Kategori: Nasional

  • 22 Klip Sabu Disembunyikan di Kulkas, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Dua Pria di Arosbaya

    22 Klip Sabu Disembunyikan di Kulkas, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Dua Pria di Arosbaya

    BANGKALAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan. Petugas kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HF dan FK. Keduanya diamankan saat berada di sebuah kamar di Desa Arosbaya dan diduga tengah menggunakan narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

    “Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Desa Arosbaya. Kami mengamankan dua orang, yaitu HF dan FK, yang pada saat diamankan berada di dalam kamar dan sedang menggunakan narkoba,” ujar Iptu Kiswoyo.

    Penggeledahan kemudian dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 22 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

    Barang bukti tersebut disebut disimpan di dalam dompet berwarna hitam yang berada di dalam kulkas. Temuan itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui asal-usul maupun peran masing-masing terduga.

    Polisi masih mendalami apakah HF dan FK hanya berperan sebagai pengguna atau memiliki keterlibatan lain dalam peredaran narkotika. Penyidik juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan.

    Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.

    Satresnarkoba Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika, termasuk di wilayah pedesaan. Masyarakat juga diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

  • Polresta Banyuwangi Tangkap 2 Pelaku Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 4 Wilayah hingga Malaysia

    Polresta Banyuwangi Tangkap 2 Pelaku Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 4 Wilayah hingga Malaysia

    BANYUWANGI – Penyelidikan kasus pencurian uang Rp.300 juta milik seorang nasabah bank di Banyuwangi membuka kotak pandora jaringan kejahatan yang jauh lebih luas.

    Setelah memburu dua tersangka hingga ke Sumatera Barat, Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur berhasil menangkap Dua orang tersangka dan mengungkap rangkaian aksi serupa di berbagai daerah dengan total kerugian Rp.719 juta.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.dalam konferensi pers di Mako Polresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026).

    Ia mengungkapkan, saat ini Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga tengah mendalami keterkaitan kasus ini dengan aksi kejahatan serupa di Malaysia.

    Pengungkapan kasus pencurian modus pecah kaca mobil ini terungkap setelah peristiwa di wilayah Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada 18 Mei 2026 bulan lalu.

    Saat itu, korban kehilangan uang modal usaha palawija sebesar Rp.300 juta yang baru ditarik dari bank. Kaca mobilnya dipecah hanya dalam waktu lima menit saat kendaraan ditinggalkan.

    “Penelusuran intensif Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya mengarah pada dua tersangka berinisial AS dan AC hingga akhirnya kami amankan di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kombes Rofiq.

    Ia mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi, dengan dukungan penuh dari Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Polres Boyolali, serta Polda Jawa Tengah.

    Dari hasil interogasi, penyidik menemukan fakta bahwa komplotan ini telah beraksi berulang kali di wilayah Kabupaten Jember (21 November 2025): Kerugian Rp319 juta, Kabupaten Situbondo (Januari 2026): Kerugian Rp10 juta, Kota Pasuruan (Februari 2026): Kerugian Rp90 juta dan Kabupaten Banyuwangi (18 Mei 2026): Kerugian Rp.300 juta.

    “Secara keseluruhan, total kerugian dari empat tempat kejadian perkara (TKP) di Indonesia ini mencapai Rp719 juta,” ungkap Kombes Rofiq.

    Sindikat ini menerapkan metode yang sangat rapi. Calon korban dipetakan selama kurang lebih satu pekan, mengincar nasabah teller yang menarik tunai dalam jumlah besar.

    Hasil penyelidikan pada kasus ini mencatat dugaan keterlibatan jaringan ini dalam aksi pencurian di wilayah Johor Bahru–Kuala Lumpur pada 20 Oktober 2025 dengan kerugian mencapai RM100.000.

    “Dari dokumen kepolisian, jejak aktivitas tersangka terdeteksi pernah beraksi di Malaysia dalam rentang waktu 6 hingga 26 Juni 2026 di beberapa lokasi seperti Bintulu, Sarikei, Sibu, Kuching, dan Johor Bahru,” kata Kombes Rofiq.

    Selain AS yang sudah ditahan, lima orang lainnya yang diduga berperan dalam jaringan Malaysia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyatakan telah melaporkan perkembangan ini ke Bareskrim Polri untuk membuka pertukaran informasi (koordinasi) dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

    Saat ini, AS dan AC telah resmi ditahan dan berkas perkaranya sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.

    Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan gratis dari kepolisian saat membawa uang tunai dalam jumlah besar dengan menghubungi Call Center 110.

    Masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan barang berharga atau uang di dalam kendaraan, sekalipun pintu sudah terkunci.

  • Kondusivitas Nasional Terjaga, Polri Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

    Kondusivitas Nasional Terjaga, Polri Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

    JAKARTA – Pasca kegiatan penyampaian pendapat yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026), kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional hingga saat ini terpantau kondusif dan terkendali. Berbagai aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah juga berjalan sebagaimana mestinya.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terselenggara dengan baik.

    “Secara nasional, kondisi hingga saat ini kondusif dan terkendali. Polri berkomitmen untuk terus menjaga terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (28/8/2026).

    Menurutnya, terpeliharanya situasi kamtibmas merupakan bagian penting dalam memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Polri terus hadir melalui berbagai pelayanan yang dilakukan secara profesional dan humanis.

    “Aktivitas masyarakat saat ini telah berjalan sebagaimana mestinya. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” jelasnya.

    Trunoyudo menambahkan, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman dan damai. Partisipasi serta kepedulian masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

    Polri, lanjutnya, akan terus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis serta menjaga terpeliharanya harkamtibmas.

  • GMPI Sidoarjo Bergerak Bantu Korban Gempa NTT, Galang Dana hingga Turunkan Relawan

    GMPI Sidoarjo Bergerak Bantu Korban Gempa NTT, Galang Dana hingga Turunkan Relawan

    SIDOARJO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi kemanusiaan untuk membantu warga terdampak bencana alam gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/8/2026).

    ​Aksi sosial yang melibatkan 16 personel tersebut dipusatkan di dua lokasi strategis Sidoarjo. Pada pagi hari, penggalangan dana berlangsung di kawasan Alun-Alun Sidoarjo, kemudian dilanjutkan di persimpangan jalan wilayah Gedangan pada sore hari.

    ​Ketua DPD Ormas GMPI Kabupaten Sidoarjo, Hasmin Marjan, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan wujud nyata komitmen moral dan solidaritas seluruh keluarga besar GMPI Sidoarjo dalam meringankan beban para korban di NTT.

    ​“Melalui gerakan sosial dan kemanusiaan ini, Keluarga Besar GMPI Sidoarjo berjuang agar proses penggalangan dana untuk saudara-saudara kita di NTT dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Usaha ini kami tempuh baik melalui aksi di lapangan maupun penyerahan proposal ke instansi pemerintah dan swasta. Kami hanya ingin memastikan, aksi ini benar-benar dapat meringankan beban saudara-saudara kita di sana,” ujar Hasmin.

    ​Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo untuk terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial terhadap sesama yang sedang tertimpa musibah.

    ​“Pesan kami untuk masyarakat Sidoarjo, mari kita buka mata dan hati kita. Duka mereka adalah duka kita bersama. Sedikit bantuan dari kita sangat berarti bagi kebangkitan mereka,” tambahnya.

    ​Sementara itu, Sekretaris DPD Ormas GMPI Sidoarjo sekaligus Ketua Panitia Penggalangan Dana, Heru Purwanto, S.E., menjelaskan bahwa pengumpulan donasi diarahkan untuk kebutuhan mendesak para korban.

    ​“Semoga dengan kegiatan ini bisa membantu saudara-saudara kita yang berada di NTT semaksimal mungkin, baik berupa uang, pakaian maupun sembako. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk meminta data-data korban terdampak bencana gempa agar bantuan yang diberikan tidak salah sasaran,” kata Heru.

    ​Demi menjaga akuntabilitas dan efektivitas penyaluran, GMPI Sidoarjo menjadwalkan penerjunkan tim relawan secara langsung ke lokasi bencana di NTT berdasarkan data resmi Dinas Sosial.

    ​“Jadi kita langsung turun ke lapangan sekaligus melakukan kunjungan ke lokasi bencana untuk mengetahui keadaan sebenarnya dan menyerahkan bantuan kepada para korban,” jelasnya.

    ​Heru menambahkan, aksi kemanusiaan ini tidak berhenti pada penghimpunan dana di jalan umum saja. Pihaknya bergerak secara tertib administrasi dengan melayangkan proposal resmi ke berbagai pihak.

    ​“Kita tidak hanya bergerak di jalan-jalan. Kita juga memakai proposal ke OPD, instansi, dan perusahaan. Jadi kita ajak semuanya untuk berjalan bersama membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” pungkas Heru.

    ​Melalui langkah terpadu ini, Ormas GMPI Sidoarjo berharap dapat menghimpun dukungan secara optimal sekaligus menjamin bantuan yang terkumpul tersalurkan secara tepat sasaran, efektif, dan transparan.

  • Ribuan Jarum Bekas Berserakan di Sidoarjo, APMP Jatim Tantang APH Bongkar Asal Limbah Medis

    Ribuan Jarum Bekas Berserakan di Sidoarjo, APMP Jatim Tantang APH Bongkar Asal Limbah Medis

    SURABAYA (a-satu.net/) – Ribuan jarum suntik bekas, vial obat, hingga kantong yang disebut berlogo fasilitas kesehatan ditemukan di saluran air Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: dari mana limbah itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas pembuangannya?

    Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim). Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada bantahan maupun perang pernyataan, tetapi segera turun ke lapangan untuk mengungkap asal-usul limbah dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

    Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menilai keberadaan benda-benda yang diduga merupakan limbah medis di saluran air tidak bisa dipandang sebagai persoalan sampah biasa. Jika benar berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan dan dibuang tanpa prosedur pengelolaan yang semestinya, persoalan tersebut berpotensi menyentuh aspek keselamatan masyarakat sekaligus perlindungan lingkungan.

    “Ini bukan sekadar persoalan sampah yang ditemukan di saluran air. Kalau benar limbah medis, maka harus ditelusuri dari mana asalnya, bagaimana bisa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Acek, Jumat (28/8/2026).

    Menurutnya, limbah medis memiliki karakteristik khusus sehingga penanganannya tidak dapat disamakan dengan sampah rumah tangga. Jarum suntik bekas dan benda medis lainnya berpotensi menimbulkan risiko apabila bersentuhan langsung dengan manusia atau masuk ke lingkungan tanpa pengelolaan yang sesuai.

    Karena itu, APMP Jatim mendesak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Timur.

    Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan rantai pengelolaan limbah berjalan sejak dari sumber, penyimpanan, pengangkutan hingga pemusnahan atau pengolahan akhir. Jangan sampai sistem pengawasan hanya berhenti di atas kertas, sementara limbah yang seharusnya dikelola secara khusus justru ditemukan di ruang publik.

    APMP Jatim juga mendesak Polda Jawa Timur melakukan investigasi dan penyelidikan secara serius terhadap temuan di Desa Tambak Sumur. Penelusuran, kata Acek, harus diarahkan untuk mengidentifikasi asal limbah, mencocokkan karakteristik barang yang ditemukan, menelusuri kemungkinan rantai distribusi atau pengangkutannya, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

    “Kalau memang ada pelanggaran, jangan berhenti pada siapa yang membuang di lokasi. Bongkar juga bagaimana limbah itu bisa keluar dari sumbernya. Rantai pengelolaannya harus diperiksa,” ujarnya.

    Sorotan APMP Jatim juga diarahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Acek meminta dilakukan pengecekan dan audit terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk puskesmas, untuk memastikan seluruh proses pengelolaan limbah medis berjalan sesuai ketentuan.

    Menurutnya, audit bukan berarti menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku, melainkan langkah untuk memastikan sistem pengawasan bekerja dan menutup kemungkinan terjadinya kebocoran dalam pengelolaan limbah.

    “Jangan sampai publik hanya disuguhi bantahan demi bantahan. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah fakta. Limbah itu dari mana, siapa yang mengelola, bagaimana bisa sampai ke saluran air, dan apakah ada pelanggaran. Semua harus dijawab melalui pemeriksaan,” kata Acek.

    Ia menegaskan, APMP Jatim tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi saling tuding di ruang publik. Setiap dugaan harus diuji melalui bukti dan penyelidikan resmi.

    “Jangan sampai saling tuding dalam media berkaitan dengan opini liar yang berkembang atas pelaku pembuangan limbah membuat situasi semakin kabur dari substansi masalah. Seharusnya APH segera melakukan investigasi dan penyelidikan atas kejadian yang berpotensi membahayakan ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, pihak RSUD Eka Candra Rini telah membantah keterlibatannya dalam temuan tersebut dengan alasan spesifikasi barang bukti yang ditemukan tidak sesuai dengan standar rumah sakit.

    Bantahan tersebut, menurut APMP Jatim, seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi secara objektif, bukan menjadi titik akhir penanganan perkara.

    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi disebut telah memerintahkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah ilegal tersebut.

    APMP Jatim berharap seluruh proses penelusuran dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis bukti. Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar menemukan tumpukan jarum suntik dan vial obat, melainkan memastikan siapa yang bertanggung jawab dan mengapa limbah yang semestinya dikelola secara ketat bisa berakhir di lingkungan yang dapat bersentuhan dengan masyarakat.

    “Jangan tunggu sampai ada masyarakat menjadi korban baru semua pihak bergerak. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan penyelidikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar bantahan,” pungkas Acek.

  • Warga Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

    Warga Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

    SUMENEP – Warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dalam kondisi terbakar di area tegalan atau sawah milik warga di Dusun Taroman, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Mayat tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan diidentifikasi sebagai SUHAENA (70), warga Dusun Karangkeng, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    Penemuan bermula ketika seorang warga bernama BUSAHNA sedang mencari rumput di sekitar lokasi. Saat berada di area tegalan, saksi mencium bau tidak sedap. Setelah melihat ke arah timur, saksi mendapati sesosok tubuh dalam kondisi terbakar.

    Saksi kemudian meminta pertolongan warga sekitar. Tidak lama kemudian, NOR SALAM datang ke lokasi dan setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui merupakan SUHAENA, warga Desa Nyabakan Barat.

    Petugas Polsek Batang-Batang selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi. Tim Identifikasi Polresta Sumenep juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

    Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas Puskesmas Batang-Batang untuk dibawa ke rumah duka di Desa Nyabakan Barat.

    Dari keterangan pihak keluarga, korban selama ini diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan pikun. Korban juga disebut memiliki kebiasaan merokok serta membakar sampah dan tumpukan kayu.

    Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi luar maupun dalam dan membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, keluarga menduga peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang dialami korban sendiri.

    Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah-langkah kepolisian berupa olah TKP, pendataan saksi, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak keluarga guna memastikan penanganan kejadian sesuai prosedur.

    Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batang-Batang AKP Ratman Desianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan awal di lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.

    “Petugas telah mendatangi TKP, melakukan pengamanan dan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polresta Sumenep serta meminta keterangan dari saksi dan pihak keluarga. Penanganan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kejadian kepada pihak kepolisian. Apabila masyarakat memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, diharapkan dapat menyampaikannya kepada petugas untuk membantu proses penanganan.

  • Antisipasi Jalan Licin Akibat Air Garam, Satlantas Polres Pamekasan Edukasi Sopir Truk di Pademawu

    Antisipasi Jalan Licin Akibat Air Garam, Satlantas Polres Pamekasan Edukasi Sopir Truk di Pademawu

    ​PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menggelar sosialisasi dan edukasi tertib lalu lintas menyasar para pengemudi truk angkutan di area Gudang Garam, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Kamis (27/8/2026) pagi.

    Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan edukasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan dengan didampingi KBO Lantas, Kanit Kamsel, serta anggota Satlantas Polres Pamekasan.

    ​”Langkah ini merupakan upaya preventif Polres Pamekasan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh tumpahan atau tetesan air garam di jalan raya yang membuat permukaan aspal licin dan membahayakan pengendara lain,” ujar Yoni.

    ​Dalam kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut, petugas Satlantas memberikan empat poin penekanan utama kepada para pengemudi truk angkutan garam :
    – Mewajibkan seluruh pengemudi truk untuk menutup rapat muatan barang/garam menggunakan terpal agar tidak tercecer di jalan.
    – Mengimbau keras agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas tonase yang telah ditentukan (overload).
    – Meminta pengemudi memastikan wadah/bak angkutan tidak meneteskan air garam ke jalan raya demi menjaga kelayakan aspal dan keselamatan pengguna jalan.
    – Mengajak para pengemudi untuk senantiasa tertib, disiplin, dan mengutamakan keselamatan bersama saat berkendara.

    ​Melalui kegiatan ini, jajaran Polres Pamekasan berharap kesadaran para penyedia jasa angkutan dapat meningkat sehingga tercipta Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah Pamekasan.

  • Harga Tembakau Sampang 2026 Naik, Tembakau Gunung Capai Rp70 Ribu per Kg

    Harga Tembakau Sampang 2026 Naik, Tembakau Gunung Capai Rp70 Ribu per Kg

    SAMPANG – Pada musim panen tahun ini, harga tembakau di tingkat petani Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menunjukkan tren angka positif.

    Berikut daftar harga tembakau di Sampang:

    . Tembakau Sawah, berkisar Rp. 45 – 50 ribu/kg.
    . Tembakau Tegal, berkisar Rp. 55 – 60 ribu/kg.
    . Tembakau Gunung, berkisar Rp. 65 – 70 ribu/kg.

    “Harga tersebut sudah berada di atas titik impas (Break Event Point/BEP) petani yang diperkirakan sekitar Rp. 45 ribu per kilogram,” terang Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang Nurdin, pada Rabu (26/8/2026).

    Namun, lanjut Nurdin, perhitungan itu belum termasuk biaya tenaga kerja selama proses budi daya.

    Menurutnya, harga saat ini cukup memberikan keuntungan bagi petani. Namun, besarnya keuntungan bergantung pada biaya produksi yang dikeluarkan.

    “Jaga kualitas tembakau. Jangan campur daun dengan mutu yang berbeda. Usahakan tidak menambah berat tembakau dengan bahan lain. Sebab, di setiap gudang itu sudah ada petugas penilai (grader) yang menentukan kualitas dan harga jual,” pesannya.

    Terpisah, Mahrus, warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, berharap, nilai harga jual tembakau tetap tinggi dan bisa bertahan hingga akhir musim demi menutup biaya produksi. Termasuk biaya perawatan, pupuk, dan tenaga kerja.

    “Semoga harga tembakau tetap tinggi dan stabil hingga akhir musim. Biar pendapatan petani bisa meningkat demi menjamin kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.

  • Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab 10 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

    Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab 10 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

    SUMENEP, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polresta Sumenep di Lapangan Tri Brata Polresta Sumenep.

    Sertijab tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

    Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan meliputi:

    1. Kasat Binmas Polresta Sumenep;
    2. Kasat Lantas Polresta Sumenep;
    3. Kasat Reskrim Polresta Sumenep;
    4. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep;
    5. Kapolsek Sumenep Kota;
    6. Kapolsek Batuputih;
    7. Kapolsek Ambunten;
    8. Kapolsek Giligenting;
    9. Kapolsek Kangean; dan
    10. Kapolsek Masalembu.

    Dalam arahannya, Kapolresta Sumenep menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Namun, setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta dedikasi.

    Kapolresta juga menekankan kepada para pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing, memahami karakteristik wilayah, serta meningkatkan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

    “Jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, humanis dan penuh rasa tanggung jawab. Jadikan setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Kapolresta Sumenep.

    Khusus kepada para Kapolsek jajaran, Kapolresta menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan berkeadilan.

    Sementara kepada pejabat utama yang baru, Kapolresta berharap dapat meningkatkan kinerja satuan masing-masing, memperkuat soliditas internal, serta menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Dengan adanya serah terima jabatan tersebut, Kapolresta Sumenep berharap seluruh pejabat yang dipercaya mampu membawa semangat baru dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan Polresta Sumenep yang CERDAS, AKUNTABEL, KOMUNIKATIF, ADAPTIF, NURANI, dan GUYUB (CAKANG).

  • Polsek Cerme Bekuk Terduga Pelaku Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

    Polsek Cerme Bekuk Terduga Pelaku Penipuan Segitiga, Korban Rugi Rp12 Juta

    GRESIK, Ketik Data – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan segitiga dengan korban kontraktor Koperasi. Dalam kasus tersebut, seorang terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya diamankan masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

    Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
    Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho.

    Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta satu buah STNK. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah.

    Pengiriman tersebut melibatkan korban dan sopir ekspedisi bahan bangunan dengan muatan sekitar 12 ton. Nilai ongkos kirim yang disepakati mencapai Rp22 juta.

    Terduga pelaku kemudian mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir dari jarak jauh menggunakan aplikasi WhatsApp. Pelaku meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman bahan bangunan tersebut.

    Korban selanjutnya diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa angkut.

    “Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” tegasnya lagi.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor, terlapor, dan saksi.
    Dari pelapor, polisi menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

    Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu unit handphone warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi terpasang.

    Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.
    Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi dengan nomor polisi AD 9428 LA, beserta STNK dan kunci kontak. Polisi juga mengamankan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.