Blog

  • Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, 3 Tersangka Ditangkap dan 56,3 Gram Disita

    Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, 3 Tersangka Ditangkap dan 56,3 Gram Disita

    PASURUAN, Ketik Data – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

    Pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan di Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan IMR (45), warga Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui identitas dan keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

    Setelah memastikan keberadaan IMR, petugas melakukan penghentian dan penggeledahan saat tersangka dalam perjalanan berangkat bekerja. Dari penggeledahan badan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.

    Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah IMR. Dalam penggeledahan di dalam kamar, ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.

    Secara keseluruhan, dari pengungkapan di Gempol tersebut polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Selain itu, diamankan pula timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit telepon seluler.

    Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

    Dari kamar kos AFK, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram. Barang tersebut terdiri dari dua paket besar yang diduga siap dipecah dan 20 paket lainnya yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.

    Dari hasil interogasi dan pengembangan di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan FO (24), perempuan warga Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    FO diduga berperan menerima pembayaran dari para pembeli sabu dan melakukan pembayaran kepada pemasok. Petugas kemudian bergerak menuju rumah FO dan mengamankannya bersama satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.

    Dari perkara di Pandaan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip.
    Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

    Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Dari dua perkara tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

    Untuk perkara IMR, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Sementara AFK dan FO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan yang berlaku ditambah sepertiga.

  • Diduga Mabuk, Wanita Tabrak Parkiran di Surabaya hingga Satu Orang Tewas

    Diduga Mabuk, Wanita Tabrak Parkiran di Surabaya hingga Satu Orang Tewas

    KETIK DATA – Seorang wanita berinisial ENR (32) diduga kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol saat mengemudikan mobilnya di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Mobil yang dikemudikannya menabrak taksi listrik yang sedang parkir di sisi kanan jalan, kemudian melaju ke arah Balai Pemuda Surabaya.

    Di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di sisi selatan Balai Pemuda, mobil kembali menabrak sebuah pikap. Saat kejadian, korban berinisial RPK sedang memasukkan barang ke dalam pikap dan tertabrak hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

    Setelah insiden, pengemudi berhenti dan dikerumuni massa, namun ia tidak berani keluar dari mobil. Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya yang tiba di lokasi langsung mengamankan kendaraan dan pengemudi. Dari pemeriksaan awal, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK maupun SIM, dan diduga kuat dalam kondisi mabuk alkohol.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galah Bayu Raditya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Gakkum. “Kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan. Pengemudi diduga dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.

  • Sekuriti Jadi Spesialis Jambret Kalung Emas di Surabaya, 9 Aksi Raup Rp84,4 Juta

    Sekuriti Jadi Spesialis Jambret Kalung Emas di Surabaya, 9 Aksi Raup Rp84,4 Juta

    SURABAYA, Ketik Data – Jajaran Polsek Mulyorejo berhasil meringkus seorang spesialis jambret kalung emas yang ternyata berprofesi sebagai sekuriti. Tersangka berinisial SFU (28), warga Jalan Pegirian, Surabaya, diketahui telah beraksi sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Kota Pahlawan. Total kerugian yang diperoleh dari aksi kejahatannya mencapai sekitar Rp84,4 juta.

    Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto, mengungkapkan bahwa aksi terakhir tersangka terjadi pada Juni 2026 di Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo. Korban bernama SV (44) baru saja selesai berbelanja di pasar sekitar pukul 08.30 dan hendak masuk ke mobil ketika pelaku datang mengendarai motor Honda PCX putih tanpa plat nomor. Pelaku memepet korban dari belakang dan langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakannya.

    “Korban sempat syok dan berteriak, tetapi pelaku langsung kabur melarikan diri,” ujar AKP Djoko, Minggu (23/8/2026) . Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari dan berhasil menangkap tersangka saat hendak beraksi kembali.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Rinciannya, di Jalan Ir Soekarno (MERR) depan McDonald’s, ia menjual kalung hasil curian seharga Rp2,8 juta. Di Jalan Kenjeran, Rp1,8 juta; Jalan Tempurejo, Rp1 juta; serta di Jalan Mulyosari sebanyak lima kali dengan nilai penjualan bervariasi mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp12 juta. Aksi terbesarnya terjadi di Perumahan Jalan Sutorejo Utara, dengan hasil penjualan kalung emas mencapai Rp60 juta.

    Modus operandi tersangka tergolong sederhana namun nekat. Ia berkeliling menggunakan motor tanpa pelat nomor, mencari sasaran ibu-ibu yang sedang berbelanja atau beraktivitas di pagi hari dan mengenakan perhiasan emas. “Saya incar ibu-ibu, biasanya orang Tionghoa. Kalungnya bisa 4 gram,” ungkap SFU saat diinterogasi.

    Seluruh barang rampasan dijual kepada seorang pembeli inisial M di kawasan Blauran. Uang hasil kejahatan itu, menurut pengakuan tersangka, sebagian digunakan untuk bersedekah. “Saya kasih 10 persen, untuk yang Rp60 juta saya sedekah 30 persen. Saya belikan beras, satu karung Rp370 ribu dikali tiga,” ujarnya.

    Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX putih, satu unit Yamaha Mio, ponsel, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

  • Panti Asuhan Baitul Yatim Ditutup, Kantor Hukum D. Firmansyah Apresiasi Polda Jatim dan Pemkot Surabaya

    Panti Asuhan Baitul Yatim Ditutup, Kantor Hukum D. Firmansyah Apresiasi Polda Jatim dan Pemkot Surabaya

    SURABAYA, Ketik Data – Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Rekan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Polrestabes Surabaya, serta Wali Kota Surabaya melalui Dinas Sosial. Apresiasi ini diberikan atas respons cepat, ketegasan hukum, serta langkah proaktif dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas (tunanetra) dan penutupan yayasan panti asuhan ilegal.

    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pencabulan berulang yang dilakukan oleh anak pemilik yayasan berinisial MSN (21) terhadap seorang anak asuh berusia 14 tahun di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Raya Saritama, Surabaya.

    Apresiasi Pendampingan Korban dan Penegakan Hukum
    Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari ibu korban berinisial WK (31), menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran langsung Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari.

    Kedatangan para petinggi kepolisian ke kediaman keluarga korban di kawasan Manukan, Surabaya, pada Jumat sore (21/8/2026) dinilai sangat membantu memberikan penguatan mental, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial bagi keluarga korban yang merupakan seorang ibu tunggal dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    “Kami mengapresiasi perhatian dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur dan Ibu Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya beserta jajaran terhadap korban dan ibu korban. Pendampingan yang diberikan sangat membantu keluarga korban… Kami berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Dodik Firmansyah, Sabtu (22/8/2026).

    Langkah Tegas Pemkot Surabaya Tutup Panti Ilegal
    Selain proses hukum terhadap tersangka MSN yang kini telah ditahan, Kantor Hukum D. Firmansyah juga mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial yang resmi menutup Panti Asuhan Baitul Yatim per 20 Agustus 2026.

    Berdasarkan investigasi Dinsos Surabaya, yayasan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi serta tidak menyelenggarakan administrasi pencatatan anak asuh dengan benar. Sebanyak 35 anak asuh yang menghuni panti tersebut kini dipulangkan kepada keluarga masing-masing, sementara anak-anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga langsung diambil alih penanganannya oleh pemerintah kota dan Pemprov Jatim.

    Pihak Kantor Hukum D. Firmansyah berharap sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dapat terus terjaga guna memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

  • Dari Pesantren, PKB Sampang Satukan Tekad Perkuat Organisasi dan Pengabdian

    Dari Pesantren, PKB Sampang Satukan Tekad Perkuat Organisasi dan Pengabdian

    SAMPANG, Ketik Data – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sampang menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang dikemas dalam Serasehan Kebangsaan di Pondok Pesantren Bustanul Huffadz Assaidiyah, Stinggil, Kabupaten Sampang, Minggu 23-8-2026.

    Kegiatan tersebut menjadi momentum konsolidasi sekaligus penguatan soliditas seluruh jajaran PKB Sampang dalam memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan peran partai di tengah masyarakat.

    Musancab ini turut dihadiri Ketua Dewan Syuro PKB Sampang KH Fauzan Zaini, Mustasyar KH Ainur Rofik dan KH Jabir Ali Ridho, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) KH Nuruddin JC, Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur H. Musyaffa Rouf, serta jajaran pengurus dan kader DPC maupun DPAC PKB se-Kabupaten Sampang.

    Ketua DPC PKB Sampang, H. Muhammad Farok, mengatakan Musancab tidak hanya menjadi agenda rutin organisasi, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat silaturahmi, menyatukan langkah dan meneruskan amanah para pendiri PKB.

    “Hari ini kita tidak sekadar berkumpul untuk sebuah agenda organisasi. Kita berkumpul untuk merawat sebuah amanah besar yang diwariskan oleh para muassis, para pendiri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu para kiai dan alim ulama Nahdlatul Ulama,” ujar Muhammad Farok Sabtu (22-8).

    Menurutnya, PKB lahir dari rahim Nahdlatul Ulama dan menjadi wadah perjuangan politik yang senantiasa menjunjung nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

    Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pengurus dan kader untuk terus menjaga marwah organisasi, memperkuat hubungan dengan para ulama serta membangun kedekatan dengan masyarakat.

    “PKB Sampang harus terus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi dan memberikan manfaat. Kepercayaan masyarakat, para kiai dan warga Nahdliyin merupakan amanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Syuro PKB Sampang KH Fauzan Zaini menekankan pentingnya menjaga kekompakan seluruh struktur partai, mulai dari tingkat ranting, DPAC hingga DPC.

    Menurutnya, soliditas organisasi menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan politik sekaligus memperkuat keberadaan PKB di Kabupaten Sampang.

    “Mari kita tingkatkan kekompakan dan semangat kebersamaan. Harapannya, pada pemilu yang akan datang PKB bisa kembali menjadi pemenang,” ajaknya.

    Ia berharap konsolidasi yang dilakukan melalui Musancab dapat menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang semakin solid, terarah dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

    Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur H. Musyaffa Rouf yang hadir mewakili Ketua DPW PKB Jatim menyampaikan bahwa Musancab harus menjadi momentum untuk memperkuat fondasi organisasi.

    “Musancab ini bukan sekadar pengisian struktur kepengurusan. Ini adalah konsolidasi kekuatan, menetapkan target kemenangan serta meluruskan arah perjuangan partai untuk melipatgandakan kemenangan yang berkemanfaatan dan berkelanjutan,” tegas Musyaffa.

    Ia berharap jajaran PKB Sampang mampu terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dengan membangun organisasi yang modern, proporsional dan semakin dekat dengan masyarakat.

    “Mari kita jadikan Musancab sebagai titik balik PKB semakin modern, proporsional dan semakin dicintai rakyatnya,” tambahnya.

    Musyaffa Rouf kemudian secara resmi membuka Musancab. Pembukaan tersebut disambut antusias dan tepuk tangan para peserta serta kader PKB yang hadir.

    Melalui kegiatan tersebut, DPC PKB Sampang berharap seluruh jajaran partai semakin solid dalam menjalankan roda organisasi, memperkuat komunikasi antarkader, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempersiapkan langkah-langkah strategis menghadapi agenda politik mendatang.

    Musancab pun diharapkan tidak berhenti sebagai agenda organisasi, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat semangat pengabdian, menjaga amanah para ulama dan menghadirkan PKB yang semakin dekat dengan masyarakat Kabupaten Sampang.

  • GMPI Sidoarjo Perkuat Struktur hingga Desa, Siapkan Pengawalan Hukum bagi Warga

    GMPI Sidoarjo Perkuat Struktur hingga Desa, Siapkan Pengawalan Hukum bagi Warga

    SIDOARJO, ( Ketik Data ) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Sidoarjo memantapkan pijakan organisasinya melalui rapat konsolidasi di Kantor Sekretariat DPD GMPI, Jalan Raya Tlogo Gg. II, Sidokerto, Kecamatan Buduran, Minggu (22/8/2026). Langkah strategis ini digelar untuk memperkuat struktur hingga tingkat akar rumput sekaligus menyelaraskan program kerja yang responsif terhadap dinamika sosial warga Sidoarjo.

    ​Ketua DPD GMPI Kabupaten Sidoarjo, Hasmin Marjan, menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan momen krusial dalam membangun soliditas internal dan memastikan seluruh barisan kader bergerak dalam satu komando.

    ​”Rapat konsolidasi hari ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan pijakan strategis untuk menyelaraskan arah gerak kader. Kami fokus memperkuat struktur hingga tingkat akar rumput agar program kerja GMPI benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat Sidoarjo,” ujar Hasmin Marjan.

    ​Ia meminta seluruh pengurus dari tingkat kecamatan hingga desa memiliki komitmen kolektif dan aktif mengawal berbagai isu lokal yang dihadapi warga.

    ​Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPD GMPI Kabupaten Sidoarjo, Heru Purwanto, menekankan pentingnya kerapian administrasi dan pemetaan potensi kader demi kelancaran roda organisasi.

    ​”Kami di jajaran kesekretariatan memastikan sistem tata kelola organisasi berjalan tertib dan terintegrasi. Konsolidasi ini menjadi momentum untuk mempercepat pemetaan potensi kader di setiap kecamatan, sehingga seluruh program kerja daerah yang dirancang dapat dieksekusi secara terukur dan tepat sasaran,” tegas Heru Purwanto.

    ​Penguatan organisasi ini juga diperkuat dari sisi perlindungan dan pengawalan hukum bagi warga. Divisi Hukum DPD LSM GMPI Kabupaten Sidoarjo, Tody Wajong, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk memberikan advokasi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Sidoarjo.

    ​”Penguatan struktur hingga basis bawah ini juga diimbangi dengan kesiapan advokasi hukum. Kami di Divisi Hukum DPD LSM GMPI Sidoarjo siap memberikan pendampingan serta pengawalan hukum secara tegas dan objektif bagi warga yang membutuhkan keadilan, sejalan dengan fungsi kontrol sosial organisasi,” ungkap Tody Wajong, S.H., M.H.

    ​Rangkaian kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus harian DPD serta perwakilan pimpinan cabang dari berbagai kecamatan di Sidoarjo. Melalui konsolidasi ini, GMPI Sidoarjo menargetkan rampungnya integrasi program kerja, pemetaan jaringan kader, serta skema pengawalan masyarakat secara menyeluruh dalam waktu dekat.

  • Odong-Odong Tabrak 2 Motor di Menganti Gresik, 1 Orang Tewas dan 2 Luka

    Odong-Odong Tabrak 2 Motor di Menganti Gresik, 1 Orang Tewas dan 2 Luka

    GRESIK, ( Ketik Data ) Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan sebuah kendaraan wisata odong-odong dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Boboh, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

    Berdasarkan laporan awal Polsek Menganti, kecelakaan bermula saat kendaraan odong-odong yang dikemudikan Nur Cahyono melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di sekitar PT Katwara, kendaraan diduga oleng ke kanan hingga keluar jalur dan menabrak dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

    Korban meninggal dunia diketahui bernama Ahmad Zaenal Arif (43), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, yang mengendarai Honda Vario bernomor polisi W 2283 BQ. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

    Sementara itu, pengendara Yamaha Jupiter Suratno (39), warga Tambaksari, Surabaya, mengalami luka sobek pada kaki kiri. Penumpangnya, Didik Eko Cahyono (42), warga Kabupaten Jombang, mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kanan. Keduanya segera dilarikan ke RS Eka Husada Menganti untuk mendapatkan perawatan medis.

    Polisi Lakukan Olah TKP dan Amankan Barang Bukti

    Petugas Unit Lantas Polsek Menganti langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat. Jenazah korban meninggal dunia kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik guna keperluan visum.

    Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga faktor utama kecelakaan adalah pengemudi odong-odong yang kurang berhati-hati serta penggunaan kendaraan wisata yang diduga tidak sesuai peruntukannya dan tidak memenuhi standar kendaraan di jalan raya.

    Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.

    Hingga berita ini diterbitkan, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

  • Bangun Sinergi Antarmedia, Dtikinformasinews.com dan Yakusa.id Gelar Silaturahmi di Surabaya

    Bangun Sinergi Antarmedia, Dtikinformasinews.com dan Yakusa.id Gelar Silaturahmi di Surabaya

    SURABAYA, ( Ketik Data ) Dalam upaya menjaga kebersamaan dan memperkuat kekompakan antarmedia, redaksi Dtikinformasinews.com menggelar pertemuan silaturahmi bersama media Yakusa.id. Kegiatan yang menjadi ajang penguatan komunikasi antarawak media ini berlangsung di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Kedungdung, Surabaya, Kamis (20/8/2026).

    Pertemuan santai namun penuh keakraban tersebut diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi para insan pers. Selain menyambung silaturahmi, forum ini difokuskan untuk membangun kolaborasi positif dan menjaga solidaritas dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

    Dalam kesempatan tersebut, Ibu Henny perwakilan dari Yakusa.id menyambut hangat momentum kebersamaan ini. Ia tampak antusias memberikan arahan serta motivasi kepada seluruh rekan media yang hadir. Diharapkan, langkah awal ini mampu membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dan berkesinambungan di masa mendatang.

    Sementara itu, Pimpinan Redaksi Dtikinformasinews.com, H. Saladin, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran seluruh jajaran redaksi, khususnya perwakilan Yakusa.id yang datang jauh-jauh dari Kabupaten Pamekasan.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua, terutama keluarga besar Yakusa.id dari Pamekasan. Semoga ajang silaturahmi ini menjadi wadah yang solid untuk terus menjaga kebersamaan, kekompakan, dan sinergi sesama insan media,” ujar H. Saladin.

    Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang intensif demi terciptanya iklim pers yang saling mendukung dan profesional.

  • Pekerja Proyek Tak Diketahui PPTK, Kinerja Plt Kadis PUPR Sampang Disorot

    Pekerja Proyek Tak Diketahui PPTK, Kinerja Plt Kadis PUPR Sampang Disorot

    SAMPANG, ( Ketik Data ) Proyek jalan yang belum diserahterimakan tetapi sudah mengalami kerusakan kini menyeret persoalan baru bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang. Bukan hanya mutu pekerjaan yang dipertanyakan, pengawasan dinas ikut menjadi sorotan.

    Kerusakan ditemukan pada sejumlah pekerjaan rabat beton ready mix, di antaranya Jalan Rajawali Baru, Jalan Pramuka, Jalan Aji Gunung dan Jalan Teuku Umar. Pekerjaan yang relatif baru tersebut disebut belum memasuki proses serah terima.

    Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana pekerjaan yang belum diserahterimakan bisa sudah menunjukkan kerusakan, dan siapa yang memastikan kualitasnya sejak awal?

    Pertanyaan tersebut semakin tajam ketika PPTK DPUPR Sampang, Dodi, dikonfirmasi mengenai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Jawabannya justru mengejutkan: ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaksananya.

    Pengakuan tersebut membuat fungsi pengawasan proyek patut dipertanyakan. Sebab, ketika pejabat teknis kegiatan tidak mengetahui pihak yang bekerja di lapangan, publik wajar bertanya bagaimana koordinasi, pemantauan dan pengendalian pekerjaan dilakukan.

    Sorotan kemudian mengarah kepada Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah. Redaksi telah meminta penjelasan mengenai kerusakan pekerjaan, mekanisme pengawasan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, Siti Muatifah belum memberikan tanggapan. Diamnya pimpinan dinas membuat pertanyaan yang semestinya sederhana justru semakin panjang.

    Pemerhati keterbukaan informasi publik, Syahrial, menilai pemerintah tidak seharusnya menutup diri ketika pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dipertanyakan. Menurutnya, jika pekerjaan sesuai kontrak, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

    “Kalau pekerjaan memang sesuai spesifikasi dan kerusakan masih menjadi tanggung jawab penyedia sebelum serah terima, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” ujarnya.

    Ahli konstruksi Ali Syahbana, ST, mengatakan kerusakan pada konstruksi yang relatif baru harus diperiksa secara teknis. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat retakan di permukaan, tetapi juga perlu mencakup material, lapisan dasar, pemadatan, metode pelaksanaan dan pengendalian mutu.

    “Kalau belum diserahterimakan tetapi sudah rusak, harus dicari penyebabnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyedia harus bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak,” katanya.

    Kini persoalannya bukan sekadar beton yang retak. Publik menunggu jawaban: siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, dan bagaimana proyek tersebut bisa sampai mengalami kerusakan sebelum serah terima?

    Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang Siti Muatifah belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPUPR Sampang maupun pihak penyedia pekerjaan.