​Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.45 WIB dan api berhasil dipadamkan secara total sekitar pukul 20.00 WIB berkat kesigapan petugas gabungan dan warga setempat.

    ​”Benar, telah terjadi kebakaran satu unit rumah tinggal di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu. Berdasarkan laporan dari Kapolsek Pademawu Iptu Sutikno, S.H., M.M., petugas gabungan dari Polsek Pademawu, Tim Identifikasi Polres Pamekasan, Pemadam Kebakaran, serta PLN langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima informasi dari masyarakat,” ujar Yoni.

    ​Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. Usai melaksanakan sholat Maghrib, saksi mencium bau keras seperti kertas terbakar yang berasal dari dalam rumah korban, Rahmad Hidayatullah Razak (45). Tak lama kemudian, terdengar suara kaca pecah disusul kobaran api yang membesar dari dalam rumah. Saksi seketika berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk memadamkan api dan menghubungi pihak kepolisian serta pemadam kebakaran.

    ​Dugaan sementara, penyebab kebakaran dipicu oleh aksi pemilik rumah sendiri yang memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ) dengan membakar barang-barang yang ada di dalam rumah.

    ​”Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pemilik rumah berhasil diselamatkan. Kerugian materiel diperkirakan mencapai kurang lebih Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” jelas Kasihumas.

    Yoni menambahkan bahwa personel Kepolisian dari Polsek Pademawu dan Polres Pamekasan telah selesai melakukan olah TKP, mengamankan area, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

    ​Pihak Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan pemukiman masing-masing, terutama apabila terdapat pihak keluarga atau warga sekitar yang membutuhkan penanganan khusus agar hal-hal yang membahayakan keselamatan umum dapat diantisipasi sejak dini.

  • Lahan Sawah Gunung Eleh Sempat Gegerkan Warga, Tim ESDM Turun Lakukan Pengukuran Geolistrik Didampingi BPBD

    Lahan Sawah Gunung Eleh Sempat Gegerkan Warga, Tim ESDM Turun Lakukan Pengukuran Geolistrik Didampingi BPBD

    Sampang (a-satu.net/) – Suara gemuruh dari bawah permukaan lahan persawahan di Dusun Bangsal, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, sempat menggegerkan warga.

    Fenomena tak biasa tersebut langsung mendapat perhatian lintas instansi. Tim ESDM Provinsi Jawa Timur bersama BPBD Sampang, Bagian Perekonomian Setda Sampang, Kecamatan Kedungdung, serta Pemerintah Desa Gunung Eleh turun ke lokasi untuk memastikan sumber suara sekaligus memeriksa kondisi bawah permukaan tanah.

    Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10:00 hingga jam 13:02, Tim ESDM menggunakan metode geolistrik untuk membaca struktur dan kondisi lapisan tanah di sekitar titik yang dilaporkan mengeluarkan suara gemuruh.

    Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Sampang, Mohammad Hozin, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan fenomena tersebut tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat.

    “Kami tidak ingin berspekulasi sebelum ada hasil pemeriksaan teknis. Yang terpenting saat ini adalah memastikan kondisi di lokasi aman dan mencari tahu secara ilmiah apa yang menyebabkan munculnya bunyi gemuruh tersebut,” ujar Hozin.

    Menurutnya, BPBD bersama instansi teknis masih melakukan pemantauan di lokasi. Hasil kajian ESDM nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

    Sementara itu, Gabriel dari Tim ESDM Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa suara gemuruh sudah tidak terdengar ketika pemeriksaan dilakukan. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan penyebab fenomena tersebut.

    “Setelah kami melakukan pengecekan dari pagi sampai saat ini, suara tersebut tidak ada. Kemungkinan di kemudian hari bisa berbunyi lagi. Kami masih melakukan pengukuran geolistrik di lokasi, apakah indikasinya berkaitan dengan air atau gas. Mohon waktu untuk hasil analisis kami,” ungkap Gabriel di Sela-sela kegiatan.

    Ia mengatakan, dari kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan, masyarakat belum perlu panik. Tidak ditemukan adanya semburan maupun indikasi langsung yang menunjukkan kondisi darurat.

    “Kalau tidak ada perubahan di lokasi, insyaallah aman-aman saja karena tidak mengeluarkan semburan apa pun,” jelasnya.

    Namun, ESDM meminta warga tidak mengambil tindakan sendiri dengan melakukan pengeboran ataupun penggalian di sekitar titik fenomena.

    “Masyarakat jangan melakukan pengeboran atau penggalian sebelum hasil analisis kami keluar. Kami ingin mengetahui terlebih dahulu bunyi itu berasal dari mana. Kami usahakan secepatnya, dalam waktu sekitar dua minggu hasilnya akan keluar,” pungkas Gabriel.

    Hingga kini, misteri sumber suara gemuruh tersebut belum terjawab. Tim ESDM masih menganalisis hasil pengukuran geolistrik untuk mengetahui karakteristik lapisan bawah tanah dan mencari kemungkinan sumber fenomena.

    Apakah suara tersebut berkaitan dengan pergerakan air, gas, atau kondisi geologi tertentu di bawah permukaan, masih menunggu hasil kajian teknis.

    Yang jelas, suara yang sempat membuat warga Gunung Eleh bertanya-tanya itu kini bukan lagi sekadar cerita dari mulut ke mulut. Fenomena tersebut telah masuk meja pemeriksaan teknis, dan jawabannya kini menunggu pembuktian dari data geologi.

  • Antisipasi Jalan Licin Akibat Air Garam, Satlantas Polres Pamekasan Edukasi Sopir Truk di Pademawu

    Antisipasi Jalan Licin Akibat Air Garam, Satlantas Polres Pamekasan Edukasi Sopir Truk di Pademawu

    ​PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menggelar sosialisasi dan edukasi tertib lalu lintas menyasar para pengemudi truk angkutan di area Gudang Garam, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Kamis (27/8/2026) pagi.

    Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan edukasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan dengan didampingi KBO Lantas, Kanit Kamsel, serta anggota Satlantas Polres Pamekasan.

    ​”Langkah ini merupakan upaya preventif Polres Pamekasan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh tumpahan atau tetesan air garam di jalan raya yang membuat permukaan aspal licin dan membahayakan pengendara lain,” ujar Yoni.

    ​Dalam kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut, petugas Satlantas memberikan empat poin penekanan utama kepada para pengemudi truk angkutan garam :
    – Mewajibkan seluruh pengemudi truk untuk menutup rapat muatan barang/garam menggunakan terpal agar tidak tercecer di jalan.
    – Mengimbau keras agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas tonase yang telah ditentukan (overload).
    – Meminta pengemudi memastikan wadah/bak angkutan tidak meneteskan air garam ke jalan raya demi menjaga kelayakan aspal dan keselamatan pengguna jalan.
    – Mengajak para pengemudi untuk senantiasa tertib, disiplin, dan mengutamakan keselamatan bersama saat berkendara.

    ​Melalui kegiatan ini, jajaran Polres Pamekasan berharap kesadaran para penyedia jasa angkutan dapat meningkat sehingga tercipta Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah Pamekasan.