Tag: Ketik data

  • Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    GRESIK – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi.

    “Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat (21/08/2026).

    Lebih lanjut, kasus bermula saat korban berinisial HB (30 th) warga Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak tahun 2012 lalu sembuh. Korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban.

    Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.

    Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

    “Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

    Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik.
    Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.

    Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.

    “Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

    Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006

  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus bergerak cepat dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti mengejar salah satu tersangka berinisial AEF (oknum pengacara) yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    ​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan bahwa tim penyidik Satreskrim saat ini tengah menyisir berbagai titik dan mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka AEF.

    ​”Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.
    ​
    ​Guna mempercepat proses penangkapan, Polres Pamekasan juga memohon bantuan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau berada di sekitar keberadaan tersangka AEF.

    ​”Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.

    ​Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah oknum pengacara tersebut dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026). Namun, tersangka mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar. Upaya paksa penjemputan di kediamannya pun sempat dilakukan, namun tersangka sudah tidak berada di tempat.

    ​Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AH yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, serta EM yang bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

    ​Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

    ​”Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Yoni.

  • Hari Juang Polri 2026, Wakapolres Pamekasan Pimpin Upacara dan Ajak Polri Terus Berbenah

    Hari Juang Polri 2026, Wakapolres Pamekasan Pimpin Upacara dan Ajak Polri Terus Berbenah

    PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri tahun 2026, di Lapangan Mapolres Pamekasan, Jl. Nyalaran Kab. Pamekasan, Jum’at (21/8/2026).

    Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, dan dihadiri oleh para PJU Polres, Pama, Bintara dan ASN Polri Polres Pamekasan.

    Upacara diawali dengan menyanyikan Mars Polri, dilanjutkan dengan mengheningkan Cipta, pembacaan sejarah singkat hari Polri, pembacaan teks Proklamasi Polisi, menyanyikan Hymne Polri dan Andika Bhayangkari.

    Hari Juang Polri tahun 2026 mengusung tema “Dengan Semangat Juang Polri untuk Indonesia Maju dan Masyarakat Aman”.

    Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan mengatakan bahwa Polri memiliki catatan penting dalam perjalanan sejarah bangsa.

    “Tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, Polri juga menjadi bagian dari garda terdepan dalam mempertahankan kemerdekaan pada masa-masa awal republik. Atas dasar itu, sejak 2024 Polri menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri”, jelasnya.

    “Peringatan Hari Juang Polri ini bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan Polri, tetapi juga menjadi introspeksi diri bagi Polri untuk terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

    Peringatan Hari Juang Polri juga menjadi refleksi bagi Polri untuk terus melanjutkan perjuangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengabdi sepenuh hati kepada bangsa dan negara,” terang Wakapolres Pamekasan.

  • Hadiri Tasyakuran Griya Bhayangkara, Plt Lurah Gunung Sekar Dukung Pembentukan RT 007

    Hadiri Tasyakuran Griya Bhayangkara, Plt Lurah Gunung Sekar Dukung Pembentukan RT 007

    SAMPANG – Warga Perum Griya Bhayangkara, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang menggelar acara Malam Tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipadukan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H pada Rabu (19/8/2026) malam.

    Acara yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai ini berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan di area perumahan setempat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Lurah Gunung Sekar Bagus Hadi Kusno, S.Sos., M.AP., Ketua RW 008, Ketua RT 006, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sekar Brigpol Great Firli Sudirman dan Ketua Perum Griya Bhayangkara Rizkiyanto.

    Dalam sambutannya, Ketua Perum Griya Bhayangkara Rizkiyanto, memaparkan kilas balik sejarah berdirinya perumahan yang dirintis sejak September 2019 tersebut. Awalnya, hunian ini dibangun khusus untuk anggota Polri Polres Sampang. Namun seiring waktu, tempat ini berkembang menjadi lingkungan heterogen yang juga dihuni oleh masyarakat umum. saat ini terdapat 50 bangunan yang dihuni oleh 43 Kepala Keluarga (KK), baik penghuni tetap maupun sementara.

    Rizkiyanto mengajak seluruh warga untuk menjadikan momentum kemerdekaan dan Maulid Nabi ini sebagai wadah memperkuat gotong royong dan meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan bertetangga tanpa memandang status sosial.

    Plt. Lurah Gunung Sekar Bagus Hadi Kusno, S.Sos., M.AP. menyampaikan apresiasi mendalam atas kekompakan warga yang telah menyukseskan rangkaian kegiatan agustusan, mulai dari Khotmil Qur’an hingga berbagai lomba tradisional seperti lomba makan kerupuk, sendok kelereng, dan memasukkan paku ke dalam botol.

    Dalam kesempatan tersebut, beliau juga memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan RT baru (RT 007) di Perum Griya Bhayangkara demi melengkapi total administrasi menjadi 50 RT di wilayah Kelurahan Gunung Sekar.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pembacaan doa bersama, ramah tamah antarpenguni, dan ditutup dengan suasana penuh kehangatan

  • Semangat Gotong Royong, Warga RT 003 Blandongan Pekalongan Rekonstruksi Balai Sinoman

    Semangat Gotong Royong, Warga RT 003 Blandongan Pekalongan Rekonstruksi Balai Sinoman

    PEKALONGAN – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan warga RT 003/RW 002, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Warga bersama-sama melaksanakan kerja bakti untuk merekonstruksi Balai Sinoman yang selama ini digunakan sebagai fasilitas kegiatan masyarakat setempat.

    Kegiatan kerja bakti tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga pekerjaan selesai. Sejumlah warga RT setempat turut ambil bagian dalam proses rekonstruksi, mulai dari pekerjaan fisik hingga membantu kebutuhan pembangunan.

    Ketua RT 003, Firdy, turut terlibat langsung dalam kegiatan tersebut bersama warga. Proses pembangunan juga mendapat pengawasan dari Mujab selaku pengawas kegiatan pembangunan Balai Sinoman.

    Menurut Firdy, rekonstruksi Balai Sinoman dilakukan karena kondisi bangunan yang sudah cukup lama dan beberapa bagian, termasuk pintu, sudah tidak layak digunakan.

    “Alhamdulillah, proses rekonstruksi Balai Sinoman berjalan lancar dan mendapat antusiasme dari warga RT setempat,” ujar Firdy.

    Ia menjelaskan, biaya rekonstruksi bersumber dari iuran warga RT setempat serta kas Balai Sinoman. Dengan dukungan tersebut, warga berharap fasilitas tersebut dapat kembali berdiri dengan kondisi yang lebih baik, bersih, rapi, dan nyaman digunakan.

    Rekonstruksi ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi bangunan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kerapian lingkungan di kawasan RT 003 Blandongan. Balai Sinoman nantinya dapat kembali dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan bersama.

    Antusiasme warga terlihat selama proses kerja bakti berlangsung. Warga secara kompak dan sukarela bergotong royong menyelesaikan pekerjaan secara bertahap hingga seluruh proses pembangunan selesai.

    Kekompakan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian warga terhadap fasilitas lingkungan sekaligus mempererat hubungan sosial antarwarga.

    Balai Sinoman sendiri memiliki peran penting sebagai fasilitas yang dapat digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan dan kegiatan masyarakat setempat.

    Melalui semangat gotong royong, warga RT 003/RW 002 Blandongan berharap kegiatan tersebut dapat menjadi contoh bagi lingkungan lainnya dalam menjaga fasilitas umum, mempererat kerukunan, serta membangun lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh warga.

  • Hari Juang Polri 2026, Polres Gresik Kenang Sejarah Perjuangan dan Perkuat Pengabdian

    Hari Juang Polri 2026, Polres Gresik Kenang Sejarah Perjuangan dan Perkuat Pengabdian

    GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di halaman Mapolres Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (21/8/2026) pagi.

    Upacara tersebut diikuti jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres Gresik. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kabag Ops Polres Gresik Kompol Arief Sukmo Wibowo.

    Turut hadir Kabag SDM Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Kabag Log AKP Alimuddin Nasution, para pejabat utama, perwira, serta personel dari berbagai satuan fungsi dan Polsek jajaran.
    Peserta upacara terdiri atas peleton deputasi perwira, gabungan staf, Satlantas, Satpolairud, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, hingga peleton Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polres Gresik.

    Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan pasukan, dilanjutkan pengheningan cipta untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Peringatan Hari Juang Polri menjadi momentum penting untuk mengenang kembali sejarah perjuangan kepolisian. Salah satunya peristiwa bersejarah pada 21 Agustus 1945 di Surabaya, ketika Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin memproklamasikan kesetiaan Polisi kepada NKRI.

    Suasana upacara berlangsung khidmat saat Mars dan Hymne Polri dikumandangkan. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama.

    Selain dilaksanakan di jajaran Polres Gresik, Peringatan Hari Juang Polri 2026 juga berlangsung di Monumen Perjuangan Polri, Jalan Polisi Istimewa, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

    Upacara tingkat Jawa Timur tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., PJU Mabes Polri, PJU Polda Jatim, para Kapolres jajaran Polda Jatim, purnawirawan Polri, serta tamu undangan lainnya.

    Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa Hari Juang Polri bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengenang kembali sejarah perjuangan dan pengabdian para anggota kepolisian dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

    “Peringatan Hari Juang Polri ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk mengingat kembali peran heroik anggota kepolisian dalam masa revolusi fisik dan pertempuran mempertahankan kemerdekaan,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

    Menurutnya, semangat perjuangan para pendahulu harus menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah masyarakat.

    Ia meminta seluruh personel Polres Gresik menjadikan nilai-nilai perjuangan tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya meminta seluruh anggota Polres Gresik menjadikan nilai sejarah ini sebagai motivasi untuk senantiasa bekerja secara profesional, responsif, dan tulus dalam melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” pungkasnya.

    Peringatan Hari Juang Polri 2026 di Polres Gresik diharapkan mampu memperkuat semangat pengabdian seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus meneruskan nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan para pendahulu Polri.

  • Kurang dari 24 Jam, Polsek Lenteng Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor

    Kurang dari 24 Jam, Polsek Lenteng Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor

    SUMENEP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial AHA (29) berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban Moh. Ilyas. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lenteng segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Desa Lenteng Timur.

    Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Saat ini penyidik Polsek Lenteng masih melaksanakan proses penyidikan lanjutan, meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum lainnya.

    Kapolsek Lenteng menegaskan bahwa Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan tindak pidana serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Pemancing Tenggelam di Tambak Menganti Gresik, Diduga Terseret Pancing yang Disambar Ikan

    Pemancing Tenggelam di Tambak Menganti Gresik, Diduga Terseret Pancing yang Disambar Ikan

    GRESIK – Seorang pria bernama Suwandi (45), warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dilaporkan tenggelam saat memancing di sebuah tambak di Dusun Putatlor, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kamis (20/8/2026).

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di tambak milik H. Nur Qomari. Hingga Kamis sore, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban.

    Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K., bersama sejumlah personel mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya orang tenggelam.

    Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, Hendro Wijarko (46), sedang memancing di tambak sekitar pukul 10.00 WIB.

    Sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan saksi hendak melaksanakan salat Zuhur. Namun, saat itu korban melihat pancing miliknya disambar ikan. Setik pancing kemudian terseret ke arah tengah tambak.

    Korban diduga spontan melompat ke dalam tambak untuk mengejar setik pancing tersebut.

    “Saat saksi sedang melaksanakan salat Zuhur, terdengar suara korban meminta pertolongan. Saksi kemudian berusaha menolong, tetapi korban sudah tenggelam,” demikian keterangan dalam laporan Polsek Menganti.

    Saksi sempat berusaha menyelam untuk mencari korban, namun tidak berhasil menemukannya. Saksi kemudian naik ke tanggul dan meminta bantuan warga sekitar sekaligus menghubungi pihak kepolisian.

    Petugas Polsek Menganti selanjutnya mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan BPBD, Polairud serta TNI AL untuk melakukan pencarian.

    Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan di sekitar lokasi kejadian.

    Tambak tempat korban tenggelam diketahui memiliki ukuran sekitar 70 meter x 150 meter dengan kedalaman mencapai sekitar 7 meter. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pencarian korban.

    Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi dan mengamankan lokasi, melakukan dokumentasi, mengumpulkan data korban, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan tim pencarian dan penyelamatan.

    Menurut keterangan keluarga, Suwandi diketahui memiliki hobi memancing dan sebelumnya beberapa kali telah diingatkan agar berhati-hati saat melakukan aktivitas tersebut. Keluarga juga menyebut korban tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.

    Polisi bersama tim gabungan masih melakukan pencarian dan penyisiran di area tambak untuk menemukan korban.

    Tim