Blog

  • Proyek Drainase Rp149,3 Juta Disorot, U-Ditch Tanpa Merek hingga Galian Diduga Minim

    Proyek Drainase Rp149,3 Juta Disorot, U-Ditch Tanpa Merek hingga Galian Diduga Minim

    SAMPANG(a-satu.net/) – Proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung ke sungai di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, mulai menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Gunung Sekar Mandiri dengan nilai kontrak Rp149,31 juta itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis di lapangan.

    Pantauan di lokasi menemukan beberapa hal yang patut diklarifikasi, di antaranya U-Ditch yang tidak tampak memiliki merek atau identitas produk, lapisan pasir yang terlihat hanya pada sebagian titik, serta dugaan minimnya pekerjaan galian karena saluran baru diduga memanfaatkan bekas saluran yang telah ada.

    Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Pemerhati Ketua Umum LP3D Sampang, Moh. Masur menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih proyek menggunakan anggaran pemerintah.

    “Kalau di lapangan ditemukan U-Ditch yang tidak jelas identitas atau spesifikasinya, lapisan pasir tidak merata, kemudian galian diduga minim karena memanfaatkan saluran lama, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai pekerjaan hanya mengejar terlihat selesai, sementara aspek teknisnya diabaikan,” tegas Mansur, Sabtu (22/8/2026).

    Menurutnya, pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal pekerjaan, bukan baru bergerak setelah muncul sorotan masyarakat.

    “Pengawasan itu bukan sekadar melihat U-Ditch sudah terpasang. Harus dicek mulai dari kedalaman galian, kondisi dasar saluran, ketebalan lapisan pasir, mutu dan spesifikasi material, sampai metode pemasangannya. Kalau pengawasan lemah, yang menjadi taruhan bukan hanya kualitas proyek, tetapi juga uang rakyat,” ujarnya.

    Mansur juga meminta PPTK dan pengawas pekerjaan turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap volume dan spesifikasi pekerjaan.

    “Kalau memang ini proyek baru, harus bisa dijelaskan berapa kedalaman galian yang direncanakan dan berapa yang direalisasikan. Kalau disebut memanfaatkan saluran lama, dasar hukumnya dan perhitungan volumenya juga harus jelas. Jangan sampai kondisi eksisting dijadikan alasan untuk mengurangi pekerjaan yang seharusnya dibayar sesuai kontrak,” katanya.

    Ia menegaskan, transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan standar yang lebih rendah dari dokumen kontrak.

    Minimalisir celah korupsi dan kolusi dengan sistem pembayaran sesuai capaian hasil akhir atau progres pekerjaan agar bisa membuat efek jera penyedia jasa nakal dan menyelamatkan uang negara.

    “Publik tidak meminta proyek ini dihentikan atau dicari-cari kesalahannya. Publik hanya meminta satu hal: pastikan pekerjaan yang dibayar dengan uang negara benar-benar sesuai kontrak dan spesifikasi. Kalau semuanya sudah sesuai, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa,” pungkasnya.

    Proyek tersebut tercantum pada papan informasi kegiatan dengan nomor 06.2.01.00142C/1/SPK/434.207/II/2026, tanggal kegiatan 20 Juli 2026, berlokasi di Jl. Karang Dalam II, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, dengan sumber dana APBD Kabupaten Sampang Tahun 2026.

    Sejumlah temuan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Klarifikasi dari CV Gunung Sekar Mandiri, PPK, dan pihak pengawas tetap diperlukan, khususnya mengenai spesifikasi U-Ditch, lapisan pasir, kedalaman galian, serta metode pekerjaan pada saluran yang diduga merupakan saluran lama.

    Sebab, ukuran keberhasilan proyek bukan sekadar apakah saluran terlihat baru. Yang jauh lebih penting adalah apakah konstruksi tersebut benar-benar dibangun sesuai spesifikasi dan mampu menjalankan fungsi drainase sebagaimana mestinya.

  • Rutinan Sholawat di Torjun Sampang Dibanjiri Ratusan Jemaah, Kental Nuansa Religi dan Peringatan Maulid Nabi

    Rutinan Sholawat di Torjun Sampang Dibanjiri Ratusan Jemaah, Kental Nuansa Religi dan Peringatan Maulid Nabi

    SAMPANG – Ratusan Jemaah memadati dikediamannya H. Ohsi, bertempat di Dusun Krampon Temor, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Bersholawat tersebut dihadiri Ulama dari Ulama dari Krampon Torjun, Sampang, Madura, diantaranya: Ra Mundir berserta Ustad di Desa Krampon.

    Nama-nama yang dimaksud undangan tua rumah untuk menghadiri kegiatan bersholawat dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. yang dilaksanakan oleh keluarga besar H. Ohsi.

    Kegiatan tersebut diikuti Jemaah dari berbagai Desa, termasuk Kiai, Ustad dari Desa Krampon dan Muslimat.

    Pantauan di lokasi, pemuda, orang tua, hingga anak-anak berdatangan untuk mengikuti rangkaian sholawat.

    Sejak awal kegiatan, dikediaman H. Ohsi terlihat dipadati Jemaah dan undangan dari berbagai penjuru.

    Jemaah mengikuti lantunan sholawat dengan penuh semangat dan khidmat, diiringi musik hadrah grup Kampung Sedde’an pimpinan Bapak Ma’Ok.

    Antusiasme Jemaah terlihat ketika sebagian Jemaah rela berdiri karena keterbatasan tempat duduk.

    “Rame banget, rutinan kali ini full hingga tidak kebagian tempat duduk,” ujar Sutris salah satu Jemaah.

    Hal senada disampaikan pemuda dari Sampang Kota, yang hadir untuk mengikuti kegiatan bersholawat tersebut.

    Menurut Mauluddin asal warga Sampang Kota, kegiatan itu sekaligus menjadi momentum memperingati bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

    “Sangat meriah, warga sangat kompak dari berbagai penjuru. Adem melihatnya, masyarakat penuh antusias dan khidmat,” katanya.

    Ia berharap kegiatan tersebut membawa keberkahan bagi masyarakat yang mengikutinya.

    “Dengan harapan semoga mendapatkan syafaat-Nya,” pungkasnya.

  • Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Tersangka Diduga Manfaatkan Korban

    GRESIK – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi.

    “Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat (21/08/2026).

    Lebih lanjut, kasus bermula saat korban berinisial HB (30 th) warga Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak tahun 2012 lalu sembuh. Korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban.

    Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.

    Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

    “Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

    Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik.
    Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.

    Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.

    “Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

    Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006

  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara AEF Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

    PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus bergerak cepat dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti mengejar salah satu tersangka berinisial AEF (oknum pengacara) yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    ​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan bahwa tim penyidik Satreskrim saat ini tengah menyisir berbagai titik dan mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka AEF.

    ​”Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.
    ​
    ​Guna mempercepat proses penangkapan, Polres Pamekasan juga memohon bantuan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau berada di sekitar keberadaan tersangka AEF.

    ​”Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.

    ​Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah oknum pengacara tersebut dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026). Namun, tersangka mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar. Upaya paksa penjemputan di kediamannya pun sempat dilakukan, namun tersangka sudah tidak berada di tempat.

    ​Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AH yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, serta EM yang bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

    ​Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

    ​”Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Yoni.

  • Hari Juang Polri 2026, Wakapolres Pamekasan Pimpin Upacara dan Ajak Polri Terus Berbenah

    Hari Juang Polri 2026, Wakapolres Pamekasan Pimpin Upacara dan Ajak Polri Terus Berbenah

    PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri tahun 2026, di Lapangan Mapolres Pamekasan, Jl. Nyalaran Kab. Pamekasan, Jum’at (21/8/2026).

    Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, dan dihadiri oleh para PJU Polres, Pama, Bintara dan ASN Polri Polres Pamekasan.

    Upacara diawali dengan menyanyikan Mars Polri, dilanjutkan dengan mengheningkan Cipta, pembacaan sejarah singkat hari Polri, pembacaan teks Proklamasi Polisi, menyanyikan Hymne Polri dan Andika Bhayangkari.

    Hari Juang Polri tahun 2026 mengusung tema “Dengan Semangat Juang Polri untuk Indonesia Maju dan Masyarakat Aman”.

    Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan mengatakan bahwa Polri memiliki catatan penting dalam perjalanan sejarah bangsa.

    “Tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, Polri juga menjadi bagian dari garda terdepan dalam mempertahankan kemerdekaan pada masa-masa awal republik. Atas dasar itu, sejak 2024 Polri menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri”, jelasnya.

    “Peringatan Hari Juang Polri ini bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan Polri, tetapi juga menjadi introspeksi diri bagi Polri untuk terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

    Peringatan Hari Juang Polri juga menjadi refleksi bagi Polri untuk terus melanjutkan perjuangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengabdi sepenuh hati kepada bangsa dan negara,” terang Wakapolres Pamekasan.

  • APMP Jatim Naikkan Tekanan: Rp596 Miliar Dipersoalkan, Kejaksaan Didesak Buka Terang

    APMP Jatim Naikkan Tekanan: Rp596 Miliar Dipersoalkan, Kejaksaan Didesak Buka Terang

    JAWA TIMUR(a-satu.net/)- Polemik yang dikaitkan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bernilai sekitar Rp596 miliar kembali memanas. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) memastikan tidak akan berhenti pada laporan dan aksi awal. Mereka menyiapkan rangkaian aksi berjenjang dari Surabaya hingga Jakarta untuk mendesak aparat penegak hukum membuka terang substansi laporan yang telah mereka sampaikan.

    Tekanan tersebut bukan sekadar soal berapa besar angka yang dipersoalkan. APMP JATIM justru mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan kredit, pencatatan keuangan, pengelolaan agunan, hingga penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dapat berjalan sebagaimana mestinya jika sejumlah persoalan dalam dokumen yang mereka pegang benar-benar terbukti.

    Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap), Acek Kusuma, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas tambahan bukti I hingga XI dan akan terus mengawal laporan tersebut agar tidak berhenti sebagai tumpukan dokumen di meja penegak hukum.

    Menurut Acek, publik berhak mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran hukum.

    Pada Aksi dan Mimbar Orasi Jilid II, APMP JATIM menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik dengan menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan kredit dan pencatatan keuangan.

    Acek bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan dugaan yang menurut pihaknya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

    “Di Jilid II, kita akan bedah habis ke publik bagaimana modus operandi Bank Jatim dalam menggarong uang rakyat sebesar Rp596 miliar. Mulai dari rekayasa pencatatan CKPN demi laba semu, praktik window dressing kredit sindikasi, hingga hilangnya fisik sertifikat agunan. Publik harus tahu bahwa ini bukan sekadar kredit macet biasa, tapi kejahatan perbankan terencana,” tegas Acek.

    Pernyataan tersebut merupakan tudingan APMP JATIM, bukan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya rekayasa pencatatan, praktik window dressing, hilangnya dokumen agunan, maupun unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui audit, penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

    Namun justru di titik itulah APMP JATIM mempertanyakan keberanian aparat: jika persoalan tersebut memang tidak mengandung pelanggaran, mengapa tidak dibuka dan dijelaskan secara terang kepada publik?

    Tekanan dipastikan meningkat pada Aksi Jilid III. APMP JATIM menyatakan tidak hanya membawa isu kelembagaan, tetapi juga akan menyampaikan data mengenai pihak-pihak yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan persoalan kredit yang dipersoalkan.

    Acek mengklaim pihaknya mengantongi informasi mengenai sejumlah kantor cabang Bank Jatim di berbagai daerah.

    “Aksi Jilid III akan jadi panggung pembongkaran. Kita bakal spill siapa saja kreditur nakal, korporat jahat, hingga ‘orang dalam’ yang bermain. Kami memegang data keterlibatan belasan kantor cabang Bank Jatim di berbagai daerah yang ikut meloloskan kredit cacat hukum dan pengabaian aturan kehati-hatian (prudential banking). Tidak ada yang kita tutupi!” ujar Acek.

    Klaim tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Penyebutan pihak atau institusi yang nantinya muncul dalam aksi juga harus didasarkan pada data yang dapat diverifikasi, bukan semata tudingan politik jalanan.

    Karena itu, jika APMP JATIM benar-benar membuka data, pertanyaan berikutnya akan jauh lebih penting: apakah data tersebut cukup kuat untuk menggerakkan aparat penegak hukum dari sekadar menerima laporan menjadi melakukan pemeriksaan substantif?

    Tidak berhenti di Jawa Timur, APMP JATIM juga merencanakan aksi di Jakarta dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI.

    Langkah tersebut disebut sebagai upaya membawa persoalan ke tingkat yang lebih tinggi sekaligus memastikan laporan yang mereka sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak kehilangan substansi di tengah proses penanganan.

    Acek juga menyinggung informasi mengenai kemungkinan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menurut dia dikaitkan dengan salah satu pejabat penting Bank Jatim Pusat.

    “Kami datang ke Jakarta untuk mempertegas: perkara Rp596 miliar berbasis LHP BPK yang kami laporkan di Kejati Jatim adalah entitas kejahatan yang berbeda! Jangan sampai ada upaya pengalihan isu atau penumpangan kasus untuk mengaburkan persoalan yang kami tuduhkan kepada jajaran Direksi di Jawa Timur,” pungkasnya.

    Klaim mengenai Sprindik tersebut masih berupa informasi yang disampaikan Acek dan memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang. Demikian pula tudingan mengenai adanya upaya pengalihan isu tidak dapat diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi.

    Rangkaian aksi APMP JATIM pada akhirnya menempatkan aparat penegak hukum pada satu pertanyaan yang sulit dihindari: sejauh mana laporan berbasis dokumen dan LHP BPK tersebut telah ditelaah secara substantif?

    Sebab jika persoalan Rp596 miliar tersebut ternyata hanya persoalan administratif atau bisnis yang dapat dijelaskan secara rasional, penjelasan terbuka justru dapat mengakhiri spekulasi.

    Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, maka publik tentu menunggu langkah berikutnya: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana prosesnya, dan mengapa persoalan tersebut bisa terjadi.

    APMP JATIM menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui rangkaian aksi di Surabaya hingga Jakarta.

    Sementara itu, seluruh tudingan yang disampaikan APMP JATIM masih merupakan klaim dan tuntutan pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, pelanggaran prinsip perbankan, maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

    Yang kini ditunggu publik bukan sekadar siapa paling keras berteriak di jalanan, melainkan siapa yang berani membuka dokumen, menguji fakta, dan menjawab pertanyaan besar di balik angka Rp596 miliar tersebut.

  • Hanya Dalam Hitungan Hari, Proyek Jalan Rajawali Baru Sudah Retak.

    Hanya Dalam Hitungan Hari, Proyek Jalan Rajawali Baru Sudah Retak.

    SAMPANG – Keinginan mulia Pemerintah Kabupaten Sampang dalam hal peningkatan kualitas jalan tercoreng.

    Program Kegiatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Lingkungan Rajawali Baru, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, dengan nilai Rp. Rp. 249.322.000, sumber dana dari APBD Sampang, yang dikerjakan oleh CV. Padu Jaya sebagai penyedia jasa mengalami keretakan.

    Padahal, masyarakat sekitar belum bisa menikmati dan memanfaatkan hasil pekerjaan tersebut. Mengingat, kondisi jalan dalam tahap pengeringan.

    Akses jalan hanya bisa dilalui pengendara roda 2 saja, sementara untuk kendaraan roda 4 belum bisa melintas dan dialihkan ke jalur yang lain.

    Pekerjaan ini, meliputi rabat beton ready mix dan drainase dengan menggunakan bahan pabrikasi berupa letter U atau U-Dith pabrikan . Dengan harapan, adanya peningkatan kualitas mutu pekerjaan dengan metode yang benar.

    Namun fakta di lapangan berkata lain, ditemukan beberapa sisi pelanggaran terkait bahan material yang digunakan dan metode pekerjaan yang salah.

    Menanggapi hal ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan ini, Dodi, sebagai satuan kerja pelaksana dan pengendalian program dan kegiatan anggaran menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan perbaikan jalan rabat beton yang mengalami keretakan.

    “Terkait rabat beton yang retak, kami sudah turun ke lapangan, yang retak sudah dibenahi. Kemungkinan, itu terjadi karena cuaca ekstrem,” terang Dodi, Jumat (21/8/2026).

    Pemerhati Konstruksi Sampang Wirno menilai, persoalan utama dalam konteks ini adalah bukan hanya terletak dalam sisi perbaikannya saja, tapi harus juga dilihat faktor penyebab keretakan.

    “Apakah karena faktor bahan materialnya, ataukah dari sisi metode pekerjaannya, termasuk struktur pondasinya. Sudah benar apa tidak? bukan sekedar tambal sulam lantas permasalahan selesai,” ujarnya.

    Menurutnya, yang harus diperbaiki adalah struktur pondasinya. Pemakaian material Pasir dan Batu (Sirtu) lokal menjadi penyebab keretakan. Sebab, tidak akan mampu menahan beban beton diatasnya.

    “Dasar pondasi jalan beton itu harusnya pasir koral Jawa. Kekuatannya lebih terjamin. Bukan malah pakai sirtu,” dongkol Wirno.

    Proyek ini, lanjut Wirno, sebagai cermin lemahnya pengawasan yang tidak berjalan secara optimal.

    Pembiaran pemakaian bahan material dan kesalahan metode pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang termaktub dalam dokumen kontrak adalah faktor utama kegagalan dalam konstruksi.

    “Segera lakukan pemeriksaan lapis pondasi pada jalan tersebut, baik itu mutu materialnya, spesikasi teknis, dan kesesuaian pekerjaannya. Pembangunan jalan itu menggunakan uang rakyat. Jadi, harus ada bentuk tanggungjawab dalam pengelolaannya, ” pintanya.

  • Hadiri Tasyakuran Griya Bhayangkara, Plt Lurah Gunung Sekar Dukung Pembentukan RT 007

    Hadiri Tasyakuran Griya Bhayangkara, Plt Lurah Gunung Sekar Dukung Pembentukan RT 007

    SAMPANG – Warga Perum Griya Bhayangkara, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang menggelar acara Malam Tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipadukan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H pada Rabu (19/8/2026) malam.

    Acara yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai ini berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan di area perumahan setempat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Lurah Gunung Sekar Bagus Hadi Kusno, S.Sos., M.AP., Ketua RW 008, Ketua RT 006, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sekar Brigpol Great Firli Sudirman dan Ketua Perum Griya Bhayangkara Rizkiyanto.

    Dalam sambutannya, Ketua Perum Griya Bhayangkara Rizkiyanto, memaparkan kilas balik sejarah berdirinya perumahan yang dirintis sejak September 2019 tersebut. Awalnya, hunian ini dibangun khusus untuk anggota Polri Polres Sampang. Namun seiring waktu, tempat ini berkembang menjadi lingkungan heterogen yang juga dihuni oleh masyarakat umum. saat ini terdapat 50 bangunan yang dihuni oleh 43 Kepala Keluarga (KK), baik penghuni tetap maupun sementara.

    Rizkiyanto mengajak seluruh warga untuk menjadikan momentum kemerdekaan dan Maulid Nabi ini sebagai wadah memperkuat gotong royong dan meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan bertetangga tanpa memandang status sosial.

    Plt. Lurah Gunung Sekar Bagus Hadi Kusno, S.Sos., M.AP. menyampaikan apresiasi mendalam atas kekompakan warga yang telah menyukseskan rangkaian kegiatan agustusan, mulai dari Khotmil Qur’an hingga berbagai lomba tradisional seperti lomba makan kerupuk, sendok kelereng, dan memasukkan paku ke dalam botol.

    Dalam kesempatan tersebut, beliau juga memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan RT baru (RT 007) di Perum Griya Bhayangkara demi melengkapi total administrasi menjadi 50 RT di wilayah Kelurahan Gunung Sekar.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pembacaan doa bersama, ramah tamah antarpenguni, dan ditutup dengan suasana penuh kehangatan

  • Semangat Gotong Royong, Warga RT 003 Blandongan Pekalongan Rekonstruksi Balai Sinoman

    Semangat Gotong Royong, Warga RT 003 Blandongan Pekalongan Rekonstruksi Balai Sinoman

    PEKALONGAN – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan warga RT 003/RW 002, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Warga bersama-sama melaksanakan kerja bakti untuk merekonstruksi Balai Sinoman yang selama ini digunakan sebagai fasilitas kegiatan masyarakat setempat.

    Kegiatan kerja bakti tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga pekerjaan selesai. Sejumlah warga RT setempat turut ambil bagian dalam proses rekonstruksi, mulai dari pekerjaan fisik hingga membantu kebutuhan pembangunan.

    Ketua RT 003, Firdy, turut terlibat langsung dalam kegiatan tersebut bersama warga. Proses pembangunan juga mendapat pengawasan dari Mujab selaku pengawas kegiatan pembangunan Balai Sinoman.

    Menurut Firdy, rekonstruksi Balai Sinoman dilakukan karena kondisi bangunan yang sudah cukup lama dan beberapa bagian, termasuk pintu, sudah tidak layak digunakan.

    “Alhamdulillah, proses rekonstruksi Balai Sinoman berjalan lancar dan mendapat antusiasme dari warga RT setempat,” ujar Firdy.

    Ia menjelaskan, biaya rekonstruksi bersumber dari iuran warga RT setempat serta kas Balai Sinoman. Dengan dukungan tersebut, warga berharap fasilitas tersebut dapat kembali berdiri dengan kondisi yang lebih baik, bersih, rapi, dan nyaman digunakan.

    Rekonstruksi ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi bangunan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kerapian lingkungan di kawasan RT 003 Blandongan. Balai Sinoman nantinya dapat kembali dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan bersama.

    Antusiasme warga terlihat selama proses kerja bakti berlangsung. Warga secara kompak dan sukarela bergotong royong menyelesaikan pekerjaan secara bertahap hingga seluruh proses pembangunan selesai.

    Kekompakan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian warga terhadap fasilitas lingkungan sekaligus mempererat hubungan sosial antarwarga.

    Balai Sinoman sendiri memiliki peran penting sebagai fasilitas yang dapat digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan dan kegiatan masyarakat setempat.

    Melalui semangat gotong royong, warga RT 003/RW 002 Blandongan berharap kegiatan tersebut dapat menjadi contoh bagi lingkungan lainnya dalam menjaga fasilitas umum, mempererat kerukunan, serta membangun lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh warga.

  • Hari Juang Polri 2026, Polres Gresik Kenang Sejarah Perjuangan dan Perkuat Pengabdian

    Hari Juang Polri 2026, Polres Gresik Kenang Sejarah Perjuangan dan Perkuat Pengabdian

    GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di halaman Mapolres Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (21/8/2026) pagi.

    Upacara tersebut diikuti jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres Gresik. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kabag Ops Polres Gresik Kompol Arief Sukmo Wibowo.

    Turut hadir Kabag SDM Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Kabag Log AKP Alimuddin Nasution, para pejabat utama, perwira, serta personel dari berbagai satuan fungsi dan Polsek jajaran.
    Peserta upacara terdiri atas peleton deputasi perwira, gabungan staf, Satlantas, Satpolairud, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, hingga peleton Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polres Gresik.

    Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan pasukan, dilanjutkan pengheningan cipta untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Peringatan Hari Juang Polri menjadi momentum penting untuk mengenang kembali sejarah perjuangan kepolisian. Salah satunya peristiwa bersejarah pada 21 Agustus 1945 di Surabaya, ketika Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin memproklamasikan kesetiaan Polisi kepada NKRI.

    Suasana upacara berlangsung khidmat saat Mars dan Hymne Polri dikumandangkan. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama.

    Selain dilaksanakan di jajaran Polres Gresik, Peringatan Hari Juang Polri 2026 juga berlangsung di Monumen Perjuangan Polri, Jalan Polisi Istimewa, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

    Upacara tingkat Jawa Timur tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., PJU Mabes Polri, PJU Polda Jatim, para Kapolres jajaran Polda Jatim, purnawirawan Polri, serta tamu undangan lainnya.

    Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa Hari Juang Polri bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengenang kembali sejarah perjuangan dan pengabdian para anggota kepolisian dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

    “Peringatan Hari Juang Polri ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk mengingat kembali peran heroik anggota kepolisian dalam masa revolusi fisik dan pertempuran mempertahankan kemerdekaan,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

    Menurutnya, semangat perjuangan para pendahulu harus menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah masyarakat.

    Ia meminta seluruh personel Polres Gresik menjadikan nilai-nilai perjuangan tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya meminta seluruh anggota Polres Gresik menjadikan nilai sejarah ini sebagai motivasi untuk senantiasa bekerja secara profesional, responsif, dan tulus dalam melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” pungkasnya.

    Peringatan Hari Juang Polri 2026 di Polres Gresik diharapkan mampu memperkuat semangat pengabdian seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus meneruskan nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan para pendahulu Polri.